* Bab
3
Dalam perjalanan
historis, Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk pada tahun 1990 berdasarkan Undang-undang
Nomor 06 Tahun 1990. Lalu pada tahun 2003 dimekarkan (sesuai dengan UU Nomor 01
Tahun 2003) menjadi dua kabupaten dan satu kota, masing-masing Kabupaten
Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan. Dan luas
Kabupaten Halmahera Tengah lantas menyusut menjadi 8.381,48 Km2 (daratan
2.276,83 Km2 [27%] dan lautan sekitar 6.104,65 Km2 [73%]) dan tinggal delapan
kecamatan dengan 61 desa.
Pemekaran Kabupaten Halmahera
Tengah diharapkan mampu menjadi titik awal kebangkitan rakyat Halmahera Tengah
dari berbagai keterpurukan yang dirasakan selama ini. Sampai sekitar lima tahun
pasca pemekaran belum terasa dampak perubahan yang signifikan atas berbagai
ketimpangan yang telah berlangsung nyaris turun-temurun. Berbagai problem
mendasar masih dirasakan oleh rakyat kecil yang tersebar dari Teluk Weda,
Semenanjung Ngolopopo hingga Kepulauan Gebe. Rakyat kecil belum memperoleh sentuhan
kebijakan yang berarti, mulai dari persoalan sarana transportasi yang
menghubungkan antar-daerah, ketersediaan kebutuhan pokok sehari-hari, persoalan
harga jual hasil petani yang semakin terpuruk, sampai sejumlah persoalan pelayanan publik lantaran dari letak ibukota
yang masih berada di Kota Tidore.
Di tengah keterpurukan
yang parah di Kabupaten Halmahera Tengah yang belum jelas kapan berakhir itu, di
tahun 2007, warga masyarakat Halmahera Tengah menghadapi pesta demokrasi Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) langsung daulat di tangan rakyat. Rakyat berharap bakal
terpilih dan hadir sosok pemimpin daerah yang mampu membuat perubahan untuk
mengangkat harkat dan martabat rakyat Halmahera Tengah dari berbagai
keterpurukan yang dialami sepanjang sejarah perjalanan kabupaten yang kini
beribu-kota di Weda ini. Inilah sebuah harapan yang mesti dijawab oleh mereka
yang ingin berkompetisi pada Pilkada Halmahera Tengah 2007. Pilkada langsung di
tangan rakyat menjadi momen strategis bagi kelahiran sosok pemimpin yang mampu
mengayomi seluruh rakyat di Halmahera Tengah, tanpa membedakan kelompok dan
golongan apa pun dan dari latar belakang mana saja. Sebab, wajah Halmahera
Tengah masa depan sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam mengenal
secara obyektif dan memilih secara tepat para figur yang akan bertarung.
Sejumlah warga
masyarakat melontarkan aspirasinya bahwa Halmahera Tengah mesti dipimpin oleh pemimpin
yang mampu menyatukan, memajukan dan menyejahterakan rakyat di Halmahera Tengah
yang layak disebut entrepreneurial leader
(pemimpin wirausaha). Pemimpin wirausaha
bukanlah seorang pemimpin yang berpikir untuk memiliki setumpuk
perusahaan, bukan pemimpin yang selalu sibuk mengurusi proyek, dan bukan pula
pemimpin yang bernafsu untuk menguasai suatu aset tertentu. Pemimpin wirausaha
adalah seorang pemimpin yang selalu berpikir kreatif dan inovatif untuk
memberdayakan dan mengelola berbagai potensi dan sumber daya yang ada pada
daerah yang dipimpinnya, dengan maksud untuk menciptakan kesejahteraan yang
dapat didistribusikan secara merata dan dapat dinikmati secara bersama oleh
seluruh warga masyarakat yang dipimpinnya.
