Berada di Puncak Memimpin Kabupaten Halmahera Tengah

* Bab 3


Dalam perjalanan historis, Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk pada tahun 1990 berdasarkan Undang-undang Nomor 06 Tahun 1990. Lalu pada tahun 2003 dimekarkan (sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 2003) menjadi dua kabupaten dan satu kota, masing-masing Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan. Dan luas Kabupaten Halmahera Tengah lantas menyusut menjadi 8.381,48 Km2 (daratan 2.276,83 Km2 [27%] dan lautan sekitar 6.104,65 Km2 [73%]) dan tinggal delapan kecamatan dengan 61 desa.
Pemekaran Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan mampu menjadi titik awal kebangkitan rakyat Halmahera Tengah dari berbagai keterpurukan yang dirasakan selama ini. Sampai sekitar lima tahun pasca pemekaran belum terasa dampak perubahan yang signifikan atas berbagai ketimpangan yang telah berlangsung nyaris turun-temurun. Berbagai problem mendasar masih dirasakan oleh rakyat kecil yang tersebar dari Teluk Weda, Semenanjung Ngolopopo hingga Kepulauan Gebe. Rakyat kecil belum memperoleh sentuhan kebijakan yang berarti, mulai dari persoalan sarana transportasi yang menghubungkan antar-daerah, ketersediaan kebutuhan pokok sehari-hari, persoalan harga jual hasil petani yang semakin terpuruk, sampai sejumlah persoalan  pelayanan publik lantaran dari letak ibukota yang masih berada di Kota Tidore.
Di tengah keterpurukan yang parah di Kabupaten Halmahera Tengah yang belum jelas kapan berakhir itu, di tahun 2007, warga masyarakat Halmahera Tengah menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung daulat di tangan rakyat. Rakyat berharap bakal terpilih dan hadir sosok pemimpin daerah yang mampu membuat perubahan untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat Halmahera Tengah dari berbagai keterpurukan yang dialami sepanjang sejarah perjalanan kabupaten yang kini beribu-kota di Weda ini. Inilah sebuah harapan yang mesti dijawab oleh mereka yang ingin berkompetisi pada Pilkada Halmahera Tengah 2007. Pilkada langsung di tangan rakyat menjadi momen strategis bagi kelahiran sosok pemimpin yang mampu mengayomi seluruh rakyat di Halmahera Tengah, tanpa membedakan kelompok dan golongan apa pun dan dari latar belakang mana saja. Sebab, wajah Halmahera Tengah masa depan sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam mengenal secara obyektif dan memilih secara tepat para figur yang akan bertarung.
Sejumlah warga masyarakat melontarkan aspirasinya bahwa Halmahera Tengah mesti dipimpin oleh pemimpin yang mampu menyatukan, memajukan dan menyejahterakan rakyat di Halmahera Tengah yang layak disebut entrepreneurial leader (pemimpin wirausaha). Pemimpin wirausaha  bukanlah seorang pemimpin yang berpikir untuk memiliki setumpuk perusahaan, bukan pemimpin yang selalu sibuk mengurusi proyek, dan bukan pula pemimpin yang bernafsu untuk menguasai suatu aset tertentu. Pemimpin wirausaha adalah seorang pemimpin yang selalu berpikir kreatif dan inovatif untuk memberdayakan dan mengelola berbagai potensi dan sumber daya yang ada pada daerah yang dipimpinnya, dengan maksud untuk menciptakan kesejahteraan yang dapat didistribusikan secara merata dan dapat dinikmati secara bersama oleh seluruh warga masyarakat yang dipimpinnya.
