* Bab
7
"Aku
lebih suka lukisan samudra yang gelombangnya menggebu-gebu daripada lukisan
sawah yang adem ayem tentram."
Ir. Soekarno,
Proklamator Republik Indonesia
SEJUMLAH
proyek
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Koridor 3 Kalimantan yang telah, tengah dan akan dilakukan di wilayah
Kalimantan Timur (Kaltim) dapat dikatakan membawa banyak perubahan bagi Bumi
Etam. Ada semacam angin perubahan yang ditiupkan oleh Gubernur Kaltim Awang
Faroek Ishak. Kendati di perut Bumi Etam kaya mineral energi, dia tak mau
terlena dan mewariskan kerusakan lingkungan pada generasi berikutnya. Dia tak mau
mengeksploitasi habis-habisan mineral-mineral tak terbarukan. Dia ingin Kaltim
tak lagi semata-mata mengandalkan kekayaan alam berbasis fosil masa silam itu.
Ya, Awang Faroek
bertekad mengubah haluan ekonomi
Kalimantan Timur (Kaltim) dari yang semata-mata mengandalkan sumber daya alam
(SDA) tidak terbarukan (unrenewable
resources) ke arah andalan SDA terbarukan (renewable resources). Begitulah pesan pokok penggelontoran dan
pelaksanaan MP3EI Koridor 3 Kaltim. Sejak tahun 1970 sampai 2013 lalu, perekonomian
Kaltim masih berbasis SDA tak terbarukan dan didominasi sektor primer. Seiring
perjalanan waktu, kontribusi sektor migas terus menurun akibat belum adanya
penemuan sumur baru dan tingginya penurunan produksi. Dalam satu dekade
terakhir kontribusi sektor non-migas semakin meningkat. Sejauh ini sektor non-migas
didominasi batubara dan sektor pertanian/agroindustri rendah.
Sebab itulah, Gubernur
Awang Faroek berusaha mentransfromasi pembangunan dengan mengembangkan industri
eksisting (minyak, pupuk, gas, CPO, dan batubara), mengembangkan industri
berbasis agricultural berskala
industri dengan pendekatan klaster, dan pengarus-utamaan pembangunan yang
rendah karbon.
Bila tanpa dilakukan
transformasi atau perubahan haluan ekonomi, pada tahun 2030 nanti, struktur
ekonomi Kaltim tidak seimbang antara sektor pertambangan dan sektor lainnya, industri
cenderung terus menurun dengan proporsi di tahun 2030 sebesar 9%, sektor
pertanian cuma mampu berkontribusi sebesar 4%, dan sektor pertambangan masih
mendominasi namun proporsinya tidak bergerak dari 51%.

Gubernur Awang Faroek
menyadari benar bahwa memacu laju pertumbuhan ekonomi dengan hanya bertumpu
pada ekstraksi SDA tak terbarukan tidak akan mampu menjamin keberlanjutan
pertumbuhan dalam jangka panjang. Dia ingin agar pertumbuhan tinggi tidak cuma
dinikmati oleh satu generasi tapi dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
Sejalan dengan hal
itu, pemahaman filosofis mengenai intertemporal
choice atau pilihan yang bersifat antar-waktu, antar-generasi, menjadi
sangat diperlukan dalam konteks perencanaan pembangunan ekonomi di Kaltim.
Proses perencanaan pembangunan harus mengadopsi prinsip bahwa pembangunan tidak
sekadar buat memenuhi kebutuhan generasi sekarang namun juga untuk generasi
yang akan datang.
Dengan begitu, peranan
SDA tak terbarukan tidaklah dilihat sebatas dalam konteks kenikmatan dan
kesejahteraan pada saat ini (present time)
tapi perlu pula dimaknai dalam konteks antar-waktu atau lintas waktu di masa
depan (future time). Bila mengabaikan
hal ini maka perekonomian Kaltim berada dalam ancaman besar, terkait dengan
penurunan kesejahteraan rakyat di masa depan.
A.
Pertanian
Terpadu dalam Arti Luas
Pemerintah membutuhkan
cara berpikir baru yang bersifat lintas generasi, di mana pembangunan yang
dilaksanakan harus dilihat dalam dimensi waktu yang panjang. Sehingga, pola
perencanaan pembangunan tidak hanya fokus pada kepentingan generasi sekarang
namun juga aspirasi generasi masa depan. Apa yang kita lakukan saat ini jangan
sampai menjerumuskan anak cucu kita dalam masalah lingkungan yang parah yang
mustahil dipulihkan.
Alasannya, bukan cuma
ketersediaan SDA tak terbarukan yang terus berkurang dan suatu waktu akan habis
(exhaustible resources), namun
ancaman kerusakan lingkungan pun membayangi daratan dan ekosistem Kaltim. Sebab
itu, mempertahankan cadangan SDA tak terbarukan yang kian menipis dan
pengalihan ke sektor SDA yang dapat diperbarui sangat mendesak untuk dilakukan.