Hasil akhir dari model
kepemimpinan yang bercorak kewirausahaan ini tidak hanya berpikir menyangkut
persoalan return on investment (investasi), tapi berpikir pula menyangkut
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan return
on labour (tenaga kerja), return on
resources (sumber daya) dan return on
environment (lingkungan). Pemimpin wirausaha merupakan ciri pemimpin
holistik yang mampu melihat dan memecahkan sebuah problematika dari berbagai
sudut pandang secara utuh dan menyeluruh. Asumsi yang melatari kelahiran konsep
entrepreneurial leader ini karena
semakin banyak ditemukan pemimpin yang kurang memiliki sense of business saat ini, yakni pemimpin yang lambat mengelola
dan menciptakan peluang-peluang pasar dan bahkan malas mengejar peluang pasar
yang telah muncul dan lewat di pelupuk mata. Padahal rakyat yang dipimpinnya
berada dalam kondisi keterpurukan yang sangat memilukan dalam berbagai aspek
kehidupan. Seiring dengan semangat Otonomi Daerah dan momentum Pilkada 2007 saat
itu, warga masyarakat Halmahera Tengah berusaha menemukan dan memilih sosok
pemimpin yang memahami benar potensi daerah dan kultur masyarakat yang dipimpinnya
serta mampu menggerakkan semua sistem agar dapat mengejar berbagai
ketertinggalan dan keterpurukan serta mampu meraih berbagai peluang demi
kepentingan dan kesejahteraan rakyat Halmahera Tengah.
A.
Puncak
Karir di Tahun 2007
Di tengah keterpurukan
yang dihadapi oleh rakyat, sosok Ir. H.M. Al Yasin Ali MMT merasa terpanggil
untuk memberikan kontribusi tenaga dan pikirannya buat kemajuan dan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Halmahera Tengah. Sebagai sosok yang besar dalam
tapak karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan birokrasi pemerintahan daerah, Al
Yasin Ali dapat dikatakan telah berada di zona nyaman. Di tahun 2007 itu, dia
sudah berada pada jabatan yang cukup mapan, yakni sebagai Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebagai PNS, perjalanan
karir Insinyur lulusan Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI),
Makassar, tahun 1985, ini relatif mulus, nyaris tanpa halangan yang berarti. Masuk
tahun 1993, dengan pangkat golongan III/a, dia langsung didaulat menjadi Pj
Kepala Seksi Teknik Penyehatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera
Tengah.
Lalu pada Maret 1996,
dengan pangkat golongan III/b, Bupati Halmahera Tengah memberinya kepercayaan
menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II Halmahera Tengah. Dan Desember
1996, dia diangkat penuh sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II Halmahera
Tengah (masih dengan surat keputusan Bupati Halmahera Tengah).
Lantaran ada perubahan
eselonisasi, melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku, pada Agustus 1998 dia
didapuk menjadi Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati II Halmahera
Tengah.
Perjalanan berikutnya,
akibat adanya perubahan nama dinas, April 2001 dia dipercaya sebagai Pj Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Halmahera
Tengah. Dan pada Maret 2004, dia sepenuhnya diangkat oleh Bupati Halmahera
Tengah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (nama dinas kembali berubah).
Tiga tahun sebagai
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Maret 2007, Bupati Halmahera Tengah mengangkat Al
Yasin Ali menjadi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pada skala lokal, PNS
yang telah berada di posisi Kepala Bappeda atau Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dapat dikatakan berada di puncak karir. Tinggal menunggu masa
pensiun. Bila bernasib mujur, dia memperoleh promosi ke Kantor Gubernur.
Al Yasin Ali tak mau
duduk-duduk manis menunggu tiba masa pensiun atau kedatangan dewi fortuna jabatan
yang lebih tinggi lagi. Usia yang belum genap 50 tahun ketika itu, dia pun
meninggalkan zona nyaman sebagai PNS. Dia tinggalkan kursi Kepala Bappeda lalu
terjun ke jagad politik. Beruntung, saat itu tengah berlangsung musim pemilihan
kepala daerah dan partai politik sedang mencari figur yang dinilai cocok
memimpin kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Papua Barat (Kabupaten Raja
Ampat) itu.
