Jalan Terjal Menuju Puncak (Dari Wakil Bupati Menjadi Bupati Biak Numfor)

* Bab 4


USIANYA belum genap 40 tahun saat hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tengah menghangatkan suhu politik Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, sepanjang 2013 lalu. Tapak karirnya di jagad kepamongan sesungguhnya masih panjang membentang.
Ya, lelaki kelahiran Manokwari tanggal 10 Oktober 1977 bernama lengkap Thomas Alfa Edison Ondy itu dapat dikatakan tengah berada di zona mapan pada  posisi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Dengan usia relatif muda, tapak karir di titian kepamongan masihlah sangat prospektif. Sebagai birokrat karir, di benak Thomas Ondy, ada tangga karir yang masih bisa didaki sampai ke puncak, bahkan masih memungkinkan sampai tingkatan skala pemerintah provinsi.
Rupanya, hiruk-pikuk Pilkada Kabupaten Biak Numfor tahun 2013 mengusik benak Thomas Ondy. Ingar-bingar memperebutkan kursi orang nomor satu di Kabupaten Biak Numfor itu memantik keinginannya untuk tak sebatas berhenti di zona nyaman tapak karir kepamongan. Dia merasa ada tantangan baru untuk mendaki tangga yang lebih tinggi dan bergengsi (politik) daripada sekadar tangga-tangga linear kepamongan. Lelaki yang masih akrab dengan tradisi kunyah sirih ini merasa butuh tantangan baru dalam perjalanan hidupnya.

Gayung bersambut. Koleganya Yesaya Sombuk yang mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori mengajak Thomas Ondy maju ke kancah Pilkada Kabupaten Biak Numfor dengan formasi Yesaya sebagai calon kepala daerah dan Thomas menjadi calon wakil kepala daerah.

A.   Hiruk-pikuk Pencalonan
Menjelang pertengahan tahun 2013 semakin terasa hangatnya suhu politik kompetisi perebutan orang nomor satu di Kabupaten Biak Numfor. Dari kalangan akademisi sampai politisi sibuk mengajukan diri sebagai kandidat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dan, setelah melalui berbagai persiapan dan tahapan, pada tanggal 25 Mei 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor lalu membuka masa pendaftaran bagi siapa saja yang merasa layak dan mampu merebut simpati dan hati rakyat kabupaten di sisi utara “Kepala Burung” itu.
Sehari setelah dibuka, Ahad (26/5/2013) pagi, KPU Kabupaten Biak Numfor langsung menerima pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, masing-masing pasangan Yesaya Sombuk - Thomas Ondy (yang diusung Koalisi Biak Bangkit Mandiri dan Sejahtera) dan pasangan Demianus Dimara - Daniel Bontong yang didaftarkan oleh gabungan parpol non-parlemen (Koalisi Merdeka).
Berikutnya mendaftarkan ke KPU adalah pasangan Cabup-Cawabup Johanes Tan - Absalom Rumkorem yang diusung oleh Koalisi Gerbang Rasa Aman yang merupakan gabungan partai politik di DPRD Kabupaten Biak Numfor (masing-masing PKPI 2 kursi, Republikan 2 kursi, PKNU 1 kursi dan Barnas 1 kursi). Berkat enam kursi tersebut, KPU Biak Numfor menyatakan pasangan Johanes Than - Absalom Rumkorem memenuhi batas kuota 15 persen dukungan perolehan suara di DPRD Kabupaten Biak Numfor.
Selanjutnya dari jalur independen, tercatat pasangan Cabup-Cawabup Hengky Wakum - Lazarus Boseren mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Biak Numfor. Lantaran menempuh jalur independen, calon pasangan ini harus memenuhi batasan minimal kuota dukungan 15 persen (10.081) suara pemilih di Kabupaten Biak Numfor. Saat verifikasi tahap pertama yang dilakukan oleh KPU setelah menerima berkas pendaftaran Cabup-Cawabup Hengky Wakum - Lazarus Boseren, pasangan ini baru memperoleh dukungan 1.112 suara atau masih membutuhkan 8.969 suara dukungan lagi. Namun demikian, dari persebaran dukungan yang diperoleh, pasangan ini akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap lanjutan.