Peranan sektor migas
dan pertambangan memang sangat penting bagi perekonomian Kaltim. Kontribusi
besar sektor migas dan pertambangan tersebut telah mampu memicu pertumbuhan
ekonomi yang dalam beberapa tahun terakhir melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi
nasional. Tapi, aspek keberlanjutan pertumbuhan ekonomi lebih penting daripada
pertumbuhan ekonomi yang bersifat sesaat. Dan karena itu, ketergantungan
terhadap sektor migas dan pertambangan secara perlahan mesti dikurangi.
Pemahaman mengenai betapa
pentingnya SDA terbarukan dalam pembangunan ekonomi Kaltim harus menjadi dasar
penyusunan perencanaan pembangunan Kaltim ke depan. Dengan begitu, perubahan
strategi pembangunan dari daerah yang berasis migas dan pertambangan menjadi
berbasis agroindustri dalam arti luas dapat menjadi gerakan bersama semua
lapisan masyarakat Kaltim. Apalagi perubahan haluan ekonomi menuju perekonomian
berbasis agroindustri akan mampu menyerap tenaga kerja tidak terampil dalam
jumlah yang besar.
Walau saat ini
kontribusi sektor pertanian dalam arti luas masih rendah terhadap PDRB,
ternyata sektor ini mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 35% dibandingkan
sektor migas dan pertambangan yang cuma menyerap 11,74%. Hal ini
mengindikasikan bahwa seharusnya fokus perhatian dalam membangun ekonomi Kaltim
adalah sektor pertanian dan turunannya.
Masa depan
perekonomian Kaltim adalah sektor pertanian dan agroindustri. Sektor pertanian
merupakan sektor yang dianggap mampu mengurangi pengangguran. Sehingga,
pengembangan sektor pertanian dan industri pengolahan hasil pertanian akan
menjadi kata kunci bagi Pemprov Kaltim dalam memerangi kemiskinan.
Prosentase penyerapan
tenaga kerja sektor pertanian dalam rentang waktu 2007-2012 relatif besar. Penyerapan
tenaga kerja sektor pertanian yang besar berkontribusi pada penurunan angka
pengangguran sebesar 13,43% dari 77,27% usia angkatan kerja (15-64 tahun) pada
2006. Angka ini kembali mengalami penurunan hingga 9,39% dari 65,27% angkatan
kerja pada tahun 2012.
Hal yang relatif sama
terjadi dalam hal penurunan angka kemiskinan di Kaltim, yaitu dari angka semula
11,41% pada 2006 turun menjadi 6,77% pada tahun 2011. Kondisi ini lebih baik
daripada angka kemiskinan secara nasional yang hanya turun dari 17,75% (2006)
menjadi 12,36% pada 2011.
Di balik angka-angka
tadi, fakta yang lebih penting untuk dipahami adalah sebagian besar penduduk
miskin di Kaltim menetap di wilayah pedesaan yang penghidupan pokoknya
bersumber pada pertanian subsisten. Sebab itu, pada skala yang lebih luas,
pembangunan sektor pertanian merupakan pilihan terbaik sebagai arah baru
pembangunan Kaltim masa depan.
Strategi pembangunan
ekonomi yang dilandaskan pada sektor pertanian guna meningkatkan jumlah tenaga
kerja minimal memerlukan tiga unsur pelengkap, yaitu: Percepatan pertumbuhan ekonomi
melalui penyesuaian teknologi, institusional dan pemberian insentif harga;
Meningkatkan beberapa kali lipat permintaan domestik terhadap output pertanian;
dan Melakukan diversifikasi pembangunan di daerah pedesaan, khususnya kegiatan
pembangunan yang bersifat padat karya.
Selain itu, perlu pula
digaris-bawahi bahwa pertumbuhan sektor industri khususnya agroindustri tidak
akan berjalan lancar tanpa pembangunan pertanian yang integratif. Dan kalaupun
industrinya berjalan, pertumbuhan industri tersebut akan menciptakan berbagai
ketimpangan internal perekonomian Kaltim yang sangat parah.
Di samping pembangunan
pertanian, pengembangan industri ramah lingkungan juga menjadi agenda yang
sangat penting dikedepankan. Di mana tujuan pembangunan untuk meningkatkan
penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya dukung lingkungan haruslah
sinergis satu sama lain.
Hal ini penting
lantaran Inpres Nomor 01/2010 menetapkan Kaltim sebagai pusat pengembangan
klaster industri berbasis pertanian (oleochemical)
di kawasan Maloy (Kutai Timur) dan industri berbasis migas serta kondensat di
Bontang. Penetapan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat
untuk pengembangan sektor pertanian dan agroindustri yang ramah lingkungan.