Tanpa banyak aral
lintang, partai politik berlambang banteng moncong putih, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), meminangnya untuk diusung pada pesta demokrasi
Pilkada yang dilangsungkan pada tanggal 3 November 2007 itu.
Jalan mulus pencalonan
Al Yasin Ali sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah melalui PDIP tidak
terlepas dari peran isterinya, Mutiara T. Yasin, yang waktu itu menjabat Ketua
DPC PDI Perjuangan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Mulus di “perahu”
partai politik belum tentu mulus pula di gelanggang pencoblosan. Maklum, ketika
itu selain Calon Bupati Al Yasin Ali yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati
Gawi Abbas, masih ada lagi lima pasangan yang berebut simpati dan belas kasih
suara rakyat Kabupaten Halmahera Tengah.
Setelah melalui
berbagai tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran, penentuan nomor peserta,
sampai masa kampanye, tibalah saat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten
Halmahera menyelenggarakan pencoblosan
alias pengambilan suara rakyat.
Tepat tanggal 3
November 2007, rakyat Kabupaten Halmahera Tengah memberikan suaranya di
bilik-bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan oleh KPUD. Rakyat memilih satu di antara enam pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati.
Dua pekan berselang,
KPUD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar sidang pleno penghitungan suara.
Sidang yang diikuti oleh segenap tim sukses, saksi-saksi, dan perwakilan
pasangan cabup-cawabup itu akhirnya memutuskan pasangan Al Yasin Ali – Gawi
Abbas memperoleh suara terbanyak, mengungguli lima pasangan lainnya. Pasangan
Yasin-Gawi memperoleh 28,56 %, mengungguli pasangan lainnya yang berturut-turut
hanya meraih 22,36 %, 16,46 %, 12,92 %, 11,67 % dan 8,03 %. Dan pleno KPUD
menyatakan Al Yasin Ali dan Gawi Abbas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Halmahera Tengah periode 2007-2012.
Awal Desember 2007, Al
Yasin Ali melaporkan kemenangannya dalam Pilkada Kabupaten Halamhera 2007 ke
DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Didampingi sejumlah fungsionaris pengurus DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Tengah, menjelang rapat pleno DPP PDI
Perjuangan, Al Yasin Ali diterima langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri yang didampingi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (saat
itu) Ir. Pramono Anung Wibowo.
Laporan keberhasilan
itu disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga menjabat Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Halmahera, Mutiara T Yasin. Pada intinya laporan dimaksudkan
untuk menyampaikan rencana pelantikan Bupati dterpilih an meminta dari arahan
Ketua Umum DPP PDIP untuk langkah-langkah organisasional masa-masa lanjut.
Megawati menyambut penuh
suka cita atas keberhasilan kinerja DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera tersebut.
Terlebih lagi dengan kondisi lapangan di wilayah kepulauan yang
terpencar-pencar seperti Kabupaten Halmahera Tengah itu. Ketua Umum Megawati berpesan
agar Bupati terpilih, DPC Partai dan para anggota partai tidak mabuk
kemenangan.
"Sebagai Kepala
Daerah terpilih agar Bupati Yasin terus memimpin pemerintahan dan merebut hati
rakyat serta mendengar detak jantung rakyat yang dipimpin," pesan Megawati
waktu itu.
Lebih lanjut Megawati meminta
agar Al Yasin Ali berupaya menciptakan
pemerintahan yang tertata dan bersih dari noda, mewujudkan manajemen
Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) yang memberikan arti dan manfaat
bagi kesejahteraan rakyat melalui implementasi anggaran untuk kepentingan
publik. Megawati menambahkan bahwa bagi kepala daerah yang berhasil dalam masa
baktinya selama lima tahun pertama serta berprestasi pasti akan dicalonkan kembali
oleh partai berlambang banteng moncong putih untuk lima tahun kedua.