Hasil akhir dari model kepemimpinan yang bercorak kewirausahaan ini tidak hanya berpikir menyangkut persoalan return on investment  (investasi), tapi berpikir pula menyangkut persoalan-persoalan yang berkaitan dengan return on labour (tenaga kerja), return on resources (sumber daya) dan return on environment (lingkungan). Pemimpin wirausaha merupakan ciri pemimpin holistik yang mampu melihat dan memecahkan sebuah problematika dari berbagai sudut pandang secara utuh dan menyeluruh. Asumsi yang melatari kelahiran konsep entrepreneurial leader ini karena semakin banyak ditemukan pemimpin yang kurang memiliki sense of business saat ini, yakni pemimpin yang lambat mengelola dan menciptakan peluang-peluang pasar dan bahkan malas mengejar peluang pasar yang telah muncul dan lewat di pelupuk mata. Padahal rakyat yang dipimpinnya berada dalam kondisi keterpurukan yang sangat memilukan dalam berbagai aspek kehidupan. Seiring dengan semangat Otonomi Daerah dan momentum Pilkada 2007 saat itu, warga masyarakat Halmahera Tengah berusaha menemukan dan memilih sosok pemimpin yang memahami benar potensi daerah dan kultur masyarakat yang dipimpinnya serta mampu menggerakkan semua sistem agar dapat mengejar berbagai ketertinggalan dan keterpurukan serta mampu meraih berbagai peluang demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Halmahera Tengah.

A.   Puncak Karir di Tahun 2007
Di tengah keterpurukan yang dihadapi oleh rakyat, sosok Ir. H.M. Al Yasin Ali MMT merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi tenaga dan pikirannya buat kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Halmahera Tengah. Sebagai sosok yang besar dalam tapak karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan birokrasi pemerintahan daerah, Al Yasin Ali dapat dikatakan telah berada di zona nyaman. Di tahun 2007 itu, dia sudah berada pada jabatan yang cukup mapan, yakni sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebagai PNS, perjalanan karir Insinyur lulusan Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, tahun 1985, ini relatif mulus, nyaris tanpa halangan yang berarti. Masuk tahun 1993, dengan pangkat golongan III/a, dia langsung didaulat menjadi Pj Kepala Seksi Teknik Penyehatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah.
Lalu pada Maret 1996, dengan pangkat golongan III/b, Bupati Halmahera Tengah memberinya kepercayaan menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II Halmahera Tengah. Dan Desember 1996, dia diangkat penuh sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II Halmahera Tengah (masih dengan surat keputusan Bupati Halmahera Tengah).
Lantaran ada perubahan eselonisasi, melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku, pada Agustus 1998 dia didapuk menjadi Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati II Halmahera Tengah.
Perjalanan berikutnya, akibat adanya perubahan nama dinas, April 2001 dia dipercaya sebagai Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dan pada Maret 2004, dia sepenuhnya diangkat oleh Bupati Halmahera Tengah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (nama dinas kembali berubah).
Tiga tahun sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Maret 2007, Bupati Halmahera Tengah mengangkat Al Yasin Ali menjadi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pada skala lokal, PNS yang telah berada di posisi Kepala Bappeda atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dapat dikatakan berada di puncak karir. Tinggal menunggu masa pensiun. Bila bernasib mujur, dia memperoleh promosi ke Kantor Gubernur.
Al Yasin Ali tak mau duduk-duduk manis menunggu tiba masa pensiun atau kedatangan dewi fortuna jabatan yang lebih tinggi lagi. Usia yang belum genap 50 tahun ketika itu, dia pun meninggalkan zona nyaman sebagai PNS. Dia tinggalkan kursi Kepala Bappeda lalu terjun ke jagad politik. Beruntung, saat itu tengah berlangsung musim pemilihan kepala daerah dan partai politik sedang mencari figur yang dinilai cocok memimpin kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Papua Barat (Kabupaten Raja Ampat) itu.
Tanpa banyak aral lintang, partai politik berlambang banteng moncong putih, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meminangnya untuk diusung pada pesta demokrasi Pilkada yang dilangsungkan pada tanggal 3 November 2007 itu.
Jalan mulus pencalonan Al Yasin Ali sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah melalui PDIP tidak terlepas dari peran isterinya, Mutiara T. Yasin, yang waktu itu menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Mulus di “perahu” partai politik belum tentu mulus pula di gelanggang pencoblosan. Maklum, ketika itu selain Calon Bupati Al Yasin Ali yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Gawi Abbas, masih ada lagi lima pasangan yang berebut simpati dan belas kasih suara rakyat Kabupaten Halmahera Tengah.
