* Bab 4
USIANYA belum genap 40
tahun saat hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tengah menghangatkan suhu
politik Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, sepanjang 2013 lalu. Tapak
karirnya di jagad kepamongan sesungguhnya masih panjang membentang.
Ya, lelaki
kelahiran Manokwari tanggal 10 Oktober 1977 bernama lengkap Thomas Alfa Edison
Ondy itu dapat dikatakan tengah berada di zona mapan pada posisi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Dengan usia relatif muda, tapak karir
di titian kepamongan masihlah sangat prospektif. Sebagai birokrat karir, di
benak Thomas Ondy, ada tangga karir yang masih bisa didaki sampai ke puncak,
bahkan masih memungkinkan sampai tingkatan skala pemerintah provinsi.
Rupanya,
hiruk-pikuk Pilkada Kabupaten Biak Numfor tahun 2013 mengusik benak Thomas Ondy.
Ingar-bingar memperebutkan kursi orang nomor satu di Kabupaten Biak Numfor itu
memantik keinginannya untuk tak sebatas berhenti di zona nyaman tapak karir
kepamongan. Dia merasa ada tantangan baru untuk mendaki tangga yang lebih
tinggi dan bergengsi (politik) daripada sekadar tangga-tangga linear
kepamongan. Lelaki yang masih akrab dengan tradisi kunyah sirih ini merasa
butuh tantangan baru dalam perjalanan hidupnya.
Gayung
bersambut. Koleganya Yesaya Sombuk yang mantan Kepala Dinas Pendidikan dan
Pengajaran Kabupaten Supiori mengajak Thomas Ondy maju ke kancah Pilkada
Kabupaten Biak Numfor dengan formasi Yesaya sebagai calon kepala daerah dan
Thomas menjadi calon wakil kepala daerah.
A.
Hiruk-pikuk
Pencalonan
Menjelang
pertengahan tahun 2013 semakin terasa hangatnya suhu politik kompetisi
perebutan orang nomor satu di Kabupaten Biak Numfor. Dari kalangan akademisi
sampai politisi sibuk mengajukan diri sebagai kandidat calon kepala daerah dan
calon wakil kepala daerah. Dan, setelah melalui berbagai persiapan dan tahapan,
pada tanggal 25 Mei 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor
lalu membuka masa pendaftaran bagi siapa saja yang merasa layak dan mampu merebut
simpati dan hati rakyat kabupaten di sisi utara “Kepala Burung” itu.
Sehari setelah
dibuka, Ahad (26/5/2013) pagi, KPU Kabupaten Biak Numfor langsung menerima
pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, masing-masing pasangan
Yesaya Sombuk - Thomas Ondy (yang diusung Koalisi Biak Bangkit Mandiri dan
Sejahtera) dan pasangan Demianus Dimara - Daniel Bontong yang didaftarkan oleh gabungan
parpol non-parlemen (Koalisi Merdeka).
Berikutnya
mendaftarkan ke KPU adalah pasangan Cabup-Cawabup Johanes Tan - Absalom
Rumkorem yang diusung oleh Koalisi Gerbang Rasa Aman yang merupakan gabungan
partai politik di DPRD Kabupaten Biak Numfor (masing-masing PKPI 2 kursi,
Republikan 2 kursi, PKNU 1 kursi dan Barnas 1 kursi). Berkat enam kursi
tersebut, KPU Biak Numfor menyatakan pasangan Johanes Than - Absalom Rumkorem
memenuhi batas kuota 15 persen dukungan perolehan suara di DPRD Kabupaten Biak
Numfor.
