* Bab
4
Sebuah daerah otonom
baru bernama Kabupaten Manokwari Selatan. Baru tanggal 16 November 2012 secara resmi
lepas dari Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dan sampai kalender
memasuki tahun 2015 belum juga memiliki kepala daerah (bupati definitif). Sementara
itu banyak aspirasi rakyat yang harus
diperhatikan dan problematika sosial-masyarakat yang mesti dituntaskan. Karena,
penduduk yang mendiami wilayah Kabupaten Manokwari Selatan itu cukup beragam:
ada suku besar Arfak, Wondamen, Biak, Serui, Bugis-Makassar, Toraja, Jawa,
Ambon, dan Buton.
Sejak terbentuk
menjelang akhir 2012 sampai 2015, Kabupaten Manokwari Selatan dua kali dipimpin
oleh penjabat bupati (caretaker). Sekitar
enam bulan setelah terbentuk, tepatnya tanggal 22 April 2013, Drs. Edi Budoyo,
staf ahli Bidang Hukum dan HAM Bupati Manokwari, dilantik sebagai caretaker yang pertama. Edi Budoyo
mengemban misi mempersiapkan hal-ihwal agar roda pemerintahan di daerah otonom
baru itu mampu berjalan normal. Minimal mempersiapkan “mesin” birokrasi, mulai
dari kelembagaan, gambaran tugas, sampai sumber daya manusia (aparatur sipil
negara) yang akan mengisi atau menggerakkan.
Tak terasa waktu berlalu
begitu laju, tanggal 24 April 2015, masa tugas Edi Budoyo harus berakhir. Dia
harus kembali pos awal di Pemerintah Kabupaten Manokwari. Lalu, Gubernur
Provinsi Papua Barat Abraham Oktavianus Atururi menugaskan dan melantik Lazarus
Indouw --yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat—menggantikan
Edi Budoyo sebagai penjabat Bupati Manokwari Selatan.
Namun penugasan dan
penempatan Lazarus Indouw tampaknya tidak berjalan mulus. Sempat muncul
riak-riak aspirasi penolakan. Beberapa saat sebelum pelantikan, juga ada
sebagian warga masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan langsung memprotes
kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat itu. Dalam aksinya, sebagian warga masyarakat
memblokade Kantor DPRD, Kantor Bupati dan seluruh instansi pemerintahan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan itu.
"Ini bentuk
protes masyarakat setempat terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat
karena menugaskan pelaksana tugas bupati yang tidak sesuai keinginan warga masyarakat,"
kata Lina Wopairi, warga Ransiki, ibukota Kabupaten Manokwari Selatan, sebagaimana
dikutip Kantor Berita Antara, 24
April 2015.
Akibat aksi blokade
itu, aktivitas seluruh kantor instansi pemerintahan kabupaten itu tidak mampu berjalan
sebagaimana normalnya. "Tuntutan masyarakat adalah agar Gubernur Papua
Barat, Abraham Atururi, membatalkan pelantikan Lazarus Indouw menjadi pelaksana
tugas bupati Manokwari Selatan," tutur Lina Wopairi. Mereka meminta
Atururi tetap mempertahankan Pelaksana Tugas Bupati Manokwari Selatan, Edi
Budoyo, yang masa tugasnya berakhir pada April 2015.
Protes warga
masyarakat sekadar suara yang berembus lantas hilang ditelan angin. Tanggal 24
April 2015 itu pula Gubernur Papua Barat Abraham Atururi tetap melantik Lazarus
Indouw menggantikan Edi Budoyo. Usai dilantik, Lazarus Indouw menegaskan bahwa dirinya
siap mengemban tugas melanjutkan pekerjaan Edi Budoyo yang belum tuntas dan (terutama)
menyukseskan agenda pemilihan kepala daerah serentak 2015.