Hal yang sama juga dialami pasangan dari jalur perseorangan lainnya yakni pasangan Cabup-Cawabup Yohana Yembise dan Frits G. Senandi. Saat mendaftarkan diri, pasangan ini baru mendapat 4.665 suara dukungan, sehingga masih membutuhkan tambahan 5.419 suara dukungan lagi. Namun berkat persebaran dukungan yang lumayan merata, pasangan ini akhirnya juga dinyatakan memenuhi syarat buat mengikuti tahap lanjutan.
Mendaftar pula pasangan Cabup-Cawabup Agustinus Rumansara – Arianto Raizal, ST yang diusung Koalisi Membangun Biak Numfor Baru. Koalisi ini merupakan gabungan 11 Partai Politik, masing-masing PPPI, PPRN, Gerindra, Partai Keadilan, PPN, PDP, PMB, PKDI, PIS, PSI dan PDK.
Hingga tanggal 10 Juni 2013, KPU Kabupaten Biak Numfor telah menerima pendaftaran sebanyak 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari pengusung parpol dan jalur perseorangan.
Setelah penutupan, KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun kelengkapan dukungan partai politik. Dalam hal dukungan partai politik, KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan verifikasi pengurus partai politik ganda terhadap dukungan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan bertarung pada Pilkada langsung di tangan rakyat yang dijadwalkan diselanggarakan tanggal 10 September 2013.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor, Hengky Mandosir, menjelaskan bahwa KPU langsung mengirim tiga tim ke Jakarta untuk melakukan verifikasi pengurus parpol ganda saat mendaftarkan pasangan calon bupati pada tanggal 1 Juni 2013. Dia menyebutkan munculnya kepengurusan ganda di berbagai parpol menjelang pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati pada 10 September 2013 itu merupakan masalah internal parpol bersangkutan.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan profesional, menurut Hengky Mandosir, KPU tidak berwenang untuk menentukan pengurus parpol mana yang sah saat mendaftarkan pasangan cabup-cawabup ke KPU.
"Ada sejumlah parpol peserta Pemilu 2009 yang berhak mengajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dengan mengusung nama berbeda, padahal satu partai. Hal ini menjadi alasan komisioner KPU melakukan verifikasi faktual," terang Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor itu. Hasil verifikasi pengurus parpol di pengurus pusat Jakarta itu kemudian menjadi dasar hukum KPU guna memutuskan calon bupati mana yang sah didukung partai kepengurusan ganda.
Ketika itu, menurut catatan Kantor Berita Antara, kepengurusan ganda parpol yang mendaftar ke KPU Kabupaten Biak Numfor antara lain Partai Barisan Nasional, PKNU, Republikan, dan PDS.
Setelah melakukan verifikasi administrasi dan dukungan, KPU Kabupaten Biak Numfor akhirnya meloloskan delapan pasangan cabup-cawabup yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah 2013. Kedelapan pasangan cabu-cawabup itu masing-masing Drs Yesaya Sombuk M.Si - Thomas AE Ondy SE; Yotam Wakum SH - Mahasunu S.IP,MM; Nehemia Wospakrik SE - Andi Firman Maddjadi SE,MM; Dr Lamech Ap M.Si - Wellem K.Rumpaidus S.Sos, MMP; Drs Johanes Than MM - Absalom Rumkorem S.Pt,MM; Prof Dr Yohana Yembise - Frits G. Senandi S.Sos; Habel Rumbiak SH, S.Pn - Festus Wompere S.IP; dan Drs. Demianus Dimara - Dr Daniel Lantang M.Kes.