Untuk memenuhi pesan
Megawati Soekarnoputri, pada kesempatan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah Ny.
Mutiara T Yasin sampai-sampai mengungkapkan bahwa dirinya mempertimbangkan
untuk membantu Bupati terpilih dalam melaksanakan tugas kepala pemerintahan di
Halmahera Tengah. Pada sisi yang lain Mutiara tetap harus menjalankan fungsi
kontrol legislatif. Ia mesti mampu merangkap tugas kontrol legislatif sekaligus
kewajiban mendampingi Bupati mengingat Bupati terpilih adalah suaminya.
B.
Memindahkan
Ibukota Membangun Kota Weda
Akhir tahun 2007,
tepatnya tanggal 23 Desember, menjadi tonggak penting bagi perjalanan hidup
seorang Al Yasin Ali. Hari itu secara resmi dia mulai mengemban amanah sebagai
Bupati Kabupaten Halmahera Tengah periode 2007-2012 setelah dirinya dilantik oleh
Gubernur Maluku Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.
Al Yasin langsung
bekerja keras membangun Kabupaten Halmahera Tengah. Langkah awal yang dilakukan
adalah memindahkan ibukota Kabupaten Halmahera Tengah dari ibukota lama di
Soasio Tidore ke Weda sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 01 Tahun 2003
tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Tanggal 15 Januari 2008,
resmilah ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berada di Kota Weda yang waktu itu
sebagian besar wilayahnya masih berupa rawa-rawa pesisir pantai.
Dia bertekad membangun
Kota Weda menjadi sebuah kota yang elok dan nyaman dikunjungi. Dia berupaya
membangun taman-taman untuk mempercantik sejumlah ruas jalan di kawasan Kota
Weda. Selain itu, sebagai sosok yang lama berkecimpung di Dinas Pekerjaan Umum,
dia juga berusaha menata dan mengatur letak bangunan pemerintahan dan pemukiman
penduduk sedemikian rupa sehingga tertata
dan tidak semrawut. Kawasan pusat perkantoran pemerintahan dibangun di Bukit
Loi Telgas. Pusat pemerintahan menjadi ruang inspirasi baginya untuk mendesain
pembangunan wilayah Kabupaten Halmahera yang lebih berpengharapan.
Yang tidak kalah
penting, dia melaksanakan pembangunan ratusan kilometer ruas jalan di Kabupaten
Halmahera Tengah. Untuk itu, dia berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi guna membangun ruas jalan nasional dan jalan provinsi.
Keberadaan kedua jalan tersebut untuk mempermudah akses jalan ke Kabupaten Halmahera
Tengah dari berbagai penjuru masuk. Kini, Kota Weda semakin mudah dijangkau
dengan berbagai moda transportasi.
Sejak akhir tahun 2007
itu, Al Yasin Ali secara perlahan dan terukur menggerakkan segenap potensi yang
ada buat membangun infrastruktur Kabupaten Halmahera Tengah dalam masa bakti lima
tahun. Berbekal dana APBD yang hanya Rp300 milyar, Al Yasin mampu membangun
daerah ini lebih berkembang dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kemampuan dan
manajemen perencanaan yang tepat, selama memimpin Kabupaten Halmahera Tengah,
dia sukses membangun infrastruktur jalan dan jembatan sampai ke pelosok-pelosok
desa.
Arman Mansur (52),
petani jeruk dari SP empat (warga transmigrasi), kini merasa lebih mudah
membawa hasil tanamannya ke pasar rakyat di Kota Weda. “Dulunya hasil tanam kami
tidak berarti apa-apa buat menopang hidup keluarga. Sekarang enak, karena kota
ini semakin ramai dikunjungi orang. Jadi bawaan kami banyak laku,” kisah Arman
beberapa waktu lalu sembari menambahkan, “Kalau transportasi darat lancar, maka
tingkat pergerakan usaha masyarakat di daerah ini terus meningkat. Dengan
sendirinya hasil pendapatan di semua sektor bisa berkembang.”