Pengembangan komoditas
pertanian yang berorientasi ekspor di Kaltim sangat kondusif lantaran didukung
oleh ketersediaan lahan dan agroekologis Kaltim. Penetapan fokus pada
agroindustri akan menciptakan keunggulan komparatif (comparative advantages). Namun keunggulan ini baru dapat diraih
dengan melakukan spesialisasi melalui pendekatan integrated agroindustry cluster atau klaster agroindustri
terintegrasi.
Pendekatan klaster
industri adalah pola pengelompokan suatu industri dengan mempertimbangkan skala
ekonomi dan integrasi industri mulai dari hulu sampai hilir. Di mana klaster
industri fokus pada pengembangan industri yang saling berhubungan –baik
industri inti, industri penunjang (supporting
industries) maupun industri terkait (related
industries).
Salah satu bentuk
upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah fokus ekonomi Kaltim menuju
pengembangan sektor pertanian adalah membangun Integrated Food and Rice
Estate. Hal ini merupakan salah satu upaya tepat dalam mendukung perubahan
struktur ekonomi Kaltim. Integrated Food
and Rice Estate juga memberi nilai tambah pada lapangan usaha masyarakat
dan menjadi sumber penghasilan baru bagi warga masyarakat Kaltim dengan
kebutuhan tenaga kerja yang besar.
Selain itu,
pengembangan Integrated Food and Rice
Estate di Kaltim memiliki potensi yang besar mengingat Kaltim mempunyai
sumber daya lahan yang cukup luas dan sangat cocok untuk pengembangan tanaman
pangan. Aspek agroekologis dan biofisik Kaltim juga merupakan modal bagi
pengembangan kawasan pangan skala luas (food
estate).
Tak terbantahkan lagi bahwa
Kaltim memang memiliki potensi besar di sektor pertanian. Di mana saat ini
Kaltim memiliki lahan pertanian seluas 331.183 hektar yang berada di Kabupaten
Paser (5.500 hektar), Penajam Paser Utara (1.400 hektar), Kutai Barat (70.000
hektar), Kutai Kartanegara (36.347 hektar), Kutai Timur (67.506 hektar), Berau
(62.751 hektar), Bulungan (50.000 hektar), Tanah Tidung (6.200 hektar), Malinau
(1.933 hektar), dan Nunukan (46.200 hektar). Potensi lahan tersebut akan sangat
membantu mendongkrak produksi beras nasional dalam program Rice and Food Estate.
Kebijakan pengembangan
Rice and Food Estate yang diputuskan
pemerintah memiliki efek jangka panjang buat keberlangsungan pertanian itu
sendiri. Selain itu, kebijakan tersebut akan menghasilkan double impact bagi pembangunan pertanian dan penyerapan tenaga
kerja yang besar. Secara khusus konsep ini sangat erat berkaitan dengan pola
pertanian terpadu dalam arti luas. Di mana kombinasi kedua konsep ini akan
menciptakan kondisi sistem pertanian yang berkesinambungan (sustainable agriculture).
Pola pertanian terpadu
sendiri merupakan suatu pola yang mengintegrasikan beberapa unit usaha dalam
bidang pertanian yang dikelola secara terpadu, berorientasi ekologis, sehingga
diperoleh peningkatan nilai ekonomi, tingkat efisiensi, dan produktivitas yang
tinggi.
Pertanian terpadu akan
menghasilkan produk-produk pertanian, perkebunan dan peternakan dalam jumlah
besar melalui sinergitas antar-unit dengan mengedepankan kelestarian
lingkungan. Hal ini meningkatkan nilai ekonomis karena efisiensi dan
efektivitas yang tinggi serta produktivitas usaha yang baik.
B.
Menghindari
Petaka Lingkungan
Kehidupan manusia
tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya, baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial. Lingkungan juga berperan penting terhadap perkembangan
kehidupan manusia secara langsung ataupun tidak langsung.
Asumsi tadi mengandung
makna bahwa umat manusia harus merenungi dan memaknai secara mendalam mengapa
Allah SWT menciptakan bumi beserta isinya. Dalam Al Quran Surah Ali ‘Imran ayat
190-191, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya
dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang,
terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang
mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan
mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan
kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka
periharalah kami dari siksa api neraka.”
Tidak lah berlebihan
bila dikatakan lingkungan yang ada di dalamnya mencakup kekayaan alam dan
keaneka-ragaman (biodiversity)
merupakan karya monumental Allah SWT yang dianugerahkan kepada umat manusia.
Dengan merenungi dan memahami bumi beserta isinya, maka setiap manusia akan
mampu menjawab pertanyaan: mengapa bumi diciptakan? Mengapa Allah memberikan
kekayaannya yang tidak terbatas kepada umat manusia dalam bentuk SDA secara gratis.