Setelah penetapan pasangan cabup-cawabup tersebut, KPU Kabupaten Biak Numfor mewajibkan mereka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dan KPU menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menangani pemeriksaan kesehatan para calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, William P. Tiblola, mengatakan bahwa penetapan RSUD Biak sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan karena telah mempunyai fasilitas medis yang lengkap. "Sesuai dengan saran IDI dan pertimbangan fasilitas peralatan medis, manajemen RSUD Biak paling siap melayani pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan para cabup dan cawabup tersebut berlangsung pada bulan Juli 2013. Hasilnya, delapan pasangan cabup-cawabup dinyatakan lulus dan memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti tahap lanjut pemilihan kepala daerah.
Kemudian pada awal Agutus 2013, bertempat di Hotel Arumbai, Biak Kota, KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan rapat pleno penarikan nomor urut para cabup-cawabup yang dihadiri ratusan pendukung dan simpatisan delapan pasangan cabup-cawabup. Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Willliam P. Tiblola itu dijaga oleh seratusan aparat Kepolisian Polres Biak Numfor.
Setelah usai pengundian nomor urut peserta, KPU Kabupaten Biak Numfor menerbitkan keputusan KPU Nomor 78 tahun 2013 tentang nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor. Adapun nomor urut para pasangan peserta sebagai berikut:
1. Pasangan Drs Yesaya Sombuk M.Si - Thomas AE Ondy SE
2. Pasangan Yotam Wakum SH - Mahasunu S.IP, MM
3. Pasangan Nehemia Wospakrik SE - Andi Firman Maddjadi SE,MM
4. Pasangan Dr Lamech Ap M.Si - Wellem K. Rumpaidus S.Sos, MMP
5. Pasangan Drs Johanes Than MM - Absalom Rumkorem S.Pt,MM
6. Pasangan Prof Dr Yohana Yembise - Frits G.Senandi S.Sos
7. Pasangan Habel Rumbiak SH, S.Pn - Festus Wompere S.IP
8. Pasangan Drs Demianus Dimara - Dr Daniel Lantang M.Kes
Usai penetapan nomor tersebut, Ketua KPU William Tiblola mengajak pada pasangan dan tim sukses mereka secepatnya mensosialisasikan agar dikenal oleh warga masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang akan mencoblos pada tanggal 10 September 2013.
William mengharapkan penetapan nomor urut delapan pasangan calon Bupati Biak merupakan akhir dari tahapan pendaftaran calon yang diusung gabungan parpol dan jalur perseorangan. Dia pun berharap proses demokrasi Pemilukada Biak Numfor pada 10 September 2013 dapat berjalan secara demokratis, aman, lancar dan sesuai dengan tahapan KPU sehingga melahirkan pemimpin baru daerah Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019.
KPU Kabupaten Biak Numfor tidak sekadar mengajak para pasangan cabup-cawabup mensosialisasikan diri. Lembaga penyelenggara pemilihan umum itu langsung memberikan waktu kampanye kepada para peserta Pilkada dalam rentang waktu 22 Agustus sampai 6 September 2013. Hal itu ditandai dengan aksi pawai kendaraan bersama para cabup-cawabup dan para pendukung pada tanggal 22 Agustus 2013. Kendaraan mobil dan sepeda motor konvoi berkeliling Kota Biak setelah dilepas dari Lapangan Mandala oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum William P. Tiblola.
“Taati rute pawai bersama serta jadwal kampanye yang telah dibuat KPU sehingga proses demokrasi Pilkada Bupati Biak Numfor 2013 dapat berjalan lancar, demokratis dan kondusif hingga selesai sesuai jadwal,” harap Ketua KPU William Tiblola.
Sebelum ikut serta melakukan pawai kampanye bersama, kedelapan pasangan Cabup-Cawabup Biak Numfor telah melakukan deklarasi kampanye damai dan siap menang siap kalah bertempat di Sekretariat KPU Jalan Ahmad Yani Distrik Biak Kota.
Sepanjang jalan dan rute yang dilalui peserta pawai bersama delapan pasangan Cabup-Cawabup Biak Numfor mendapat pengawalan serta pengamanan ketat aparat Kepolisian Resort (Polres) Biak Numfor yang dipimpin Kapolres AKBP Esterlina Sroyer. Pawai yang berlangsung hingga Kamis (22/8/2013) siang pukul 13.00 WIT menampakkan situasi Kota Biak dan sekitarnya tetap kondusif karena berbagai kegiatan rutinitas masyarakat berjalan sebagaimana biasanya meski ada kegiatan pawai bersama delapan pasangan Cabup Biak Numfor.