Setelah melalui berbagai tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran, penentuan nomor peserta, sampai masa kampanye, tibalah saat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera menyelenggarakan  pencoblosan alias pengambilan suara rakyat.
Tepat tanggal 3 November 2007, rakyat Kabupaten Halmahera Tengah memberikan suaranya di bilik-bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan oleh KPUD.  Rakyat memilih satu di antara enam pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Dua pekan berselang, KPUD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar sidang pleno penghitungan suara. Sidang yang diikuti oleh segenap tim sukses, saksi-saksi, dan perwakilan pasangan cabup-cawabup itu akhirnya memutuskan pasangan Al Yasin Ali – Gawi Abbas memperoleh suara terbanyak, mengungguli lima pasangan lainnya. Pasangan Yasin-Gawi memperoleh 28,56 %, mengungguli pasangan lainnya yang berturut-turut hanya meraih 22,36 %, 16,46 %, 12,92 %, 11,67 % dan 8,03 %. Dan pleno KPUD menyatakan Al Yasin Ali dan Gawi Abbas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Tengah periode 2007-2012.
Awal Desember 2007, Al Yasin Ali melaporkan kemenangannya dalam Pilkada Kabupaten Halamhera 2007 ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Didampingi sejumlah fungsionaris pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Tengah, menjelang rapat pleno DPP PDI Perjuangan, Al Yasin Ali diterima langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang didampingi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (saat itu) Ir. Pramono Anung Wibowo.
Laporan keberhasilan itu disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera, Mutiara T Yasin. Pada intinya laporan dimaksudkan untuk menyampaikan rencana pelantikan Bupati dterpilih an meminta dari arahan Ketua Umum DPP PDIP untuk langkah-langkah organisasional masa-masa lanjut.
Megawati menyambut penuh suka cita atas keberhasilan kinerja DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera tersebut. Terlebih lagi dengan kondisi lapangan di wilayah kepulauan yang terpencar-pencar seperti Kabupaten Halmahera Tengah itu. Ketua Umum Megawati berpesan agar Bupati terpilih, DPC Partai dan para anggota partai tidak mabuk kemenangan.
"Sebagai Kepala Daerah terpilih agar Bupati Yasin terus memimpin pemerintahan dan merebut hati rakyat serta mendengar detak jantung rakyat yang dipimpin," pesan Megawati waktu itu.
Lebih lanjut Megawati meminta agar Al Yasin Ali berupaya menciptakan  pemerintahan yang tertata dan bersih dari noda, mewujudkan manajemen Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) yang memberikan arti dan manfaat bagi kesejahteraan rakyat melalui implementasi anggaran untuk kepentingan publik. Megawati menambahkan bahwa bagi kepala daerah yang berhasil dalam masa baktinya selama lima tahun pertama serta berprestasi pasti akan dicalonkan kembali oleh partai berlambang banteng moncong putih untuk lima tahun kedua.  
Untuk memenuhi pesan Megawati Soekarnoputri, pada kesempatan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah  Ny. Mutiara T Yasin sampai-sampai mengungkapkan bahwa dirinya mempertimbangkan untuk membantu Bupati terpilih dalam melaksanakan tugas kepala pemerintahan di Halmahera Tengah. Pada sisi yang lain Mutiara tetap harus menjalankan fungsi kontrol legislatif. Ia mesti mampu merangkap tugas kontrol legislatif sekaligus kewajiban mendampingi Bupati mengingat Bupati terpilih adalah suaminya.

B.    Memindahkan Ibukota Membangun Kota Weda
Akhir tahun 2007, tepatnya tanggal 23 Desember, menjadi tonggak penting bagi perjalanan hidup seorang Al Yasin Ali. Hari itu secara resmi dia mulai mengemban amanah sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Tengah periode 2007-2012 setelah dirinya dilantik oleh Gubernur Maluku Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.