Selanjutnya dari
jalur independen, tercatat pasangan Cabup-Cawabup Hengky Wakum - Lazarus
Boseren mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Biak Numfor. Lantaran menempuh jalur
independen, calon pasangan ini harus memenuhi batasan minimal kuota dukungan 15
persen (10.081) suara pemilih di Kabupaten Biak Numfor. Saat verifikasi tahap
pertama yang dilakukan oleh KPU setelah menerima berkas pendaftaran Cabup-Cawabup
Hengky Wakum - Lazarus Boseren, pasangan ini baru memperoleh dukungan 1.112
suara atau masih membutuhkan 8.969 suara dukungan lagi. Namun demikian, dari persebaran
dukungan yang diperoleh, pasangan ini akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk
mengikuti tahap lanjutan.
Hal yang sama
juga dialami pasangan dari jalur perseorangan lainnya yakni pasangan Cabup-Cawabup
Yohana Yembise dan Frits G. Senandi. Saat mendaftarkan diri, pasangan ini baru
mendapat 4.665 suara dukungan, sehingga masih membutuhkan tambahan 5.419 suara dukungan
lagi. Namun berkat persebaran dukungan yang lumayan merata, pasangan ini
akhirnya juga dinyatakan memenuhi syarat buat mengikuti tahap lanjutan.
Mendaftar pula pasangan
Cabup-Cawabup Agustinus Rumansara – Arianto Raizal, ST yang diusung Koalisi
Membangun Biak Numfor Baru. Koalisi ini merupakan gabungan 11 Partai Politik,
masing-masing PPPI, PPRN, Gerindra, Partai Keadilan, PPN, PDP, PMB, PKDI, PIS,
PSI dan PDK.
Hingga tanggal 10
Juni 2013, KPU Kabupaten Biak Numfor telah menerima pendaftaran sebanyak 11
pasangan calon bupati dan wakil bupati dari pengusung parpol dan jalur
perseorangan.
Setelah
penutupan, KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan verifikasi, baik secara administrasi
maupun kelengkapan dukungan partai politik. Dalam hal dukungan partai politik, KPU
Kabupaten Biak Numfor melakukan verifikasi pengurus partai politik ganda
terhadap dukungan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati
(cawabup) yang akan bertarung pada Pilkada langsung di tangan rakyat yang
dijadwalkan diselanggarakan tanggal 10 September 2013.
Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor, Hengky Mandosir, menjelaskan bahwa KPU langsung
mengirim tiga tim ke Jakarta untuk melakukan verifikasi pengurus parpol ganda
saat mendaftarkan pasangan calon bupati pada tanggal 1 Juni 2013. Dia
menyebutkan munculnya kepengurusan ganda di berbagai parpol menjelang pemilihan
calon bupati dan calon wakil bupati pada 10 September 2013 itu merupakan
masalah internal parpol bersangkutan.
Sebagai lembaga
penyelenggara pemilu yang independen dan profesional, menurut Hengky Mandosir, KPU
tidak berwenang untuk menentukan pengurus parpol mana yang sah saat mendaftarkan
pasangan cabup-cawabup ke KPU.
"Ada
sejumlah parpol peserta Pemilu 2009 yang berhak mengajukan pasangan calon
bupati dan calon wakil bupati dengan mengusung nama berbeda, padahal satu
partai. Hal ini menjadi alasan komisioner KPU melakukan verifikasi
faktual," terang Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor itu. Hasil
verifikasi pengurus parpol di pengurus pusat Jakarta itu kemudian menjadi dasar
hukum KPU guna memutuskan calon bupati mana yang sah didukung partai
kepengurusan ganda.
Ketika itu,
menurut catatan Kantor Berita Antara,
kepengurusan ganda parpol yang mendaftar ke KPU Kabupaten Biak Numfor antara
lain Partai Barisan Nasional, PKNU, Republikan, dan PDS.