B.    Peringkat Pertama Putaran Pertama
Hari pencoblosan yang ditunggu-tunggu rakyat Kaupaten Biak Numfor telah tiba saat kalender menunjuk tanggal 10 September 2013. Rakyat Biak Numfor pun berduyun-duyun ke bilik-bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor.
Tanggal 10 September 2013 itu dapat dikatakan sebagai hari yang sangat bersejarah bagi warga masyarakat Kabupaten Biak Numfor karena pada hari itu dilakukan pemungutan suara Pemilukada untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan menggantikan pejabat sebelumnya untuk lima tahun ke depan (2014-2019). Proses pemungutan suara dilaksanakan mulai pagi hari sampai tengah hari waktu setempat. Setelah semua pemilih memberikan suaranya, pihak KPPS menghitung surat suara pada rapat rekapitulasi perhitungan suara di TPS masing-masing. Selanjutnya hasil penghitungan tersebut diteruskan ke PPS dan berakhir di KPUD untuk dirapatkan pada rapat pleno KPU yang disaksikan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Tanggal 25 September 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor menyelenggarakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada. Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Biak Numfor William Tiblola itu menetapkan pasangan Calon Bupati Yesaya Sombuk dan Calon Wakil Bupati Thomas Ondy (Yestho) sebagai pemenang dengan meraih 15.739 suara atau 25,4 persen dalam ajang pilkada 10 September 2013.
Selengkapnya KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan peringkat dua pasangan Yotam Wakum dan Mahasunu dengan 10.280 suara atau 17 persen serta peringkat tiga pasangan Nehemia Wospakrik - Andi Firman dengan 9.846 suara (16 persen).
Peringkat empat perolehan suara pasangan Habel Rumbiak - Festus Wompere dengan 8.159 suara (13,1 persen), urutan lima pasangan Yohanes Than - Absalom Rumkorem dengan 7.271 suara (12 persen).
Urutan enam perolehan suara ditempati pasangan Deminnus F.Dimara - Daniel Lantang 6.305 suara (10,2 persen), peringkat tujuh pasangan Prof Yohana Yembise - Frits G.Senandi dengan 2.630 suara (4 persen) serta peringkat delapan (terakhir) pasangan Dr Lamech P - Wielem K.Rumpaidus 1.816 suara (2,9 persen).
Pasangan Cabup-Cawabup Habel Rumbiak SH - Wakil Bupati Pestus Wompere (Rumper) merasa tidak puas atas hasil penetapan KPU Kabupaten Biak Numfor. Melalui kuasa hukumnya pasangan ini langsung mengajukan gugatan perkara hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
"Saksi-saksi dan berbagai bukti pelanggaran Pilkada Bupati Biak Numfor 10 September sudah siap diajukan pasangan Rumper ke sidang MK," ujar Koalisasi Tim Sukses pasangan Rumper, Yohanes L. Ronsumbre, beberapa saat setelah mendaftarkan gugatan ke MK.
Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Petrus Ell SH, pun tak kalah cepat langsung menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Rumper di Mahkamah Konstitusi (MK). "Selaku pengacara KPU, saya sudah siap lahir batin menghadapi gugatan sengketa Pilkada Biak di MK," ujar Petrus Ell.
Dia mengatakan, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) siapapun kandidat pasangan kepala daerah bupati/wali kota dan gubernur yang merasa tidak puas terhadap keputusan pleno penghitungan suara dapat menggugat ke MK. KPU Kabupaten Biak Numfor tetap mempertahankan keputusan pleno penghitungan Pilkada Bupati Biak Numfor dengan dasar bukti-bukti yang lengkap pula.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, dalam amar putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Biak Numfor, Hakim Panel Mahkamah Konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam persidangan MK di Jakarta, Kamis (7/11/2013) sore, hakim panel juga menolak seluruh pokok permohonan gugatan pasangan Habel Rumbiak SH - Festus Wompere S.IP (Rumper).