“Tentunya kami akan
menyukseskan agenda nasional, pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015,”
ujar Lazarus saat memimpin apel perdana di Lapangan Voli Ransiki, sebagaimana
dilansir Kantor Berita Antara, awal
Mei 2015. Kendati lebih fokus menyukseskan agenda pilkada, Lazarus meminta
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap memprioritaskan tugas-tugas
yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Terkait sukses pilkada
serentak 2015, Lazarus mengimbau kepada setiap partai politik agar membuka
sekretariat di Manokwari Selatan (Mansel), sehingga para bakal calon kepala
daerah yang ingin mendaftar tidak perlu jauh-jauh ke Kabupaten (induk)
Manokwari.
A.
Antara
Siap dan Tidak Siap Gelar Pilkada
Sebagai daerah otonom
baru, dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daeah (Pilkada),
Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) tampaknya memperoleh dukungan kuat dari
Pemerintah Kabupaten Manokwari. Di awal 2015, Pemerintah Kabupaten Manokwari langsung
mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp11 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada
Mansel dan Pegunungan Arfak (Pegaf).
Anggaran tersebut,
jelas Bupat Manokwari Bastian Salabai dalam pidato pengantar materi KUA-PPAS
APBD 2015 di Kantor DPRD Manokwari, Sowi Gunung, awal Januari 2015, masuk dalam
pos belanja bantuan pembangunan kepada provinsi ataupun kabupaten/kota dan
pemerintah desa sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2015.
Pemkab Manokwari memperkirakan
belanja bantuan pembangunan kepada provinsi ataupun kabupaten/kota dan
pemerintah desa tahun 2015 lebih dari Rp128,25 miliar. Anggaran sebesar itu, selain Rp11
miliar untuk bantuan biaya penyelanggaraan Pilkada Mansel dan Pegaf, juga untuk
alokasi dana desa/kampung --baik dari APBN maupun APBD.
Berkat adanya dukungan
alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, pada Januari 2015, Pemkab
Manokwari Selatan pun menyatakan siap menggelar pesta demokrasi di tangan
rakyat lokal (Pilkada) serentak 2015. Kesiapan itu semakin menguat setelah pada
pekan ketiga Januari 2015, Tim Kementerian Dalam Negeri, Biro Pemerintahan
Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), melakukan pertemuan membahas kesiapan
Mansel dan Pegaf menuju pemilihan kepala daerah definitif.
Pertemuan tertutup yang
digelar di ruang rapat kantor Gubernur Papua Barat itu dipimpin oleh Kepala
Biro Pemerintahan Papua Barat, Elisa Sroyer, mewakili Gubernur Papua Barat,
Kementerian Dalam Negeri dihadiri dua perwakilannya, Caretaker Bupati Mansel Edi Budoyo dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten
Pegaf. Dari hasil rapat tersebut, pada prinsipnya kedua kabupaten pemekaran itu
siap melaksanakan pemilihan kepala daerah definitif.
Kepala Biro
Pemerintahan Provinsi Papua Barat Elisa Sroyer mengatakan pertemuan tertutup
itu untuk mengklarifikasi kesiapan pelaksanaan pemilukada serentak di tahun
2015 bagi dua daerah otonom baru tersebut, sebagaimana diamanahkan Surat
Kemendagri No 270/7588/SJ tentang Kesiapan Pelaksanaan Pemilukada serentak
untuk DOB (Daerah Otonom Baru). Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur
Papua Barat memberikan klarifikasi tentang kesiapan dua DOB di Provinsi Papua
Barat.
Sekadar pengetahuan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2004 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, Mendagri ingin
melihat kesiapan kedua DOB ini dalam mengikuti pilkada serentak. “Rapat ini
dilaksanakan untuk meminta laporan langsung dari dua daerah tersebut,” jelas
Sroyer.
Sroyer mengungkapkan
kedua daerah tersebut menyatakan siap mengikuti pilkada 2015. Kedua daerah
tersebut juga sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan rangkaian proses
pemilihan kepala daerah secara langsung di tangan rakyat.