Setelah
melakukan verifikasi administrasi dan dukungan, KPU Kabupaten Biak Numfor akhirnya
meloloskan delapan pasangan cabup-cawabup yang berhak mengikuti pemilihan
kepala daerah 2013. Kedelapan pasangan cabu-cawabup itu masing-masing Drs
Yesaya Sombuk M.Si - Thomas AE Ondy SE; Yotam Wakum SH - Mahasunu S.IP,MM; Nehemia
Wospakrik SE - Andi Firman Maddjadi SE,MM; Dr Lamech Ap M.Si - Wellem
K.Rumpaidus S.Sos, MMP; Drs Johanes Than MM - Absalom Rumkorem S.Pt,MM; Prof Dr
Yohana Yembise - Frits G. Senandi S.Sos; Habel Rumbiak SH, S.Pn - Festus Wompere
S.IP; dan Drs. Demianus Dimara - Dr Daniel Lantang M.Kes.
Setelah
penetapan pasangan cabup-cawabup tersebut, KPU Kabupaten Biak Numfor mewajibkan
mereka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dan KPU menetapkan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Biak dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menangani pemeriksaan
kesehatan para calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.
Ketua KPU Kabupaten
Biak Numfor, William P. Tiblola, mengatakan bahwa penetapan RSUD Biak sebagai
lokasi pemeriksaan kesehatan karena telah mempunyai fasilitas medis yang
lengkap. "Sesuai dengan saran IDI dan pertimbangan fasilitas peralatan
medis, manajemen RSUD Biak paling siap melayani pemeriksaan kesehatan pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati," ujarnya.
Pemeriksaan
kesehatan para cabup dan cawabup tersebut berlangsung pada bulan Juli 2013.
Hasilnya, delapan pasangan cabup-cawabup dinyatakan lulus dan memenuhi syarat
kesehatan untuk mengikuti tahap lanjut pemilihan kepala daerah.
Kemudian pada
awal Agutus 2013, bertempat di Hotel Arumbai, Biak Kota, KPU Kabupaten Biak
Numfor melakukan rapat pleno penarikan nomor urut para cabup-cawabup yang dihadiri
ratusan pendukung dan simpatisan delapan pasangan cabup-cawabup. Rapat pleno yang
dipimpin langsung oleh Ketua KPU Willliam P. Tiblola itu dijaga oleh seratusan
aparat Kepolisian Polres Biak Numfor.
Setelah usai
pengundian nomor urut peserta, KPU Kabupaten Biak Numfor menerbitkan keputusan
KPU Nomor 78 tahun 2013 tentang nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Biak Numfor. Adapun nomor urut para pasangan peserta sebagai berikut:
1. Pasangan Drs
Yesaya Sombuk M.Si - Thomas AE Ondy SE
2. Pasangan
Yotam Wakum SH - Mahasunu S.IP, MM
3. Pasangan
Nehemia Wospakrik SE - Andi Firman Maddjadi SE,MM
4. Pasangan Dr
Lamech Ap M.Si - Wellem K. Rumpaidus S.Sos, MMP
5. Pasangan Drs
Johanes Than MM - Absalom Rumkorem S.Pt,MM
6. Pasangan
Prof Dr Yohana Yembise - Frits G.Senandi S.Sos
7. Pasangan
Habel Rumbiak SH, S.Pn - Festus Wompere S.IP
8. Pasangan Drs
Demianus Dimara - Dr Daniel Lantang M.Kes
Usai penetapan
nomor tersebut, Ketua KPU William Tiblola mengajak pada pasangan dan tim sukses
mereka secepatnya mensosialisasikan agar dikenal oleh warga masyarakat
Kabupaten Biak Numfor yang akan mencoblos pada tanggal 10 September 2013.
William
mengharapkan penetapan nomor urut delapan pasangan calon Bupati Biak merupakan
akhir dari tahapan pendaftaran calon yang diusung gabungan parpol dan jalur
perseorangan. Dia pun berharap proses demokrasi Pemilukada Biak Numfor pada 10
September 2013 dapat berjalan secara demokratis, aman, lancar dan sesuai dengan
tahapan KPU sehingga melahirkan pemimpin baru daerah Kabupaten Biak Numfor
periode 2014-2019.