Sejalan dengan
pemahaman ayat suci tadi, perlu ada kesadaran baru bahwa selama ini kita salah
dengan menganggap bumi mempunyai kemampuan tak terbatas untuk memenuhi
kebutuhan manusia. Sehingga, umat manusia seolah-olah diberikan hak untuk
mengeksploitasi alam habis-habisan. Manusia juga tidak menyadari bahwa
sesungguhnya bumi ini sangat rentan bila diperlakukan secara semena-mena.
Fakta di berbagai
daerah menunjukkan bahwa malapetaka lingkungan yang terjadi tidak lepas dari
ulah tangan manusia sendiri yang tidak memahami dan memaknai alam semesta yang pada
dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi manusia itu
sendiri.
Mengkhawatirkannya
lagi karena bumi yang sudah sedemikian panas ini semakin bertambah panas lagi gara-gara
atmosfir bumi dipenuhi gas-gas rumah kaca (sebagai green house effect), terutama yang berasal dari karbondioksida sisa
kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar minyak serta polusi akibat gas
buangan industri.
Melapetaka lingkungan
juga disebabkan oleh ulah manusia tatkala kekayaan alam itu diambil dengan
penuh keserakahan, tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem secara
keseluruhan. Umat manusia kehilangan sifat manusiawinya dalam proses
eksploitasi SDA, sehingga tidak memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan
yang terjadi dalam jangka menengah dan panjang.
Secara empiris memang
telah terdapat langkah-langkah perubahan menuju pada penerapan ide-ide
keberpihakan kepada lingkungan dalam bentuk pembangunan berwawasan lingkungan
atau pro-environment growth strategy.
Tapi sulit mengharapkan bahwa ide keberpihakan lingkungan akan secara otomatis
terinternalisasi ke dalam alam bawah sadar setiap orang, khususnya kepada para
pengambil kebijakan.
Memilih kepentingan
ekonomi berarti mengorbankan kepentingan lingkungan. Dengan kata lain
mengabaikan kepentingan lingkungan secara substansial akan mengorbankan
kepentingan pembangunan ekonomi dalam jangka panjang. Faktanya memang seperti
itu, hampir semua daerah hanya berorientasi pada pemenuhan indikator
pembangunan jangka pendek. Sementara itu kepentingan jangka menengah dan
panjang terabaikan.
Mengapa para pemimpin
daerah cenderung rabun jauh dan cuma dapat melihat apa yang ada di depan mata?
Kepentingan ekologis yang bersifat jangka panjang tidak bisa dilihat dan
dirasakan sesegera mungkin. Dengan begitu, untuk menghindari malapetaka
lingkungan dalam jangka panjang, gerakan pembangunan pro-environment harus terinternalisasi dalam perumusan kebijakan
pembangunan di semua sektor dan level pemerintahan.
Salah satu masalah
penting yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi Kaltim adalah bagaimana
menyiasati adanya trade-off antara
pemenuhan kebutuhan pembangunan di satu sisi dan upaya mempertahankan kelestarian
lingkungan di sisi lain. Pembangunan ekonomi berbasis SDA tak terbarukan yang
tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak
negatif terhadap lingkungan itu sendiri.
Daya dukung SDA dan
lingkungan relatif terbatas, dengan kata lain, pembangunan ekonomi yang tidak
memperhatikan kapasitas SDA dan lingkungan akan menyebabkan permasalahan
pembangunan dalam jangka panjang.
Konsep pembangunan
berkelanjutan sebenarnya sejak awal menjadi perhatian pada ahli dan juga
pengambil kebijakan, termasuk di Kaltim. Namun istilah berkelanjutan (sustainable) sendiri baru muncul
beberapa dekade yang lalu, kendati perhatian terhadap keberlanjutan sudah
dimulai sejak Thomas Robert Malthus pada tahun 1798. Malthus mengkhawatirkan
ketersediaan lahan di Inggris akibat ledakan penduduk yang pesat.
Satu setengah abad
berselang, perhatian terhadap keberlanjutan ini semakin menguat, khususnya
setelah muncul publikasi internasional yang berjudul The Limit to Growth. Benang merahnya, pertumbuhan ekonomi akan
sangat dibatasi oleh ketersediaan SDA. Dengan keterbatasan SDA, produksi barang
dan jasa yang berbasis input SDA tidak akan selalu dapat dilakukan secara
berkelanjutan.
Berkaitan dengan
benang merah tadi, muncul kekhawatiran terhadap perekonomian Kaltim, di mana
peranan sektor pertambangan yang demikian besar. Pengelolaan SDA sektor
pertambangan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lingkungan sehingga harus
mendapat perhatian serius. Perhatian tersebut tidak saja diarahkan pada
berbagai kasus pencemaran lingkungan tapi juga besarnya potensi korban jiwa
manusia akibat eksploitasi SDA secara besar-besaran.