Perbaikan dan
pembangunan jalan dan jembatan sebagai moda transportasi darat, menjadi salah
satu fokus Bupati yang menyandang gelar Magister Manajemen Transportasi ini
guna melancarkan perputaran ekonomi daerah.
Bupati Al Yasin Ali
tidak semata-mata membangun infrastruktur yang bersifat fisik seperti jalan dan
jembatan guna membuka isolasi desa-desa terpencil di wilayah Kabupaten Halmahera
Tengah. Dia juga tidak lupa menyentuh pembangunan manusia seutuhnya bagi rakyat
yang dipimpinnya. Selama lima tahun kepemimpinannya (2007-2012), Bupati
kelahiran Weda pada tanggal 25 Mei 1958 ini aktif turun ke pelosok-pelosok desa
untuk menyerap dan menjawab aspirasi rakyat. Tidak jarang, dia langsung
memberikan jawaban dengan menurunkan bantuan-bantuan buat memberdayakan warga masyarakat.
Misalkan, didampingi isterinya Ny. Mutiara yang juga Ketua Tim Penggerak PKK
Kabupaten Halmahera Tengah, dia aktif memberikan bantuan buat pemberdayaan
ibu-ibu PKK tingkat pedesaan.
Masih seputar upaya
peningkatan kualitas manusia, Bupati yang melewatkan masa Sekolah Dasar sampai
STM di Ambon (Maluku) ini banyak memberikan bantuan beasiswa buat siswa-siswa
SD sampai SLTA di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Bahkan, tidak jarang dia
pun memberikan bantuan akhir studi buat mahasiswa-mahasiswa berasal dari
Kabupaten Halmahera Tengah yang mengalami kesulitan biaya skripsi.
Lalu di tengah
kesulitan dan krisis ekonomi yang terus mendera sampai relung-relung kehidupan masyarakat
pedesaan, Bupati Al Yasin Ali mendorong segenap jajarannya turun ke lapangan
untuk melancarkan program bantuan beras bagi kalangan miskin (raskin).
Yang juga cukup
berarti dilakukan oleh Bupati lulusan Universitas Muslim Indonesia (Makassar)
ini adalah langkah menyegarkan segenap aparatur Pemerintah Kabupaten Halmahera
Tengah. Mulai dari guru, aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai
aparatur kedinasan mengalami tour of duty
ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terlalu mereka kenal. Dengan cara
tersebut, diharapkan para aparatur semakin mengenal medan tugas yang harus
dijelajahinya.
Kerja kerasnya
membangun dan memimpin Kabupaten Halmahera Tengah tidaklah sia-sia. Tahun 2009,
Gubernur Maluku Utara memberinya ganjaran penghargaan sebagai penyelenggara pemerintahan
daerah berkinerja terbaik di antara delapan pemerintah kabupaten/kota yang ada
di wilayah Provinsi Maluku Utara.
C.
Terpilih
Kembali pada Pilkada 2012
Memasuki tahun 2012,
suhu politik di Kabupaten Halmahera Tengah sedikit menghangat. Ada suara-suara
yang tetap menginginkan Al Yasin Ali tetap sebagai Bupati agar program-program
pembangunan yang masih berjalan tidak mandek di tengah jalan, agar program
pembangunan terus berlanjut. Tidak tanggung-tanggung, 11 partai politik (PDIP,
Partai Demokrat, Hanura, PKS, PBR, PAN, PPP, PPDI, PKDI, PPD, dan Partai
Kedaulatan) mendorong Al Yasin Ali maju ke Pilkada Halmahera Tengah 2012. Namun
Al Yasin tidak lagi berpasangan dengan Gawi Abbas, pasangannya kali ini adalah Soksi
Hi Ahmad. Koalisi 11 partai politik itu pun mendaftarkan pasangan Al Yasin Ali
– Soksi Hi Ahmad ke KPUD Kabupaten Halmahera Tengah.