Menurut Penjabat
Bupati Manokwari Selatan Edi Budoyo, kesiapan pemerintah Kabupaten Mansel sudah
diperlihatkan dengan menyiapkan alokasi anggaran untuk rangkaian pelaksanaan
pemilukada. Anggaran pemilukada yang disiapkan untuk enam (6) distrik dan 57
kampung adalah sebesar Rp400 juta. Sementara untuk pergeseran pasukan nilainya
sedikit lebih tinggi, yakni Rp500 juta. Ini semua disediakan lewat APBD Kabupaten
Mansel tahun anggaran 2015.
Selain itu, terang Edi
Budoyo, Mansel juga memperoleh bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Papua
Barat senilai Rp1,5 miliar. Ada lagi bantuan dari Kabupaten (Induk) Manokwari
senilai Rp3,9 miliar, sehingga tersedia total anggaran pemilukada di Mansel
senilai Rp5,9 miliar.
Keseriusan penganggaran
tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat. Mereka lah yang
selanjutnya menentukan dan menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan pemilukada
yang dipuncaki dengan hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2015. Tentunya tetap
dengan jalinan koordinasi bersama KPU Kabupaten Manokwari.
Keseriusan Pemerintah
Kabupaten Manokwari Selatan rupanya belum memuaskan Ketua KPU (saat itu) Husni
Kamil Manik. Sampai Mei 2015, dia mengatakan, KPU Daerah (KPUD) masih
menghadapi sejumlah masalah dalam mempersiapkan pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak 2015.
Masalah pertama, KPUD
masih kekurangan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Musababnya, jumlah petugas yang memenuhi syarat masih
jauh dari yang dibutuhkan. Sehingga, KPUD terus melakukan proses perekrutan tahapan
batas pembentukan PPK dan PPS berakhir pada 18 Mei 2015.
Selain itu, Husni
mengungkapkan, KPUD masih menghadapi permasalahan pendanaan, di mana pada saat
anggaran rutin dalam DIPA KPUD tidak lagi ada, anggaran yang digelontorkan dari
APBD belum juga cair. "Ini terjadi seperti di Kabupaten Mentawai, Sumatera
Barat. Dua hal ini yang menyebabkan beberapa kabupaten masih ada masalah proses
rekruitmen. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan KPUD dalam pembahasan
anggaran kemudian menyepakati dan menandatangani nota hibah," katanya pada
saat jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, pekan ketiga Mei 2015.
Mantan Ketua KPU
Sumatera Barat itu menyampaikan dari 269 daerah sebanyak 139 daerah telah
menanda-tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Sedangkan 125
daerah yang lain sudah ada titik temu kesepakatan antara pemda dan KPUD
meskipun NPHD belum tanda tangan," dia menambahkan. Daerah yang belum
menanda-tangani NPHD tersebut memiliki alasan belum ada titik waktu bertemu
antara kepala daerah dan KPUD.
Pada kesempatan itu Husni
mengungkapkan masih terdapat lima daerah yang sama sekali belum terlihat ada
kesepakatan anggaran. Lima daerah itu masing-masing Pegunungan Arfak dan
Manokwari Selatan di Papua Barat, Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan,
Kabupaten Pangkajenge Kepulauan, serta Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah.
"Ini sebagaimana
diatur PKPU tentang tata kerja dan menyangkut tahapan bahwa KPU di daerah dalam
kondisi tersebut dapat memutuskan apakah melanjutkan atau menunda," jelasnya.
Namun Husni menegaskan penundaan yang dimaksud tidak serta merta seluruh
tahapan pilkada di daerah tersebut dipindahkan ke pilkada periode berikutnya
pada 2017. Setidaknya sampai empat kegiatan PPK dan PPS --yakni pembekalan,
konsolidasi internal, persiapan menerima dan memverifikasi syarat dukungan
calon perseorangan dan pemutakhiran daftar pemilih-- anggaran pilkada harus
sudah tersedia.
"Sejauh ini (sampai
Mei 2015 – pen) belum ada yang mengajukan penundaan penyelenggaraan
pilkada," ujar Husni Kamil Manik menutup jumpa pers.
B.