KPU Kabupaten
Biak Numfor tidak sekadar mengajak para pasangan cabup-cawabup
mensosialisasikan diri. Lembaga penyelenggara pemilihan umum itu langsung
memberikan waktu kampanye kepada para peserta Pilkada dalam rentang waktu 22
Agustus sampai 6 September 2013. Hal itu ditandai dengan aksi pawai kendaraan bersama
para cabup-cawabup dan para pendukung pada tanggal 22 Agustus 2013. Kendaraan
mobil dan sepeda motor konvoi berkeliling Kota Biak setelah dilepas dari
Lapangan Mandala oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum William P. Tiblola.
“Taati rute
pawai bersama serta jadwal kampanye yang telah dibuat KPU sehingga proses
demokrasi Pilkada Bupati Biak Numfor 2013 dapat berjalan lancar, demokratis dan
kondusif hingga selesai sesuai jadwal,” harap Ketua KPU William Tiblola.
Sebelum ikut
serta melakukan pawai kampanye bersama, kedelapan pasangan Cabup-Cawabup Biak Numfor
telah melakukan deklarasi kampanye damai dan siap menang siap kalah bertempat
di Sekretariat KPU Jalan Ahmad Yani Distrik Biak Kota.
Sepanjang jalan
dan rute yang dilalui peserta pawai bersama delapan pasangan Cabup-Cawabup Biak
Numfor mendapat pengawalan serta pengamanan ketat aparat Kepolisian Resort
(Polres) Biak Numfor yang dipimpin Kapolres AKBP Esterlina Sroyer. Pawai yang
berlangsung hingga Kamis (22/8/2013) siang pukul 13.00 WIT menampakkan situasi
Kota Biak dan sekitarnya tetap kondusif karena berbagai kegiatan rutinitas
masyarakat berjalan sebagaimana biasanya meski ada kegiatan pawai bersama
delapan pasangan Cabup Biak Numfor.
B.
Peringkat
Pertama Putaran Pertama
Hari
pencoblosan yang ditunggu-tunggu rakyat Kaupaten Biak Numfor telah tiba saat
kalender menunjuk tanggal 10 September 2013. Rakyat Biak Numfor pun
berduyun-duyun ke bilik-bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan
oleh KPU Kabupaten Biak Numfor.
Tanggal 10
September 2013 itu dapat dikatakan sebagai hari yang sangat bersejarah bagi
warga masyarakat Kabupaten Biak Numfor karena pada hari itu dilakukan
pemungutan suara Pemilukada untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati yang akan menggantikan pejabat sebelumnya untuk lima tahun ke depan
(2014-2019). Proses pemungutan suara dilaksanakan mulai pagi hari sampai tengah
hari waktu setempat. Setelah semua pemilih memberikan suaranya, pihak KPPS
menghitung surat suara pada rapat rekapitulasi perhitungan suara di TPS masing-masing.
Selanjutnya hasil penghitungan tersebut diteruskan ke PPS dan berakhir di KPUD
untuk dirapatkan pada rapat pleno KPU yang disaksikan oleh seluruh pihak yang
berkepentingan.
Tanggal 25
September 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor
menyelenggarakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada. Rapat yang langsung
dipimpin oleh Ketua KPU Biak Numfor William Tiblola itu menetapkan pasangan
Calon Bupati Yesaya Sombuk dan Calon Wakil Bupati Thomas Ondy (Yestho) sebagai
pemenang dengan meraih 15.739 suara atau 25,4 persen dalam ajang pilkada 10
September 2013.
Selengkapnya
KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan peringkat dua pasangan Yotam Wakum dan
Mahasunu dengan 10.280 suara atau 17 persen serta peringkat tiga pasangan
Nehemia Wospakrik - Andi Firman dengan 9.846 suara (16 persen).
Peringkat empat
perolehan suara pasangan Habel Rumbiak - Festus Wompere dengan 8.159 suara
(13,1 persen), urutan lima pasangan Yohanes Than - Absalom Rumkorem dengan
7.271 suara (12 persen).