Sampai KPUD Kabupaten
Halmahera Tengah secara resmi menutup masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil
bupati Halmahera Tengah, 25 Juni 2012, tercatat tiga pasangan calon yang
mendaftar untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera
Tengah, 18 September 2012.
Selain pasangan Al
Yasin Ali – Soksi Hi Ahmad tadi, dua pasangan lainnya masing-masing pasangan
Edy Langkara - Yuslan Idris yang diusung Partai Golkar, PBB dan PPRN. Edy
merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan pasangannya Yuslan merupakan
anggota DPRD Halteng.
Satu lagi pasangan
calon atas nama Saiful Samad - Basri Botutu yang mendaftarkan diri lewat jalur
independen. Pasangan ini tidak diusung partai politik saat mendaftar sebagai
calon bupati dan calon wakil bupati di KPUD Halmahera Tengah. "Iya benar
pasangan Saiful Samad dan Basri Botutu mendaftar sebagai calon
independen," jelas anggota KPUD Halmahera Tengah, Nuraini TS Sandia, akhir
Juni 2012.
Yang menarik dari
pasangan independen ini, baik Saiful maupun Basri sama-sama sebagai pejabat
aktif di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah. Saiful masih tercatat sebagai
Kepala Bappeda dan Basri sampai saat pendaftaran itu masih menjabat sebagai
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Halmahera Tengah. Dengan begitu,
ada tiga pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Tengah yang maju bertarung pada
Pilkada Halmahera Tengah 2012. Masing-masing Bupati M Al Yasin Ali sebagai petahana,
Kepala Bappeda dan Kabag Kesra.
Dalam perjalanannya,
pasangan independen kurang memenuhi syarat. Dan KPUD Kabupaten Halmahera Tengah
akhirnya memutuskan dua pasangan yang sah mengikuti Pilkada yang dilangsungkan
pada 18 September 2012.
Setelah melalui
tahapan rekapitulasi, pada tanggal 27 September 2012, rapat pleno KPUD
Kabupaten Halmahera Tengah memutuskan hasil perolehan suara tingkat kabupaten,
pasangan nomor urut 2 (Al Yasin Ali - Soksi Hi. Ahmad) unggul atas pasangan
nomor urut 1 (Edy Langkara - Yuslan Idris). Keputusan hasil rapat pleno yang
digelar di Gedung Kantor Bupati Halmahera Tengah, Kecamatan Weda, itu tertuang
dalam Surat Keputusan KPU Halteng Nomor 41/kpts/kpu-halteng-030.659665/2012.
No urut
|
Pasangan
|
Jumlah suara
|
%
|
1
|
Edy
Langkara – Yuslan Idris
|
12.686
|
45,30
|
2
|
Al
Yasin Ali – Soksi Hi Ahmad
|
15.319
|
57,70
|
Total
suara sah
|
28.005
|
100
|
Dengan hasil perolehan
suara tersebut, KPUD Halmahera Tengan menetapkan pasangan Al Yasin Ali, M.MT
dan Soksi Hi. Ahmad, SH sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Halmahera Tengah
periode 2012-2017. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Halteng
Nomor 42/kpts/kpu-halteng-030.659665/2012.
Namun kali ini, Al
Yasin Ali tidak bisa langsung melenggang mulus dilantik menjadi Bupati
(definitif) Kabupaten Halmahera Tengah periode 2012-2017. Pasangan nomor urut
satu Edy Langkara – Yuslan Idris tidak dapat menerima hasil keputusan KPUD
Kabupaten Halmahera Tengah. Keduanya menilai banyak pelanggaran yang menjadikan
suaranya kalah dibandingkan perolehan suara pasangan Al Yasin Ali – Soksi Hi
Ahmad.