Markus
Waran Maju Pilbup Mansel
Terlepas dari gelayut
keraguan Ketua KPU Husni Kamil Manik, ternyata KPU Kabupaten Manokwari Selatan terus
bekerja keras agar tidak ada pentahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten
Manokwari Selatan yang tertunda. Ini sebuah pertanggung-jawaban atas
penggelontoran anggaran yang relatif cukup besar sampai terselenggaranya
pencoblosan tanggal 9 Desember 2015.
Sebab itu, sekitar
bulan Juni-Juli 2015, KPU Kabupaten Manokwari Selatan membuka pendaftaran calon
bupati dan calon wakil bupati yang siap berkompetisi memperebutkan suara rakyat
di bilik pencoblosan, baik dari jalur perseorangan maupun “perahu” partai politik.
Sampai penutupan masa
pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati, KPU Kabupaten Manokwari
Selatan menerima dan kemudian menetapkan dua pasang calon dan keduanya maju
melalui partai politik. Tidak ada calon perseorangan yang mengadu nasib memperebutkan
kursi orang nomor satu dan nomor dua di kabupaten yang sepanjang pantainya
berada di Teluk Cenderawasih itu.
Dari rilis resmi KPU
Kabupaten Manokwari Selatan, kedua pasangan tersebut adalah Markus Waran – Wempi
Welly Rengkang dan pasangan David Towan Siba – Maxzi Nelson Ahoren.
Bersama pasangannya Wempi
Welly Rengkang SE, Markus Waran yang ketika itu bekerja sebagai aparatur sipil negara
di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua Barat maju menjadi
calon bupati Manokwari Selatan berkendaraan PDI Perjuangan, Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai
Keadilan Sejahtera (PKS). Putera asli Manokwari ini ingin mengabdikan diri ke
daerah otonom baru.
Pasangan kedua yang
maju pada Pilkada Manokwari Selatan 2015 itu adalah putera asli Manokwari
Selatan David Towan Siba SSos MSi yang berpasangan dengan Maxzi Nelson Ahoren
SE yang juga putera asli Manokwari Selatan. Pasangan ini diusung oleh Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Tanggal 24 Agustus
2015, KPU Kabupaten Manokwari Selatan menggelar rapat pleno untuk menetapkan 2
pasangan calon bupati-wakil bupati sebagai peserta Pilkada 2015. Pleno tersebut
juga dihadiri dua pasangan Markus Waran-Wempi Rengkung (Mawar) dan David Towan
Siba - Maxzi Ahoren (Damai).
Selain pleno penetapan
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, KPU langsung merangkaikan dengan agenda
pencabutan nomor urut, di mana Markus Waran - Wempi Rengkung (Mawar) memperoleh
nomor urut 1 (satu), dan David Towan Siba - Maxzi Ahoren (Damai) di nomor urut
2 (dua).
Kasubag Data dan
Logistik KPU Provinsi Papua Barat, M. Alfi, S.Pd, menjelaskan setelah proses
penetapan dan pencabutan nomor urut selesai, kedua pasangan tersebut siap
mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya. “Penetapan calon Bupati dan calon Wakil
Bupati ini dilakukan oleh KPU provinsi, karena KPU Mansel masih di bawah
naungan KPU provinsi,” dia menerangkan.
Selanjutnya kedua
pasangan tersebut mengikuti tahapan kampanye sebelum sampai puncak hari
pencoblosan tanggal 9 Desember 2015. Kedua pasangan dan tim sukses mereka pun
aktif menyambangi 21.282 jiwa penduduk (data BPS Kabupaten Manokwari Selatan
2014) yang tersebar di enam distrik dan 57 kampung tersebut. Mereka aktif
mensosialisasikan visi-misi dan strategi membangun Kabupaten Manokwari Selatan.
C.
Kemenangan
Mawar Berbuntut Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Hari bersejarah bagi
rakyat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) tiba, 9 Desember 2015. Sebanyak 18.732
orang warga Mansel yang memiliki hak suara pada hari itu menyalurkan
aspirasinya memilih kepala daerah yang mereka yakini mampu membawa Mansel yang
lebih berpengharapan pada rentang periode 2016-2021.