Al Yasin langsung bekerja keras membangun Kabupaten Halmahera Tengah. Langkah awal yang dilakukan adalah memindahkan ibukota Kabupaten Halmahera Tengah dari ibukota lama di Soasio Tidore ke Weda sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Tanggal 15 Januari 2008, resmilah ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berada di Kota Weda yang waktu itu sebagian besar wilayahnya masih berupa rawa-rawa pesisir pantai.
Dia bertekad membangun Kota Weda menjadi sebuah kota yang elok dan nyaman dikunjungi. Dia berupaya membangun taman-taman untuk mempercantik sejumlah ruas jalan di kawasan Kota Weda. Selain itu, sebagai sosok yang lama berkecimpung di Dinas Pekerjaan Umum, dia juga berusaha menata dan mengatur letak bangunan pemerintahan dan pemukiman penduduk  sedemikian rupa sehingga tertata dan tidak semrawut. Kawasan pusat perkantoran pemerintahan dibangun di Bukit Loi Telgas. Pusat pemerintahan menjadi ruang inspirasi baginya untuk mendesain pembangunan wilayah Kabupaten Halmahera yang lebih berpengharapan.
Yang tidak kalah penting, dia melaksanakan pembangunan ratusan kilometer ruas jalan di Kabupaten Halmahera Tengah. Untuk itu, dia berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna membangun ruas jalan nasional dan jalan provinsi. Keberadaan kedua jalan tersebut untuk mempermudah akses jalan ke Kabupaten Halmahera Tengah dari berbagai penjuru masuk. Kini, Kota Weda semakin mudah dijangkau dengan berbagai moda transportasi.
Sejak akhir tahun 2007 itu, Al Yasin Ali secara perlahan dan terukur menggerakkan segenap potensi yang ada buat membangun infrastruktur Kabupaten Halmahera Tengah dalam masa bakti lima tahun. Berbekal dana APBD yang hanya Rp300 milyar, Al Yasin mampu membangun daerah ini lebih berkembang dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kemampuan dan manajemen perencanaan yang tepat, selama memimpin Kabupaten Halmahera Tengah, dia sukses membangun infrastruktur jalan dan jembatan sampai ke pelosok-pelosok desa.
Arman Mansur (52), petani jeruk dari SP empat (warga transmigrasi), kini merasa lebih mudah membawa hasil tanamannya ke pasar rakyat di Kota Weda. “Dulunya hasil tanam kami tidak berarti apa-apa buat menopang hidup keluarga. Sekarang enak, karena kota ini semakin ramai dikunjungi orang. Jadi bawaan kami banyak laku,” kisah Arman beberapa waktu lalu sembari menambahkan, “Kalau transportasi darat lancar, maka tingkat pergerakan usaha masyarakat di daerah ini terus meningkat. Dengan sendirinya hasil pendapatan di semua sektor bisa berkembang.”
Perbaikan dan pembangunan jalan dan jembatan sebagai moda transportasi darat, menjadi salah satu fokus Bupati yang menyandang gelar Magister Manajemen Transportasi ini guna melancarkan perputaran ekonomi daerah.
Bupati Al Yasin Ali tidak semata-mata membangun infrastruktur yang bersifat fisik seperti jalan dan jembatan guna membuka isolasi desa-desa terpencil di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dia juga tidak lupa menyentuh pembangunan manusia seutuhnya bagi rakyat yang dipimpinnya. Selama lima tahun kepemimpinannya (2007-2012), Bupati kelahiran Weda pada tanggal 25 Mei 1958 ini aktif turun ke pelosok-pelosok desa untuk menyerap dan menjawab aspirasi rakyat. Tidak jarang, dia langsung memberikan jawaban dengan menurunkan bantuan-bantuan buat memberdayakan warga masyarakat. Misalkan, didampingi isterinya Ny. Mutiara yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Tengah, dia aktif memberikan bantuan buat pemberdayaan ibu-ibu PKK tingkat pedesaan.