Sepenuhnya disadari
bahwa pembangunan --khususnya yang bersifat fisik dan berhubungan dengan
pemanfaatan SDA-- jelas mengandung risiko terjadinya perubahan ekosistem yang
selanjutnya akan berdampak negatif. Sebab itu, kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga mesti berwawasan
lingkungan.
Pembangunan berwawasan
lingkungan adalah upaya sadar dan terencana untuk mengolah SDA secara bijaksana
dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan
kualitas hidup (Fauzi, 2004). Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan
dan terkendalinya pemanfaatan SDA secara bijaksana merupakan tujuan utama
pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim secara khusus.
Sebagaimana diketahui,
pembangunan yang mengandalkan eksploitasi SDA di Kaltim sangatlah berpotensi
menghadirkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Daya rusak tambang yang
begitu besar terjadi lantaran eksploitasi tambang tersebut menghasilkan limbah
yang dikenal dengan tailing.
Tailing
merupakan residu yang berasal dari sisa pengolahan biji setelah target mineral
utama dipisahkan dan biasanya terdiri dari beraneka ukuran butir kecil. Secara
umum pembuangan tailing dilakukan di
darat, yaitu pada depresi topografi atau penampung buatan, sungai atau danau,
dan laut. Tailing dapat terdiri dari
beraneka mineral seperti silika, silikat besi, magnesium, natrium, kalium dan
sulfida. Mineral-mineral tersebut mempunyai sifat aktif secara kimiawi yang
apabila bersentuhan dengan udara akan mengalami oksidasi sehingga membentuk
garam-garam bersifat asam dan aliran asam mengandung sejumlah logam beracun
yang dapat merusak lingkungan.
Bahaya pencemaran
lingkungan akan semakin besar bila tailing
yang mengandung unsur-unsur kimiawi berbahaya tidak ditangani secara tepat.
Potensi pencemaran sangat besar terdapat di daerah tropis karena tingginya
tingkat pelapukan kimiawi dan aktivitas biokimia yang menunjang percepatan
mobilisasi unsur-unsur berpotensi racun.
Atas dasar fakta-fakta
tadi maka sektor pertambangan haruslah memenuhi syarat sebuah pertambangan yang
berwawasan lingkungan. Dibutuhkan perubahan-perubahan mendasar menyangkut tata
cara dalam mengelola SDA dan bagaimana metode penggunaannya.
Industri pertambangan
yang ramah lingkungan memerlukan penguasaan teknologi yang lebih canggih dan
didukung oleh ketersediaan SDM yang mampu menguasai teknologi tersebut.
Penggunaan teknologi diharapkan menciptakan pengelolaan produksi yang lebih
ramah lingkungan, sehingga mampu menekan ancaman kerusakan lingkungan hidup yang
merupakan bentuk negative externalities
dari sektor pertambangan.
Tidak ada pilihan lain
bagi Kaltim selain melakukan reformasi penegakan hukum lingkungan. Law enforcement seperti ini diharapkan
mampu memberikan efek jera serta insentif untuk mengurangi tindakan perusakan
lingkungan bagi pelaku ekonomi sektor pertambangan. Sebagai pemimpin daerah,
konsistensi Awang Faroek dalam penegakan hukum akan sangat berarti bagi upaya
mewujudkan sektor pertambangan yang berwawasan lingkungan.
Sejalan dengan
fakta-fakta kerusakan lingkungan yang telah terjadi, Awang Faroek mengadopsi
sebuah model pembangunan lingkungan yang secara umum disebut oleh para ahli
sebagai “Green Mining” atau
“Pertambangan Hijau”.
Internalisasi
pertambangan hijau dalam pembangunan ekonomi Kaltim bertujuan untuk menjadikan
sektor pertambangan Kaltim menjadi lebih ramah lingkungan dan keseluruhan
aktivitas pembangunan memenuhi aspek-aspek pro-environment
strategy.
Hal-hal penting dalam
konsep “Green Mining” yang perlu
mendapatkan perhatian perusahaan pertambangan agar dapat menciptakan sektor
pertambangan yang ramah lingkungan sebagai berikut:
Pertama,
perusahaan pertambangan harus mengelola SDA secara baik dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi. Mengembangkan pola pengelolaan SDA yang bersifat intertemporal (intertemporal strategy).
Kedua,
perusahaan pertambangan perlu meningkatkan pemanfaatan potensi SDA dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Selalu mengupayakan
agar SDA yang dipakai dapat didaur ulang (recycle).
Ketiga,
perusahaan pertambangan perlu mendaya-gunakan SDA untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan keberlanjutan fungsi lingkungan dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi
dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur
dengan kebijakan gubernur.
Keempat,
perusahaan pertambangan perlu menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian lingkungan dalam pengelolaan SDA untuk mencegah kerusakan yang
tidak terpulihkan.