Pencoblosan di enam
distrik dan 57 kampung yang tersebar di wilayah Kabupaten Mansel hari itu
berlangsung aman dan kondusif. Rakyat merasa nyaman memberikan suaranya kepada
calon bupati dan calon wakil bupati. Nyaris tak ada peristiwa yang dapat
mengganggu jalannya prosesi pemberian suara oleh rakyat.
Pun demikian pada
proses pengitungan suara, mulai dari tingkat TPS, kampung, distrik sampai
kabupaten. Sampai kemudian pada tanggal 18 Desember 2015 sekitar pukul 15.00
WIT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan hasil
perhitungan suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon bupati – calon
wakil bupati. Pasangan nomor 1 (Mawar) memperoleh 13.657 suara dan pasangan
nomor urut 2 (Damai) meraup 5.552 suara.
Berdasarkan hasil perolehan
suara tersebut, KPU Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan pasangan Markus
Waran - Wempi Rengkung sebagai pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan periode 2016-2021. Penetapan itu kemudian dituangkan melalui
Keputusan Nomor 12/kpts/KPU.032.331204/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan.
Namun kemenangan
pasangan Mawar tidak serta merta membawa mereka ke gedung pelantikan. Mereka
harus sedikit bersabar, karena pasangan Damai (David Towan Siba dan Maxzi
Nelson Ahoren) mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pilkada
Manokwari Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya,
Benny Hehanussa, pada tanggal 21 Desember 2015 pukul 12.53 WIB, Pasangan Damai mendaftarkan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Pengajuan Permohonan No
103/PAN.MK/2015. "Permohonan ini diajukan karena banyak terdapat dugaan
kecurangan yang terjadi, misalnya menyangkut money politik yang dilakukan kandidat tertentu dan kuat dugaan hal
tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Benny,
seperti dikutip okezone.com
(21/12/2015).
Benny menduga,
kecurangan Pilkada Manokwari Selatan juga melibatkan oknum penyelenggara dan
instansi pemerintahan pada saat berlangsung kampanye terbuka. "Kami selaku
kuasa hukum mengkaji bukti-bukti yang klien kami dapati di lapangan, terkait
dugaan kebohongan publik soal identitas titel dan gelar akademik salah satu
pasangan calon tertentu yang diduga palsu. Apabila memang terdapat unsur pidana
maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri," tegasnya.
Dari dokumen
persidangan di MK terungkap pada intinya Pemohon (Pasangan Damai) mengajukan
keberatan dan permohonan penyelesaian atas hasil perhitungan suara pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten oleh KPU
Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 18 Desember 2015 yang diumumkan oleh
Termohon (KPU Kabupaten Manokwari Selatan) hari Jumat tanggal 18 Desember 2015
pukul 12.00 WIT.
Asalan pengajuan
keberatan dan penyelesaian atas hasil perhitungan suara, menurut Pasangan
Damai, ada pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan massif baik oleh
Termohon maupun Pasangan Nomor Urut 1 yang mengakibatkan suara Pemohon
berkurang dan memenangkan Pasangan Nomor Urut 1.
MK pun merespon dengan
menggelar persidangan pada tanggal 11 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan
dokumen. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Januari dengan agenda eksepsi
Termohon dan pemeriksaan dokumen Termohon (sebanyak 16 dokumen). Dan pada hari
itu pula, Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi
kesempatan kepada pihak Terkait menyampaikan eksepsi dan mengajukan bukti-bukti
dokumen (9 dokumen).
Akhirnya, pada tanggal
19 Januari 2016, Majelis MK menggelar sidang putusan. Setelah melalui beberapa
kali persidangan, Majelis Hakim melihat bahwa MK berwenang mengadili perkara
penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara yang diajukan oleh Termohon. Dari
sisi batas waktu, pengajuan oleh Pemohon masih memenuhi syarat, permohonan
diajukan pada tanggal 21 Desember 2015 pukul 12.53 WIB masih masuk batas waktu
maksimal 3x24 jam sebagaimana aturan yang berlaku. Bila ditarik ke waktu
penetapan rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Manokwari
Selatan tanggal 18 Desember 2015 sekitar pukul 15.00 WIT maka pengajuan ke MK
masih di pukul 14.53 WIT.