Rapat permusyawaratan Hakim MK dipimpin Hamdan Zoelva sebagai ketua/merangkap anggota, dengan panel hakim Arief Hidayat, Hardjono, Ahmad Fadlil Sumardi, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Muhammad Alim serta Maria Farida Indrati pada Rabu, 6 November 2013, diucapkan dalam sidang MK yang berlangsung Kamis sore.
Berdasarkan data www.mahkamahkonstitusi.go.id, pembacaan nota putusan sengketa perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Biak Numfor Nomor 147/XI/2013 setebal 172 halaman itu berlangsung terbuka untuk umum, dihadiri para pemohon, termohon dan pihak terkait berjalan lancar hingga selesai.
Menanggapi putusan MK, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor Pieter Ell SH menandaskan bahwa KPU segera melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran dua sesuai keputusan pleno KPU Biak Numfor pada tanggal 25 September 2013.
"Tim kuasa hukum KPU Biak Numfor beranggotakan Rahman Ramli SH, Johanis H. Martubongs SH, David Soumokil SH dan Pieter Ell SH terus mengawal proses demokrasi Pilkada Biak Numfor setelah dikeluarkan putusan MK," jelas Pieter Ell.
Untuk menindak-lanjuti putusan MK pihak KPU punya waktu 30 hari. Sekretaris KPU Biak Hengky Mandosir mengakui hal paling penting untuk persiapan Pilkada putaran kedua adalah kesiapan pendanaan, kesiapan logistik, petugas penyelenggara serta pendistribusian logistik Pilkada di lapangan.
"Komisioner KPU sementara sudah menyiapkan draf jadwal putaran kedua Pilkada, ya keputusan MK menjadi persoalan krusial untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan tahapan Pilkada," katanya. Dengan keluarnya putusan MK itu, pihak KPU Biak Numfor melanjutkan tahapan pilkada putaran dua dan dijadwalkan berlangsung awal Desember 2013.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Mahasunu S.IP (Yamaha) yang memperoleh suara peringkat kedua pada Pilkada putaran pertama menyatakan ia bersama calon Bupati Yotam Wakum SH telah siap mengikuti jadwal tahapan putaran kedua Pilkada Bupati Biak periode 2014-2019. "Ya, jika KPU menetapkan jadwal putaran dua, maka kami siap," ujar Calon Wabup Mahasunu S.IP.
Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor pun menyanggupi menggelar pemilukada putaran kedua awal bulan Desember 2013. Ketua KPUD Biak Numfor, William Tiblola, mengatakan, pemilukada putaran kedua diselenggarakan pekan pertama Desember. Dia memastikan, sisa waktu 20 hari cukup untuk persiapan. Asalkan dana penyelenggaraan sebesar Rp11 miliar bisa disediakan pemerintah setempat.
“Ya, kalau kita hitung cukup ya. Sebab distribusi 7 hari, penajaman visi 3 hari, masa tenang 1 hari, perhitungan di PPS itu 3 hari, rekap di KPU 3 hari. Yang paling utama, kesiapan dari pemerintah untuk menyediakan dana. Sebab kegiatan ini membutuhkan dana, terutama kegiatan awal pengadaan logistik, dan tentu KPU melakukan konsulidasi, dan memperkuat lagi penyelenggara di bawahnya, khususnya soal pengisian formulir dan itu semua sudah terjadwal,” papar William Tiblola.
Pilkada putaran kedua Biak Numfor itu diikuti dua pasangan Cabup-Cawabup, masing-masing pasangan Yesaya Sombuk-Thomas Ondy dengan perolehan suara 25% dan pasangan Yotam Wakum-Mahasunu 17% pada Pilkada putaran pertama 10 September 2013.
Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2013 itu sungguh penuh hiruk-pikuk. Selain gugatan peserta, juga diwarnai pemberhentian dua anggota KPUD setempat karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Akhirnya, KPU Kabupaten Biak Numfor melangsungkan pemungutan suara putaran kedua pada tanggal 5 Desember 2013. Setelah usai proses pencoblosan dan tahap penghitungan suara, pada tanggal 11 Desember 2013 KPU Biak Numfor menyelenggarakan rapat pleno dan menetapkan pasangan nomor 1 Yesaya Sombuk - Thomas Ondy (Yestho) memenangi Pilkada dan menjadi pasangan Bupati - Wakil Bupati terpilih periode 2014-2019 dengan meraih 31.112 suara (55,67 persen). Sedangkan pasangan nomor 2 Yotam Wakum - Mahasunu (Yamaha) yang diusung koalisi PDIP, PAN dan PDK hanya merebut 24.779 suara (44,33 persen).
Tak puas atas penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor, pasangan Yamaha mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Ketua Koalisi Perjuangan Amanat Rakyat Biak William G.Engels mengungkapkan gugatan hasil Pilkada Biak ke MK itu didasari adanya 14 jenis pelanggaran berat yang dilakukan pasangan nomor 1 Yestho.
William mengatakan, berbagai kasus pelanggaran Pilkada Bupati yang nyata dan terjadi di antaranya politik uang dilakukan oknum aparat PNS Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori untuk pasangan Yestho. Pelanggaran lainnya: ada kepala distrik Biak Timur AR mencoblos di Kampung Son setelah selesai penghitungan suara.
"Bahkan surat undangan memilih untuk warga Biak di berbagai lokasi tempat pemungutan suara dibagikan pada pukul 16.00 WIT dengan alasan tidak punya uang untuk distribusi," ungkap William.
Dia mengakui bahwa gugatan Pilkada Bupati Biak yang diajukan Koalisi Perjuangan Amanat Rakyat Biak Numfor itu untuk menuntut keadilan dan kebenaran terhadap proses politik pemilihan kepala daerah putaran kedua.
Banyaknya pelanggaran di lapangan ditemukan pasangan Yamaha terhadap pelaksanaan Pilkada putaran kedua, lanjut William, menjadikan gugatan ke MK sebagai tindakan tepat buat mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Data berkas gugatan hasil keputusan KPU Biak Numfor ke MK dari pasangan Yamaha sudah disiapkan pada 12 Desember 2013," tegas Ketua Koalisi Perjuangan Amanat Rakyat William Engels.
Gugatan pasangan Yamaha akhirnya kandas di MK. Panel hakim MK menolak eksepsi dan seluruh permohonan penggugat.
Setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap dari MK, tanggal 13 Maret 2014, melalui Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Biak Numfor, Gubernur Papua Lukas Enembe melantik pasangan Yesaya Sombuk dan Thomas Ondy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019.
Dalam sambutannya sesaat setelah melantik, Gubernur Lukas Enembe berharap agar kedua pasangan senantiasa kompak untuk memajukan rakyat dan masyarakat Kabupaten Biak Numfor. Usai pelantikan itu, pasangan Yesaya Sombuk dan Thomas Ondy langsung bekerja keras membangun Kabupaten Biak Numfor.

C.   Dapat Durian Runtuh
Malang tak dapat ditolak. Baru sekitar tiga bulan menjalankan masa bhakti Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2014-2019, Yesaya Sombuk Yesaya harus menghadapi dugaan perkara korupsi. Pertengahan Juni 2014, bersama ajudannya, Yesaya Sombuk ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dia langsung digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut jurubicara KPK saat itu Johan Budi SP, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yesaya diduga menerima grafiti pada proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Melalui pengacaranya Pieter Ell, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk mengaku tidak ikut campur dalam proses perencanaan proyek pembangunan tanggul laut di Biak yang saat itu tengah disidik KPK. Menurut Pieter, perencanaan proyek tersebut sudah ada sejak sebelum Yesaya menjabat Bupati Biak.