Urutan enam
perolehan suara ditempati pasangan Deminnus F.Dimara - Daniel Lantang 6.305
suara (10,2 persen), peringkat tujuh pasangan Prof Yohana Yembise - Frits
G.Senandi dengan 2.630 suara (4 persen) serta peringkat delapan (terakhir) pasangan
Dr Lamech P - Wielem K.Rumpaidus 1.816 suara (2,9 persen).
Pasangan Cabup-Cawabup
Habel Rumbiak SH - Wakil Bupati Pestus Wompere (Rumper) merasa tidak puas atas
hasil penetapan KPU Kabupaten Biak Numfor. Melalui kuasa hukumnya pasangan ini langsung
mengajukan gugatan perkara hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah
Konstitusi (MK) Jakarta.
"Saksi-saksi
dan berbagai bukti pelanggaran Pilkada Bupati Biak Numfor 10 September sudah
siap diajukan pasangan Rumper ke sidang MK," ujar Koalisasi Tim Sukses
pasangan Rumper, Yohanes L. Ronsumbre, beberapa saat setelah mendaftarkan
gugatan ke MK.
Pengacara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Petrus Ell SH, pun tak
kalah cepat langsung menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Rumper di
Mahkamah Konstitusi (MK). "Selaku pengacara KPU, saya sudah siap lahir
batin menghadapi gugatan sengketa Pilkada Biak di MK," ujar Petrus Ell.
Dia mengatakan,
sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) siapapun
kandidat pasangan kepala daerah bupati/wali kota dan gubernur yang merasa tidak
puas terhadap keputusan pleno penghitungan suara dapat menggugat ke MK. KPU Kabupaten
Biak Numfor tetap mempertahankan keputusan pleno penghitungan Pilkada Bupati
Biak Numfor dengan dasar bukti-bukti yang lengkap pula.
Setelah
melewati beberapa kali persidangan, dalam amar putusan sengketa perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten
Biak Numfor, Hakim Panel Mahkamah Konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva menolak
eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam persidangan MK di Jakarta, Kamis
(7/11/2013) sore, hakim panel juga menolak seluruh pokok permohonan gugatan
pasangan Habel Rumbiak SH - Festus Wompere S.IP (Rumper).
Rapat
permusyawaratan Hakim MK dipimpin Hamdan Zoelva sebagai ketua/merangkap
anggota, dengan panel hakim Arief Hidayat, Hardjono, Ahmad Fadlil Sumardi,
Patrialis Akbar, Anwar Usman, Muhammad Alim serta Maria Farida Indrati pada Rabu,
6 November 2013, diucapkan dalam sidang MK yang berlangsung Kamis sore.
Berdasarkan
data www.mahkamahkonstitusi.go.id,
pembacaan nota putusan sengketa perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah Biak Numfor Nomor 147/XI/2013 setebal 172 halaman itu berlangsung
terbuka untuk umum, dihadiri para pemohon, termohon dan pihak terkait berjalan
lancar hingga selesai.
Menanggapi
putusan MK, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor Pieter Ell SH menandaskan
bahwa KPU segera melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah putaran dua sesuai keputusan pleno KPU Biak Numfor pada tanggal 25
September 2013.
"Tim kuasa
hukum KPU Biak Numfor beranggotakan Rahman Ramli SH, Johanis H. Martubongs SH,
David Soumokil SH dan Pieter Ell SH terus mengawal proses demokrasi Pilkada
Biak Numfor setelah dikeluarkan putusan MK," jelas Pieter Ell.
Untuk menindak-lanjuti
putusan MK pihak KPU punya waktu 30 hari. Sekretaris KPU Biak Hengky Mandosir mengakui
hal paling penting untuk persiapan Pilkada putaran kedua adalah kesiapan
pendanaan, kesiapan logistik, petugas penyelenggara serta pendistribusian
logistik Pilkada di lapangan.