Kelima,
pemanfaatan kembali limbah yang dihasilkan dengan konsep ramah lingkungan yang
dapat memberikan nilai tambah.
Dan keenam, pembangunan berorientasi
lingkungan tidak harus mengorbankan perekonomian Kaltim saat ini dengan tingkat
ketergantungan sangat tinggi terhadap SDA, khususnya tambang. Kontribusi
kegiatan eksploitasi SDA terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun sangat
berarti.
Dengan menyadari
keenam hal tadi, proses penyusunan perencanaan pembangunan Kaltim ke depan, khususnya
di sektor pertambangan, harus diarahkan untuk memberikan nilai tambah bagi
warga masyarakat. Gubernur Awang Faroek berharap agar dalam jangka menengah dan
jangka panjang, Kaltim tidak lagi memasarkan hasil tambang non-olahan,
khususnya hasil tambang biji besi, namun sudah dalam bentuk olahan berbasis
pada prinsip Green Mining. Dengan
begitu, aktivitas pertambangan di Kaltim bukan sebatas membuka lapangan kerja
baru tapi sekaligus pula menjaga kelestarian lingkungan.
C.
Mendorong
Energi Alternatif Terbarukan
Tak bisa dihindari
bahwa pembangunan industri dalam negeri dan Penanaman Modal Asing (PMA)
memasukkan pertimbangan harga energi yang digunakannya di negara tujuan
investasi (investment destination country).
Bila harga energinya terlalu mahal, walau upah buruhnya murah, maka keuntungan
yang dapat diakumulasi oleh investor menjadi lebih kecil.
Selain itu,
permasalahan energi berkaitan pula dengan aspek dampak lingkungan yang
ditimbulkan dari penggunaan energi yang sangat massif. Semua pembangkit tenaga
listrik mempunyai dampak lingkungan, di mana energi yang menggunakan bahan
minyak (BBM) dan batubara akan membawa dampak pencemaran lingkungan berupa gas
karbondioksida dan gas buangan lainnya. Secara teknis, pembakaran batubara
menghasilkan 70% sampai 90% karbondioksida per satuan energi yang dihasilkan.
Sementara BBM menghasilkan 30% hingga
40% per satuan energi.
Sejalan dengan itu,
besaran dampak lingkungan yang ditimbulkan membuat posisi Kaltim sebagai salah
satu lumbung energi nasional sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan.
Dengan begitu harus ada pemantik untuk mendiversifikasi sumber energi
alternatif dengan menggunakan SDA terbarukan.
Gubernur Awang Faroek
terus mendorong pemanfaatan energi alternatif tenaga air (hydropower) dalam skala kecil, angin dan gelombang. Alternatif
lainnya, memperkenalkan sistem energi skala kecil untuk digunakan di
rumah-rumah dan instalasi tunggal.
Salah satu aspek yang
harus menjadi perhatian berkaitan dengan pengembangan energi alternatif terbarukan
adalah aspek sustainable life. Aspek
ini harus menjadi variabel penting yang melandasi produksi, konsumsi, dan
kebijakan energi pemerintah. Energi fosil yang paling banyak digunakan saat ini
perlu diperhatikan penggunaannya karena kontribusinya terhadap emisi karbon
sangat besar. Perlu pula diingat bahwa konsumsinya yang semakin meningka tidak
didukung oleh ketersediaan minyak bumi yang mencukupi buat menopang kebutuhan
energi Kaltim dalam jangka panjang.
Sejalan dengan dampak
negatif dari energi fosil dan potensi krisis energi fosil di masa depan, maka
penting untuk mengembangkan anergi alternatif. Langkah yang akan dilakukan
Pemprov Kaltim, khususnya untuk mengantisipasi kelangkaan atau bahkan krisis
energi fosil, adalah menyusun “Cetak Biru Pengelolaan Energi Kaltim” hingga
beberapa tahun ke depan.
Pemprov Kaltim juga
akan mengadopsi dan segera mengimplementasikan Kebijakan Strategis Nasional
Pembangunan Iptek dan Kebijakan Nasional Eksploitasi Laut yang menekankan sustainable energi melalui penciptaan
dan pemanfaatan sumber energi terbarukan. Secara khusus, Blue Print Energy Management menekankan pada efisiensi sumber
energi, sehingga pada tahun 2025 komposisi energi diharapkan menjadi sepertiga
batubara, sepertiga gas, seperlima minyak bumi dan kurang dari seperlima atau
sekitar 17 persen berasal dari energi terbarukan.
Dalam kasus Kaltim,
terdapat potensi pengembangan energi terbarukan, seperti air dan matahari
bersinar sepanjang hari sehingga ketersediaannya cukup besar untuk mendukung
pasokan energi listrik masyarakat. Potensi sumber daya air termasuk potensi
sinar matahari yang dimiliki Kaltim dapat digunakan untuk pengembangan energi
alternatif.