Masih seputar upaya peningkatan kualitas manusia, Bupati yang melewatkan masa Sekolah Dasar sampai STM di Ambon (Maluku) ini banyak memberikan bantuan beasiswa buat siswa-siswa SD sampai SLTA di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Bahkan, tidak jarang dia pun memberikan bantuan akhir studi buat mahasiswa-mahasiswa berasal dari Kabupaten Halmahera Tengah yang mengalami kesulitan biaya skripsi.
Lalu di tengah kesulitan dan krisis ekonomi yang terus mendera sampai relung-relung kehidupan masyarakat pedesaan, Bupati Al Yasin Ali mendorong segenap jajarannya turun ke lapangan untuk melancarkan program bantuan beras bagi kalangan miskin (raskin).
Yang juga cukup berarti dilakukan oleh Bupati lulusan Universitas Muslim Indonesia (Makassar) ini adalah langkah menyegarkan segenap aparatur Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Mulai dari guru, aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai aparatur kedinasan mengalami tour of duty ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terlalu mereka kenal. Dengan cara tersebut, diharapkan para aparatur semakin mengenal medan tugas yang harus dijelajahinya.
Kerja kerasnya membangun dan memimpin Kabupaten Halmahera Tengah tidaklah sia-sia. Tahun 2009, Gubernur Maluku Utara memberinya ganjaran penghargaan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah berkinerja terbaik di antara delapan pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara.

C.   Terpilih Kembali pada Pilkada 2012
Memasuki tahun 2012, suhu politik di Kabupaten Halmahera Tengah sedikit menghangat. Ada suara-suara yang tetap menginginkan Al Yasin Ali tetap sebagai Bupati agar program-program pembangunan yang masih berjalan tidak mandek di tengah jalan, agar program pembangunan terus berlanjut. Tidak tanggung-tanggung, 11 partai politik (PDIP, Partai Demokrat, Hanura, PKS, PBR, PAN, PPP, PPDI, PKDI, PPD, dan Partai Kedaulatan) mendorong Al Yasin Ali maju ke Pilkada Halmahera Tengah 2012. Namun Al Yasin tidak lagi berpasangan dengan Gawi Abbas, pasangannya kali ini adalah Soksi Hi Ahmad. Koalisi 11 partai politik itu pun mendaftarkan pasangan Al Yasin Ali – Soksi Hi Ahmad ke KPUD Kabupaten Halmahera Tengah.
Sampai KPUD Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi menutup masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Tengah, 25 Juni 2012, tercatat tiga pasangan calon yang mendaftar untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah, 18 September 2012.
Selain pasangan Al Yasin Ali – Soksi Hi Ahmad tadi, dua pasangan lainnya masing-masing pasangan Edy Langkara - Yuslan Idris yang diusung Partai Golkar, PBB dan PPRN. Edy merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan pasangannya Yuslan merupakan anggota DPRD Halteng.
Satu lagi pasangan calon atas nama Saiful Samad - Basri Botutu yang mendaftarkan diri lewat jalur independen. Pasangan ini tidak diusung partai politik saat mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di KPUD Halmahera Tengah. "Iya benar pasangan Saiful Samad dan Basri Botutu mendaftar sebagai calon independen," jelas anggota KPUD Halmahera Tengah, Nuraini TS Sandia, akhir Juni 2012.
Yang menarik dari pasangan independen ini, baik Saiful maupun Basri sama-sama sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah. Saiful masih tercatat sebagai Kepala Bappeda dan Basri sampai saat pendaftaran itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Halmahera Tengah. Dengan begitu, ada tiga pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Tengah yang maju bertarung pada Pilkada Halmahera Tengah 2012. Masing-masing Bupati M Al Yasin Ali sebagai petahana, Kepala Bappeda dan Kabag Kesra.
Dalam perjalanannya, pasangan independen kurang memenuhi syarat. Dan KPUD Kabupaten Halmahera Tengah akhirnya memutuskan dua pasangan yang sah mengikuti Pilkada yang dilangsungkan pada 18 September 2012.