"Komisioner
KPU sementara sudah menyiapkan draf jadwal putaran kedua Pilkada, ya keputusan
MK menjadi persoalan krusial untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan tahapan
Pilkada," katanya. Dengan keluarnya putusan MK itu, pihak KPU Biak Numfor
melanjutkan tahapan pilkada putaran dua dan dijadwalkan berlangsung awal
Desember 2013.
Sementara itu,
Calon Wakil Bupati Mahasunu S.IP (Yamaha) yang memperoleh suara peringkat kedua
pada Pilkada putaran pertama menyatakan ia bersama calon Bupati Yotam Wakum SH
telah siap mengikuti jadwal tahapan putaran kedua Pilkada Bupati Biak periode
2014-2019. "Ya, jika KPU menetapkan jadwal putaran dua, maka kami
siap," ujar Calon Wabup Mahasunu S.IP.
Komisi
Pemilihan Umum Biak Numfor pun menyanggupi menggelar pemilukada putaran kedua
awal bulan Desember 2013. Ketua KPUD Biak Numfor, William Tiblola, mengatakan,
pemilukada putaran kedua diselenggarakan pekan pertama Desember. Dia
memastikan, sisa waktu 20 hari cukup untuk persiapan. Asalkan dana
penyelenggaraan sebesar Rp11 miliar bisa disediakan pemerintah setempat.
“Ya, kalau kita
hitung cukup ya. Sebab distribusi 7 hari, penajaman visi 3 hari, masa tenang 1
hari, perhitungan di PPS itu 3 hari, rekap di KPU 3 hari. Yang paling utama,
kesiapan dari pemerintah untuk menyediakan dana. Sebab kegiatan ini membutuhkan
dana, terutama kegiatan awal pengadaan logistik, dan tentu KPU melakukan
konsulidasi, dan memperkuat lagi penyelenggara di bawahnya, khususnya soal
pengisian formulir dan itu semua sudah terjadwal,” papar William Tiblola.
Pilkada putaran
kedua Biak Numfor itu diikuti dua pasangan Cabup-Cawabup, masing-masing
pasangan Yesaya Sombuk-Thomas Ondy dengan perolehan suara 25% dan pasangan
Yotam Wakum-Mahasunu 17% pada Pilkada putaran pertama 10 September 2013.
Pilkada
Kabupaten Biak Numfor 2013 itu sungguh penuh hiruk-pikuk. Selain gugatan peserta,
juga diwarnai pemberhentian dua anggota KPUD setempat karena dinilai melakukan pelanggaran
kode etik.
Akhirnya, KPU
Kabupaten Biak Numfor melangsungkan pemungutan suara putaran kedua pada tanggal
5 Desember 2013. Setelah usai proses pencoblosan dan tahap penghitungan suara,
pada tanggal 11 Desember 2013 KPU Biak Numfor menyelenggarakan rapat pleno dan
menetapkan pasangan nomor 1 Yesaya Sombuk - Thomas Ondy (Yestho) memenangi
Pilkada dan menjadi pasangan Bupati - Wakil Bupati terpilih periode 2014-2019
dengan meraih 31.112 suara (55,67 persen). Sedangkan pasangan nomor 2 Yotam
Wakum - Mahasunu (Yamaha) yang diusung koalisi PDIP, PAN dan PDK hanya merebut
24.779 suara (44,33 persen).
Tak puas atas
penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor,
pasangan Yamaha mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor ke
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Ketua Koalisi
Perjuangan Amanat Rakyat Biak William G.Engels mengungkapkan gugatan hasil
Pilkada Biak ke MK itu didasari adanya 14 jenis pelanggaran berat yang dilakukan
pasangan nomor 1 Yestho.