Sehari setelah
penyampaian hasil keputusan KPUD Kabupaten Halmahera Tengah, pasangan Edy
Langkara – Yuslan Idris mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara ke
Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Melalui Tim Kuasa Hukum Elang-Yus, mereka
memohon majelis hakim MK agar:
·
Membatalkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
40/BA/KPU-HALteng.030.659665/IX/2012, tanggal 25 September 2012 tentang Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah tertanggal 25 September
2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
·
Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
41/kpts/KPUHALteng-030.659665/2012, tanggal 25 September 2012 tentang Penetapan
dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan calon wakil
Bupati dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun
2012;
·
Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2
atas nama Ir. H.M. Al Yasin Ali, M.MT. dan Soksi Hi Ahmad, SH oleh karena
terbukti melakukan pelanggaran berat dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012;
·
Memerintahkan Termohon/KPU Kabupaten Halmahera
Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor
urut 1 (satu) yaitu Drs.Edy Langkara, MH dan Ir. Yuslan Idris sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012.
Setelah melalui
serangkaian persidangan, pada tanggal 18 Oktober 2012, Pleno Hakim Konstitusi
yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD menyatakan menolak seluruh permohonan yang
diajukan oleh pasangan Edy Langkara –Yuslan Idris. Mahkamah Konstitusi juga
menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah selaku
termohon, dan menolak eksepsi pasangan M. Al Yasin Ali - Soksi Hi. Ahmad
(Acim-Soksi) selaku pihak terkait.
“Amar putusan,
mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi
pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Achmad
Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil
Sumadi, dan Anwar Usman, saat sidang pengucapan putusan Nomor 67/PHPU.D-X/2012.
Dalam eksepsinya, KPUD
Kabupaten Halmahera Tengah dan pasangan Acim-Soksi menyatakan bahwa permohonan
Edy Langkara – Yuslan Idris tidak berkait dengan sengketa hasil penghitungan
suara sehingga permohonan Edy Langkara – Yuslan Idris dinilai kabur. Acim-Soksi
juga menilai permohonan Edy Langkara – Yuslan Idris salah obyek (error in objecto).
Dalam bahasa sedikit
berbeda, menurut Pleno Hakim Konstitusi, eksepsi tersebut tidak beralasan
hukum. “Menurut Mahkamah, obyek permohonan Pemohon pada esensinya adalah
keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 tanggal 25
September 2012 sehingga eksepsi a quo
menurut Mahkamah adalah tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum,” kata
Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam putusan
ini.
Mengenai pokok
permohonan, pasangan Edy-Yus mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilukada yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan massif sehingga mempengaruhi hasil
perolehan suara, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Halmahera Tengah
pada tahapan pemilihan anggota PPK dan PPS di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera
Tengah dengan mengangkat pendukung Acim-Soksi.
Terhadap dalil
tersebut, KPUD Halmahera Tengah mengemukakan bahwa pengumuman seleksi anggota
PPK dan PPS dilaksanakan sesuai prosedur, bersifat terbuka dan tidak diarahkan.
Selain itu, pengumuman seleksi telah ditempelkan di tempat-tempat umum yang
dapat diketahui khalayak masyarakat.
Pleno Hakim Konstitusi
berpendapat tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa seleksi PPS dan PPK
tersebut hanya ditujukan buat para pendukung Acim-Soksi. “Kalau pun benar ada
anggota PPS dan PPK yang nampak mendukung salah satu pasangan calon tertentu,
dalam hal ini Pihak Terkait (pasangan Acim-Soksi), tidak terbukti hal itu
terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif. Sebagaimana terungkap dalam
persidangan bahwa gejala keberpihakan anggota PPS dan PPK tidak saja kepada
Pihak Terkait tetapi juga kepada Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat,
dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Hakim Konstitusi Muhammad
Alim.