Salah satu model
pengembangan energi terbarukan yang segera diadopsi adalah membangun Pembangkit
Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pengembangan energi terbarukan akan sangat membantu ketersediaan pasokan
listrik bagi masyarakat pedesaan dan juga memiliki potensi kewilayahan buat
pengembangan program energi alternatif.
Ada beberapa contoh
sukses yang telah dilakukan di Kaltim, di antaranya pengembangan energi
terbarukan dalam bentuk PLTS di kawasan perbatasan khususnya di Kecamatan
Sebatik (Kabupaten Nunukan) dan beberapa desa di Kabupaten Berau. Tidak hanya
PLTS, juga dikembangkan PLTMH di kawasan pedalaman Kabupaten Malinau dan
Kabupaten Nunukan. Selain menjadi alternatif pengganti listrik di desa-desa
terpencil yang tidak terjangkau layanan PLN, PLTMH juga berkontribusi mendorong
masyarakat agar dapat menjaga kelestarian hutan sehingga ketersediaan air
terjamin.
Secara umum, sebagaimana telah banyak
didiskusikan di Kaltim, terdapat berbagai macam jenis sumber energi terbarukan
yang dapat dikembangkan dan sumber energinya tersedia di Kaltim secara khusus.
Berikut beberapa contoh yang potensi pengembangan di masa depan yang sesuai
dengan kondisi geografis Provinsi Kaltim:
Pertama,
biodiesel merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN-biofuel) yang diproduksi dari
minyak nabati. Untuk memproduksi biodiesel, bahan baku yang bisa digunakan
biasanya berasal dari tanaman penghasil minyak, seperti kedelai, bunga
matahari, biji jarak, kelapa sawit, dan minyak goreng bekas atau lemak hewani.
Secara komparatif, penggunaan biofuel memiliki banyak keuntungan seperti yang
saat ini dirasakan oleh masyarakat Brasil. Beberapa keuntungan biofuel
dibandingkan bahan bakar fosil: pembakaran lebih sempurna, kadar sulfur lebih
rendah, mempunyai efek pelumasan terhadap mesin, tidak toksik dan mudah
didegradasi (biodegradable).
Sumber biofuel yang
potensial dikembangkan di Kaltim adalah crude
palm oil (CPO). Selain itu terdapat pula Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit yang
mampu menghasilkan gas metan yang berguna untuk energi listrik alternatif.
Kedua,
sumber energi lain yang dapat dioptimalkan penggunaannya adalah energi surya
atau matahari. Sumber energi ini telah dimanfaatkan di banyak tempat dan bila
dieksploitasi secara tepat, energi ini berpotensi menyediakan kebutuhan
konsumsi energi masyarakat. Matahari dapat digunakan secara langsung untuk
memproduksi listrik atau untuk memanaskan bahkan untuk mendinginkan. Dan
ketersediaan teknologi untuk memanfaatkan energi surya pun semakin murah serta
terjangkau.
Ketiga,
sumber energi alternatif yang ketiga adalah energi air. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) merupakan salah satu
pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berupa air. Tenaga air
telah berkontribusi banyak bagi pembangunan sejak beberapa abad silam. Beberapa
catatan sejarah mengatakan bahwa penggunaan kincir air untuk pertanian, pompa
dan fungsi lainnya telah ada sejak 300 tahun sebelum Masehi di Yunani.
Dalam skala mikro,
pemanfaatan tenaga air bisa melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
(PLTMH) yang biayanya relatif kecil. Proyek ini dapat dilakukan secara mandiri
sebagaimana telah dilakukan di kawasan pedalaman Kabupaten Malinau dan
Kabupaten Nunukan. Potensi tenaga air di Kaltim tergambar dalam tabel berikut:
Tabel
7.1 Potensi Tenaga Air di Kalimantan
Proyek
|
Jaringan
|
Kapasitas (MW)
|
Sesayap-4
|
Sungai
Kerayan
|
240,6
|
Sesayap-11
|
Sungai
Kerayan
|
643,4
|
Sesayap-12
|
Sungai
Kerayan
|
284,1
|
Sesayap-15
|
Sungai
Mentarang
|
322,5
|
Sesayap-19
|
Sungai
Tugu
|
321,8
|
Sesayap-20
|
Sungai
Mentarang
|
997,8
|
Telen
|
Sungai
Mahakam
|
450,6
|
Boh-2
|
Sungai
Boh
|
1.475
|
Sembakung-3
|
Sungai
Sembakung
|
611,3
|
Kelai-1
|
Sungai
Kelai
|
1.259,3
|
Kelai-3
|
Sungai
Kelai
|
137,2
|
Sumber:
ESDM, 2013
Terdapat beberapa
alasan mengapa PLTMH menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk dikembangkan
di Kaltim, antara lain Kaltim kaya akan hutan sehingga kaya air pula; membangun
PLTMH berarti melestarikan sumber air; PLTMH bisa beroperasi sehari penuh
karena air tidak tergantung siang dan malam; alat-alat PLTMH sudah bisa
diproduksi di dalam negeri; sangat awet; dan pengoperasian PLTMH tidak
membutuhkan biaya mahal.