Setelah melalui tahapan rekapitulasi, pada tanggal 27 September 2012, rapat pleno KPUD Kabupaten Halmahera Tengah memutuskan hasil perolehan suara tingkat kabupaten, pasangan nomor urut 2 (Al Yasin Ali - Soksi Hi. Ahmad) unggul atas pasangan nomor urut 1 (Edy Langkara - Yuslan Idris). Keputusan hasil rapat pleno yang digelar di Gedung Kantor Bupati Halmahera Tengah, Kecamatan Weda, itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Halteng Nomor 41/kpts/kpu-halteng-030.659665/2012.
No urut
Pasangan
Jumlah suara
%
1
Edy Langkara – Yuslan Idris
12.686
45,30
2
Al Yasin Ali – Soksi Hi Ahmad
15.319
57,70

Total suara sah
28.005
100

Dengan hasil perolehan suara tersebut, KPUD Halmahera Tengan menetapkan pasangan Al Yasin Ali, M.MT dan Soksi Hi. Ahmad, SH sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Halmahera Tengah periode 2012-2017. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Halteng Nomor 42/kpts/kpu-halteng-030.659665/2012.
Namun kali ini, Al Yasin Ali tidak bisa langsung melenggang mulus dilantik menjadi Bupati (definitif) Kabupaten Halmahera Tengah periode 2012-2017. Pasangan nomor urut satu Edy Langkara – Yuslan Idris tidak dapat menerima hasil keputusan KPUD Kabupaten Halmahera Tengah. Keduanya menilai banyak pelanggaran yang menjadikan suaranya kalah dibandingkan perolehan suara pasangan Al Yasin Ali – Soksi Hi Ahmad.
Sehari setelah penyampaian hasil keputusan KPUD Kabupaten Halmahera Tengah, pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Melalui Tim Kuasa Hukum Elang-Yus, mereka memohon majelis hakim MK agar:
·          Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 40/BA/KPU-HALteng.030.659665/IX/2012, tanggal 25 September 2012 tentang Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah tertanggal 25 September 2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
·          Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 41/kpts/KPUHALteng-030.659665/2012, tanggal 25 September 2012 tentang Penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012;
·          Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ir. H.M. Al Yasin Ali, M.MT. dan Soksi Hi Ahmad, SH oleh karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012;
·          Memerintahkan Termohon/KPU Kabupaten Halmahera Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 (satu) yaitu Drs.Edy Langkara, MH dan Ir. Yuslan Idris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada tanggal 18 Oktober 2012, Pleno Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Edy Langkara –Yuslan Idris. Mahkamah Konstitusi juga menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah selaku termohon, dan menolak eksepsi pasangan M. Al Yasin Ali - Soksi Hi. Ahmad (Acim-Soksi) selaku pihak terkait.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan Nomor 67/PHPU.D-X/2012.
Dalam eksepsinya, KPUD Kabupaten Halmahera Tengah dan pasangan Acim-Soksi menyatakan bahwa permohonan Edy Langkara – Yuslan Idris tidak berkait dengan sengketa hasil penghitungan suara sehingga permohonan Edy Langkara – Yuslan Idris dinilai kabur. Acim-Soksi juga menilai permohonan Edy Langkara – Yuslan Idris salah obyek (error in objecto).
Dalam bahasa sedikit berbeda, menurut Pleno Hakim Konstitusi, eksepsi tersebut tidak beralasan hukum. “Menurut Mahkamah, obyek permohonan Pemohon pada esensinya adalah keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 tanggal 25 September 2012 sehingga eksepsi a quo menurut Mahkamah adalah tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam putusan ini.
Mengenai pokok permohonan, pasangan Edy-Yus mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Halmahera Tengah pada tahapan pemilihan anggota PPK dan PPS di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dengan mengangkat pendukung Acim-Soksi.
Terhadap dalil tersebut, KPUD Halmahera Tengah mengemukakan bahwa pengumuman seleksi anggota PPK dan PPS dilaksanakan sesuai prosedur, bersifat terbuka dan tidak diarahkan. Selain itu, pengumuman seleksi telah ditempelkan di tempat-tempat umum yang dapat diketahui khalayak masyarakat.