Pieter mengatakan bahwa kliennya baru tiga bulan menjabat Bupati Biak sebelum tertangkap tangan KPK pada 17 Juni 2014. "Proposal itu sebelumnya sudah dibuat, perencanaan itu sudah ada. Sebelum dilantik, perencanaan itu sudah ada," kata Pieter saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pertengahan Juni 2014 lalu.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari pengusaha konstruksi Teddi Renyut. Teddi diduga memberikan uang 100.000 dollar Singapura kepada Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tanggul laut di Kabupaten Biak.
Menurut Pieter, Yesaya hanya meneruskan program pembuatan tanggul laut yang sudah ada proposalnya di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Biak Numfor. "Kepala Bappeda juga diperiksa. Jadi proposal itu sudah dibuat sebelum Bapak dilantik," ujarnya.
Mengenai hubungan kliennya dengan pengusaha konstruksi Teddi Renyut, Pieter mengatakan bahwa Yesaya mengenal Teddi pada tahun 2013. Ketika itu, dia dikenalkan seseorang kepada Teddi. Keduanya berkenalan ketika Yesaya mengikuti pemilihan kepala daerah di Biak atau sebelum dia terpilih sebagai Bupati Biak. "Ya, perkenalan dulu di Pilkada Bupati Biak," katanya.
Pieter juga membantah kliennya menerima uang suap dari Teddi. Menurut dia, uang 100.000 dollar Singapura itu tidak berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul laut yang dananya dialokasikan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tersebut. "Itu kan bantuan, itu untuk urusan lain, bukan urusan PDT," kata Pieter tanpa mengungkapkan lebih jauh bantuan apa yang dimaksudkannya tersebut.
Kendati begitu, Pieter mengakui bahwa Yesaya pernah berkenalan dengan pejabat di Kementerian PDT. Saat baru terpilih sebagai bupati, Yesaya dan beberapa stafnya berkenalan dengan pejabat di beberapa kementerian, termasuk Kementerian PDT. "Setelah dilantik, kemudian Bapak (Yesaya) dan beberapa staf datang ke beberapa kementerian memperkenalkan diri bahwa kami ini bupati yang baru dilantik. Itu saja," tandas Pieter.
Setelah melalui proses persidangan, pada 29 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik Bupati Biak Numfor non-aktif Yesaya Sombuk. Menurut hakim, hak dipilih dalam jabatan publik merupakan hak publik. "Maka demikian, tuntutan penuntut umum itu harus ditolak," ujar hakim Made Hendra saat membacakan putusan vonis bagi Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut hakim, publik lah yang akan menentukan apakah akan memilih atau tidak memilih seseorang untuk menduduki jabatan publik tertentu. Terlebih lagi, kata hakim, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. "Rakyat Indonesia yang sudah semakin cerdas berhak untuk menentukan dan memilih siapa-siapa saja yang dianggap layak dan pantas untuk menduduki jabatan publik," tegas Hakim Made Hendra.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta cukup menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Biak Numfor (non-aktif) Yesaya Sombuk. Yesaya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak Yesaya Sombuk untuk dipilih dalam jabatan publik dalam sidang tuntutan Yesaya dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun potong masa tahanan.
Dalam menuntut pencabutan hak politik, jaksa mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 juncto Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, antara lain hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Begitu Yesaya Sombuk terjerat kasus hukum, tongkat pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor berpindah ke tangan Wakil Bupati Thomas Ondy sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Setelah ada keputusan hukum tetap terhadap Yesaya Sombuk, pada 9 Desember 2014, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Nomor 131.91 – 4746 tentang pemberhentian Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Menindak-lanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Keputusan Nomor 131.91 – 242 tahun 2015 tertanggal 17 Februari 2015 tentang pelantikan Wakil Bupati Biak Numfor Thomas Ondy menjadi Bupati Biak Numfor dan pemberhentian Wakil Bupati sisa masa jabatan 2015-2019.
Berangkat dari Keputusan Menteri Dalam Negeri tadi kemudian pada tanggal 2 Maret 2015 Gubernur Papua Lukas Enembe melantik Thomas Ondy menjadi Bupati (definitif) Biak Numfor periode 2014-2019 menggantikan Yesaya Sombuk. (*)


Komentar