Namun, dari segi
kedudukan hukum (legal standing),
menurut Majelis Hakim MK, Pemohon tidak memenuhi syarat pasal 158 UU Nomor 8
Tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015. Hal ini mengacu pada hasil perolehan suara
dan jumlah penduduk Kabupaten Manokwari Selatan. Dengan jumlah penduduk
Manokwari Selatan sebanyak 28.988 jiwa, permohonan dapat diajukan bilamana
selisih perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara
terbanyak maksimal 2%. Sementara itu, Pemohon memperoleh 5.552 suara dan
pasangan peraih suara terbanyak mencapai 13.657 suara. Dengan demikian selisih
perolehan suara sebanyak 8.135 atau 59,57%.
Atas dasar fakta
tersebut, demikian penjelasan Majelis Hakim MK, maka Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan dan pokok permohonan serta eksepsi lain dari pihak
Termohon dan pihak Terkait beralasan menurut hukum namun tidak dipertimbangkan.
Untuk itu, Majelis
Hakim menyampaikan amar putusan: mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak
Terkait mengenai kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon; dan permohonan Pemohon ditolak.
Dengan adanya
keputusan dari MK tersebut, Keputusan KPU Manokwari Selatan Nomor 12/kpts/KPU.032.331204/XII/2015
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan secara sah berlaku.
D.
Pasangan
Mawar Dilantik Gubernur Papua Barat
Pengorbanan waktu,
tenaga dan material selama pelaksanaan Pilkada 2015 dan berperkara di Mahkamah
Konstitusi akhirnya terbayar. Hari Rabu (17 Februari 2016), bersama empat
pasangan bupati – wakil bupati terpilih dari Provinsi Papua Barat yang lain,
penuh suka cita pasangan Markus Waran - Wempi Welly Rengkung,SE memasuki agenda
pelantikan yang dilaksanakan di Gedung PKK Kompleks Perkantoran Arfai, Kota Manokwari.
Empat pasangan lain yang ikut dilantik Gubernur
Papua Barat, Bram O Atururi, atas nama Presiden Republik Indonesia pada
hariitu adalah Demas Paulus Mandacan,S.Sos,M.Ec Dev - Drs Edi Budoyo
(Manokwari), Yosias Saroy,SH,MH - Marinus Mandacan,S.IP (Pegunungan Arfak),
Abdul Faris Umlati,SE - Manuel Piter Urbinas, S.Pi,M.Si (Raja Ampat) dan
pasangan Bernadus A. Imburi - Dr.Drs. Paulus Y. Indubri, MM (Teluk Wondama).
Hujan deras yang
mengguyur Kota Manokwari dan sekitarnya mengiringi pelantikan para kepala
daerah yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIT ini. Proses pelantikan berlangsung
aman dan lancar. Ratusan warga yang memadati Auditorium Gedung PKK tampak
antusias menyaksikan bupati-wabup mereka diambil sumpah-janjinya. Bahkan warga
dari Raja Ampat tak hanya bertepuk tangan tapi juga bersorak gembira ketika
nama Abdul Faris Umlati dan Manuel Piter Urbinas dibacakan. Demikian juga
ketika nama Demas Paulus Mandacan-Edi Budoyo sebagai bupati dan wakil
bupati Manokwari dibacakan SK-nya. Para
bupati-wakil bupati didampingi isteri masing-masing.
Pada acara pelantikan
itu tidak dilakukan pengamanan ketat. Tak ada pemeriksaan tas ataupun lainnya.
Warga yang tidak punya undangan pun diperbolehkan masuk ke dalam ruangan
pelantikan. Hanya aparat Satlantas Polres Manokwari tampak berjaga-jaga di
beberapa titik untuk mengatur arus lalu-lintas.
Sesuai rencana, para
bupati-wabup yang akan dilantik satu per satu berdatangan di Gedung PKK.