Pleno Hakim Konstitusi berpendapat tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa seleksi PPS dan PPK tersebut hanya ditujukan buat para pendukung Acim-Soksi. “Kalau pun benar ada anggota PPS dan PPK yang nampak mendukung salah satu pasangan calon tertentu, dalam hal ini Pihak Terkait (pasangan Acim-Soksi), tidak terbukti hal itu terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif. Sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa gejala keberpihakan anggota PPS dan PPK tidak saja kepada Pihak Terkait tetapi juga kepada Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Kemudian terhadap dalil Edy Langkara – Yuslan Idris mengenai adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dan fiktif yang tersebar pada delapan kecamatan se-Kabupaten Halmahera Tengah, KPUD Halmahera Tengah memaparkan bahwa proses pendataan dan pemutakhiran data dilakukan sejak tahun pertengahan 2011 hingga akhir tahun 2011, dari jumlah penduduk sebanyak 48.693 jiwa. Selanjutnya pada 20 April 2012 dikeluarkan DP-4 sejumlah 30.403 pemilih lalu diserahkan ke KPU. Setelah diserahkan ke KPU, DP-4 tersebut diproses menjadi DPS dan terdapat penambahan sehingga DPS berjumlah 32.033 pemilih. Setelah itu ditetapkan menjadi DPT sejumlah 32.761 pemilih. Penambahan data pemilih terjadi ketika penetapan DPT di tingkat PPS pada tanggal 18-19 Juni 2012 dan hampir sebagian besar disetujui oleh saksi dari kedua pasangan calon. Pada saat penetapan DPT tanggal 4 Agustus 2012, keberatan dari saksi pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris mengenai lima warga Desa Wedana yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara diakomodasi oleh KPUD Halmahera Tengah dan dimasukkan ke dalam DPS. Begitu juga mengenai keberatan dari saksi pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris terkait 25 orang warga Desa Fidi Jaya yang dianggap fiktif dan ganda telah diverifikasi dan hasilnya tidak ada pemilih ganda dan fiktif.
Pleno Hakim Konstitusi berpendapat bahwa sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban KPUD Halmahera Tengah semata, melainkan juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan data kependudukan yang benar serta peran Panwaslukada dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati begitu, hal tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi KPU pada umumnya, KPUD Halmahera Tengah pada khususnya, untuk terus menerus mengabaikan dan menyederhanakan persoalan DPT (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009, bertanggal 12 Agustus 2009).
Dalam permasalahan DPT ini, Pleno Hakim Konstitusi menilai tidak terdapat bukti mengenai berapa jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan. Lagi pula, seandainya pun pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Kabupaten Halmahera Tengah, tidak ada bukti yang dapat memastikan kepada pasangan calon tertentu pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi. Sebab, selain dapat menambah atau mengurangi jumlah suara Pemohon, dapat pula para calon pemilih yang dianggap memiliki DPT bermasalah tersebut justru tidak memberikan suaranya sama sekali kepada Pasangan Calon manapun. Karena itu, menurut Pleno Hakim Konstitusi, dalil pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris ini juga tidak terbukti secara hukum.
Demikian pula dalil pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Pleno Hakim Konstitusi, tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris sehingga melampaui perolehan suara pasangan Acim-Soksi.
“Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya,” tandas Muhammad Alim.  
Dengan adanya putusan Pleno Hakim Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, maka keputusan KPUD Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 25 September 2012 yang menetapkan pasangan  Al Yasin Ali, M.MT dan Soksi Hi. Ahmad, SH sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Halmahera Tengah periode 2012-2017 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian pada akhir Desember 2012, Gubernur Maluku Utara secara resmi melantik pasangan Al Yasin Ali, M.MT dan Soksi Hi. Ahmad, SH sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Halmahera Tengah periode 2012-2017. Sebagaimana usai pelantikan saat periode pertama tahun 2007, Al Yasin Ali juga langsung bekerja keras, cerdas dan ikhlas membangun masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. (*)



Komentar