William
mengatakan, berbagai kasus pelanggaran Pilkada Bupati yang nyata dan terjadi di
antaranya politik uang dilakukan oknum aparat PNS Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten
Supiori untuk pasangan Yestho. Pelanggaran lainnya: ada kepala distrik Biak
Timur AR mencoblos di Kampung Son setelah selesai penghitungan suara.
"Bahkan
surat undangan memilih untuk warga Biak di berbagai lokasi tempat pemungutan
suara dibagikan pada pukul 16.00 WIT dengan alasan tidak punya uang untuk
distribusi," ungkap William.
Dia mengakui
bahwa gugatan Pilkada Bupati Biak yang diajukan Koalisi Perjuangan Amanat Rakyat
Biak Numfor itu untuk menuntut keadilan dan kebenaran terhadap proses politik
pemilihan kepala daerah putaran kedua.
Banyaknya
pelanggaran di lapangan ditemukan pasangan Yamaha terhadap pelaksanaan Pilkada
putaran kedua, lanjut William, menjadikan gugatan ke MK sebagai tindakan tepat buat
mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Data berkas
gugatan hasil keputusan KPU Biak Numfor ke MK dari pasangan Yamaha sudah
disiapkan pada 12 Desember 2013," tegas Ketua Koalisi Perjuangan Amanat Rakyat
William Engels.
Gugatan
pasangan Yamaha akhirnya kandas di MK. Panel hakim MK menolak eksepsi dan
seluruh permohonan penggugat.
Setelah ada
putusan hukum berkekuatan tetap dari MK, tanggal 13 Maret 2014, melalui Sidang
Istimewa DPRD Kabupaten Biak Numfor, Gubernur Papua Lukas Enembe melantik
pasangan Yesaya Sombuk dan Thomas Ondy sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019.
Dalam
sambutannya sesaat setelah melantik, Gubernur Lukas Enembe berharap agar kedua
pasangan senantiasa kompak untuk memajukan rakyat dan masyarakat Kabupaten Biak
Numfor. Usai pelantikan itu, pasangan Yesaya Sombuk dan Thomas Ondy langsung
bekerja keras membangun Kabupaten Biak Numfor.
C.
Dapat
Durian Runtuh
Malang tak
dapat ditolak. Baru sekitar tiga bulan menjalankan masa bhakti Bupati Kabupaten
Biak Numfor periode 2014-2019, Yesaya Sombuk Yesaya
harus menghadapi dugaan perkara korupsi. Pertengahan Juni 2014, bersama
ajudannya, Yesaya Sombuk ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dia langsung digelandang ke Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut
jurubicara KPK saat itu Johan Budi SP, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk
tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yesaya diduga menerima grafiti
pada proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Melalui
pengacaranya Pieter Ell, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk mengaku tidak ikut
campur dalam proses perencanaan proyek pembangunan tanggul laut di Biak yang saat
itu tengah disidik KPK. Menurut Pieter, perencanaan proyek tersebut sudah ada
sejak sebelum Yesaya menjabat Bupati Biak.
Pieter
mengatakan bahwa kliennya baru tiga bulan menjabat Bupati Biak sebelum
tertangkap tangan KPK pada 17 Juni 2014. "Proposal itu sebelumnya sudah
dibuat, perencanaan itu sudah ada. Sebelum dilantik, perencanaan itu sudah
ada," kata Pieter saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pertengahan Juni 2014 lalu.
Yesaya
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji
dari pengusaha konstruksi Teddi Renyut. Teddi diduga memberikan uang 100.000
dollar Singapura kepada Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek
tanggul laut di Kabupaten Biak.
Menurut Pieter,
Yesaya hanya meneruskan program pembuatan tanggul laut yang sudah ada
proposalnya di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Biak Numfor. "Kepala Bappeda juga diperiksa. Jadi proposal itu sudah
dibuat sebelum Bapak dilantik," ujarnya.