Pasangan Bupati-Wabup Pegunungan Arfak, Yosias Saroy - Marinus Mandacan, tiba
paling akhir. Sebelum pelantikan, mereka melakukan dua kali gladi resik untuk
pemantapan. Pelantikan ini dihadiri Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Royke
Lumowa, Danrem 171/PVT, Brigjen TNI Purnawan Widi Andaru, Danlantamal XIV
Sorong Samsudin Safari Panjaitan, Wagub Irene Manibuy, Ketua DPR PB Pieters
Kondjol, Ketua MRP PB, Vitalis Yumte, Ketua KPU PB, Amus Atkana, Walikota
Sorong Lambert Jitmau serta pejabat lainnya. Mantan bupati juga hadir pada
pelantikan ini.
Pengucapan
sumpah/janji dan pelantikan tampak berjalan lancar. Dilanjutkan penanda-tanganan
berita acara pelantikan. Para bupati-wakil bupati juga menanda-tangani pakta
integritas. Diteruskan dengan pemasangan tanda pangkat dan jabatan. Gubernur
Papua Barat mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati yang baru
dilantik. Masyarakat sangat berharap pada bupati dan wakil bupati terpilih untuk
memimpin dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik pada daerah masing-masing.
“Dukungan masyarakat menjadi modal sangat berharga bagi para bupati dan wakil
bupati untuk melaksanakan agenda pembangunan demi terwujudkan kesejahteraan rakyat
di daerah masing-masing,” ujar Gubernur Abraham.
Gubernur Papua Barat menegaskan
pula bahwa sejak dilantik, 17 Februari 2016, para bupati-wakil bupati menjadi
milik seluruh lapisan masyarakat di kabupaten masing-masing. Perbedaan dan
pertentangan pada Pilkada lalu harus dihilangkan dan kini bersatu padu untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menitipkan pesan
Presiden RI, Gubernur Papua Barat menandaskan, bahwa kini saatnya melangkah
bersama untuk melanjutkan pembangunan sesuai dengan visi-misi saat kampanye. “Mari
kita bekerja keras agar masyarakat di pelosok dapat merasakan kehadiran
pemerintah. Memastikan semua rakyat di daerah yang saudara pimpin mendapatkan
air bersih, memperoleh listrik, menikmati layanan kesehatan dan pendidikan secara
baik. Memberi kesadaran hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi
di daerah,” ujarnya.
Kepada warga masyarakat
dituntut dapat mendukung bupati-wakil bupati untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
visi, misi serta janji yang diucapkan saat kampanye. “Saya atas nama pribadi
dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat mengucapkan selamat menjalankan
amanah yang dipercayakan masyarakat,” tuturnya.
Gubernur Abraham juga
menyampaikan ucapan terima kasih kepada mantan Bupati Manokwari Bastian
Salabai, mantan Pjt Bupati Raja Ampat Elisa Sroyer, mantan Pjt Bupati
Pegunungan Arfak Yusak Wabia, mantan Pjt Bupati Teluk Wondama Jakonias Sawaki
dan mantan Pjt Bupati Manokwari Selatan Lazarus Indow atas pengabdian hingga dilantiknya
bupati-wabup definitif.
Usai proses
pelantikan, dilanjutkan dengan foto bersama dan pemberian selamat kepada lima pasangan
bupati-wakil bupati. Tak hanya gubernur, wakil gubernur, Kapolda, Danrem,
Danlantamal dan pejabat lainnya yang foto bersama, tapi juga keluarga, kerabat
serta tim pemenangan. Ada bupati dan wakil bupati sampai kewalahan menerima
ajakan dari berbagai pihak untuk foto bersama. Foto bersama dan pemberian
ucapan selamat berlangsung sekitar dua jam.
Usai pelantikan yang
sarat pesan moral itu pasangan Bupati Markus Waran dan Wakil Bupati Wempi Welly
Rengkung langsung menyatakan tekadnya untuk membawa masyarakat Manokwari
Selatan yang lebih sejahtera dan mandiri. Keduanya akan mengisi rentang
pengabdian selam lima tahun bersama rakyat Manokwari Selatan dengan berbagai
program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan dan memenuhi aspirasi
masyarakat. (*)
Komentar
Posting Komentar