Kemudian terhadap dalil
Edy Langkara – Yuslan Idris mengenai adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda
dan fiktif yang tersebar pada delapan kecamatan se-Kabupaten Halmahera Tengah,
KPUD Halmahera Tengah memaparkan bahwa proses pendataan dan pemutakhiran data
dilakukan sejak tahun pertengahan 2011 hingga akhir tahun 2011, dari jumlah
penduduk sebanyak 48.693 jiwa. Selanjutnya pada 20 April 2012 dikeluarkan DP-4
sejumlah 30.403 pemilih lalu diserahkan ke KPU. Setelah diserahkan ke KPU, DP-4
tersebut diproses menjadi DPS dan terdapat penambahan sehingga DPS berjumlah
32.033 pemilih. Setelah itu ditetapkan menjadi DPT sejumlah 32.761 pemilih.
Penambahan data pemilih terjadi ketika penetapan DPT di tingkat PPS pada tanggal
18-19 Juni 2012 dan hampir sebagian besar disetujui oleh saksi dari kedua
pasangan calon. Pada saat penetapan DPT tanggal 4 Agustus 2012, keberatan dari
saksi pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris mengenai lima warga Desa Wedana yang
belum masuk dalam daftar pemilih sementara diakomodasi oleh KPUD Halmahera Tengah
dan dimasukkan ke dalam DPS. Begitu juga mengenai keberatan dari saksi pasangan
Edy Langkara – Yuslan Idris terkait 25 orang warga Desa Fidi Jaya yang dianggap
fiktif dan ganda telah diverifikasi dan hasilnya tidak ada pemilih ganda dan
fiktif.
Pleno Hakim Konstitusi
berpendapat bahwa sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya, bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, penyusunan daftar pemilih
sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban KPUD Halmahera Tengah semata,
melainkan juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan data
kependudukan yang benar serta peran Panwaslukada dalam mengawasi tahapan
penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati begitu,
hal tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi KPU pada umumnya,
KPUD Halmahera Tengah pada khususnya, untuk terus menerus mengabaikan dan
menyederhanakan persoalan DPT (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009, bertanggal 12
Agustus 2009).
Dalam permasalahan DPT
ini, Pleno Hakim Konstitusi menilai tidak terdapat bukti mengenai berapa jumlah
riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di
lapangan. Lagi pula, seandainya pun pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris dapat
membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara
dalam Pemilukada Kabupaten Halmahera Tengah, tidak ada bukti yang dapat
memastikan kepada pasangan calon tertentu pergeseran jumlah suara baik berupa
penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi. Sebab, selain dapat
menambah atau mengurangi jumlah suara Pemohon, dapat pula para calon pemilih
yang dianggap memiliki DPT bermasalah tersebut justru tidak memberikan suaranya
sama sekali kepada Pasangan Calon manapun. Karena itu, menurut Pleno Hakim
Konstitusi, dalil pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris ini juga tidak terbukti
secara hukum.
Demikian pula dalil
pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran
lainnya, menurut Pleno Hakim Konstitusi, tidak dibuktikan dengan bukti yang
cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur,
sistematis, dan massif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara
pasangan Edy Langkara – Yuslan Idris sehingga melampaui perolehan suara
pasangan Acim-Soksi.
“Mahkamah berpendapat
Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum
permohonannya,” tandas Muhammad Alim.
Dengan adanya putusan
Pleno Hakim Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, maka keputusan
KPUD Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 25 September 2012 yang menetapkan
pasangan Al Yasin Ali, M.MT dan Soksi
Hi. Ahmad, SH sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Halmahera Tengah periode
2012-2017 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian pada akhir
Desember 2012, Gubernur Maluku Utara secara resmi melantik pasangan Al Yasin
Ali, M.MT dan Soksi Hi. Ahmad, SH sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih
Halmahera Tengah periode 2012-2017. Sebagaimana usai pelantikan saat periode
pertama tahun 2007, Al Yasin Ali juga langsung bekerja keras, cerdas dan ikhlas
membangun masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. (*)
Komentar
Posting Komentar