Mengenai
hubungan kliennya dengan pengusaha konstruksi Teddi Renyut, Pieter mengatakan
bahwa Yesaya mengenal Teddi pada tahun 2013. Ketika itu, dia dikenalkan
seseorang kepada Teddi. Keduanya berkenalan ketika Yesaya mengikuti pemilihan
kepala daerah di Biak atau sebelum dia terpilih sebagai Bupati Biak. "Ya,
perkenalan dulu di Pilkada Bupati Biak," katanya.
Pieter juga
membantah kliennya menerima uang suap dari Teddi. Menurut dia, uang 100.000
dollar Singapura itu tidak berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul laut
yang dananya dialokasikan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tersebut.
"Itu kan bantuan, itu untuk urusan lain, bukan urusan PDT," kata
Pieter tanpa mengungkapkan lebih jauh bantuan apa yang dimaksudkannya tersebut.
Kendati begitu,
Pieter mengakui bahwa Yesaya pernah berkenalan dengan pejabat di Kementerian
PDT. Saat baru terpilih sebagai bupati, Yesaya dan beberapa stafnya berkenalan
dengan pejabat di beberapa kementerian, termasuk Kementerian PDT. "Setelah
dilantik, kemudian Bapak (Yesaya) dan beberapa staf datang ke beberapa
kementerian memperkenalkan diri bahwa kami ini bupati yang baru dilantik. Itu
saja," tandas Pieter.
Setelah melalui
proses persidangan, pada 29 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk
mencabut hak politik Bupati Biak Numfor non-aktif Yesaya Sombuk. Menurut hakim,
hak dipilih dalam jabatan publik merupakan hak publik. "Maka demikian,
tuntutan penuntut umum itu harus ditolak," ujar hakim Made Hendra saat
membacakan putusan vonis bagi Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut hakim,
publik lah yang akan menentukan apakah akan memilih atau tidak memilih
seseorang untuk menduduki jabatan publik tertentu. Terlebih lagi, kata hakim,
Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. "Rakyat
Indonesia yang sudah semakin cerdas berhak untuk menentukan dan memilih
siapa-siapa saja yang dianggap layak dan pantas untuk menduduki jabatan
publik," tegas Hakim Made Hendra.
Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta cukup menjatuhkan vonis empat tahun
enam bulan penjara dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Biak Numfor (non-aktif)
Yesaya Sombuk. Yesaya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi
secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait
dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
Vonis itu lebih
ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut agar majelis hakim Pengadilan
Tipikor mencabut hak Yesaya Sombuk untuk dipilih dalam jabatan publik dalam
sidang tuntutan Yesaya dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun potong
masa tahanan.
Dalam menuntut
pencabutan hak politik, jaksa mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka
1 juncto Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana
tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, antara lain hak memilih dan
dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum dapat
dijatuhkan kepada terdakwa.
Begitu Yesaya
Sombuk terjerat kasus hukum, tongkat pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor
berpindah ke tangan Wakil Bupati Thomas Ondy sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Setelah ada
keputusan hukum tetap terhadap Yesaya Sombuk, pada 9 Desember 2014, Kementerian
Dalam Negeri menerbitkan Surat Nomor 131.91 – 4746 tentang pemberhentian Bupati
Biak Numfor Yesaya Sombuk karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana
korupsi.
Menindak-lanjuti
surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Menteri Dalam Negeri RI
menerbitkan Keputusan Nomor 131.91 – 242 tahun 2015 tertanggal 17 Februari 2015
tentang pelantikan Wakil Bupati Biak Numfor Thomas Ondy menjadi Bupati Biak
Numfor dan pemberhentian Wakil Bupati sisa masa jabatan 2015-2019.
Berangkat dari
Keputusan Menteri Dalam Negeri tadi kemudian pada tanggal 2 Maret 2015 Gubernur
Papua Lukas Enembe melantik Thomas Ondy menjadi Bupati (definitif) Biak Numfor
periode 2014-2019 menggantikan Yesaya Sombuk. (*)
Komentar
Posting Komentar