Keempat,
sumber energi alternatif lain yang juga potensial dikembangkan di Kaltim adalah
sumber energi angin. Proses pemanfaatan energi angin dilakukan melalui dua
tahapan konversi energi: diawali aliran angin akan menggerakkan rotor
(baling-baling) yang menyebabkan rotor berputar selaras dengan angin yang
bertiup, kemudian putaran rotor dihubungkan dengan generator, dari generator
inilah dihasilkan arus listrik.
Secara teknis, besaran
energi listrik yang dihasilkan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
besaran diameter kincir, kecepatan angin, dan jenis generator yang cocok untuk
Sistem Konversi Energi Angin (SKEA) untuk menghasilkan arus listrik pada
putaran rendah.
Secara jujur Awang
Faroek mengakui bahwa saat ini Kaltim tengah berada pada era keemasan batubara.
Namun periode booming batubara belum
mampu memberikan pengaruh yang berarti bagi penyediaan energi listrik di
Kaltim. Akibatnya, krisis energi masih saja berlanjut di Bumi Etam. Persis
seperti ungkapan bagai tikus mati di lumbung padi.
Sadar akan kondisi
tersebut, Awang Faroek merasa berkewajiban menyelesaikan masalah kebutuhan
listrik bagi masyarakat dan industri. Tak ada jalan lain, fokus ke pembangunan
infrastruktur sektor energi merupakan kebutuhan mendesak bagi Kaltim. Secara
garis besar, potensi terbesar energi Kaltim terdapat pada potensi pemanfaatan
batubara. Batubara dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik melalui
pembangkit listrik tenaga uap. Bila potensi tersebut dimanfaatkan maka Kaltim
akan menjadi salah satu daerah yang kelak mampu menjadi tumpuan bagi sektor
energi nasional.
Tabel
7.2 Potensi Energi Batubara Kaltim
Wilayah
|
Potensi (KW)
|
Tarakan
|
43.819
|
Bontang
|
10.176
|
Samarinda
|
120.815
|
Balikpapan
|
16.473
|
Sumber:
ESDM, 2013
Tiada jalan lain bagi
kita semua selain mencari energi alternatif yang terbarukan. Solusi energi
Kaltim dalam jangka panjang adalah mencari energi alternatif yang menggunakan
prinsip energi baru terbarukan atau penggunaan energi alternatif. Kebijakan
pengalokasian sumber energi untuk pembangkit listrik harus melibatkan sektor
swasta.
Keterlibatan dan
dukungan sektor swasta harus pula ditingkatkan, sehingga ke depan sektor energi
dapat menjadi bisnis yang kompetitif. Tugas pemerintah adalah menyiapkan
sejumlah paket kebijakan dalam bentuk sistem insentif guna mendorong masuknya
investasi di sektor energi, khususnya dalam membangun pembangkit listrik dengan
menggunakan sumber energi non-BBM.
Salah satu bentuk
insentif yang dapat diberikan oleh Pemprov Kaltim untuk mendorong berkembangnya
energi alternatif adalah kemudahan investasi termasuk pada proses perizinan
eksplorasi bagi sumber energi listrik terbarukan.
Paket kebijakan
insentif juga diberikan terkait bea masuk untuk peralatan eksplorasi dan
lainnya yang berhubungan dengan pembangunan pembangkit listrik yang bersumber
dari energi terbarukan. Penambahan pembangkit listrik akan membuat Kaltim
mempunyai daya listrik yang memadai untuk menunjang pembangunan sektor
industri, khususnya agroindustri.
D.
Menggeser
Struktur Ekonomi
Dalam satu dekade
terakhir, perekonomian Kaltim semakin kuat bertumpu pada sektor pertambangan
dan industri pengolahan migas. Kontribusi sektor pertambangan dan industri
pengolahan migas dalam PDRB Kaltim terus meningkat dari waktu ke waktu.
Kenyataan ini mencerminkan semakin intensifnya eksploitasi tambang di Kaltim
tanpa diimbangi oleh pengembangan kegiatan ekonomi lainnya, khususnya
agroindustri. Secara garis besar, ketergantungan terhadap SDA tidak terbarukan
merupakan cerminan yang tak bisa dipisahkan dari pola pertumbuhan ekonomi
Kaltim masa silam.
Aktivitas yang
berkaitan dengan migas dan batubara memang sangat penting bagi perekonomian
Kaltim. Industri gas alam cair, pengilangan minyak, pertambangan gas,
pertambangan minak, pertambangan batubara dan pengolahan kayu memberikan
kontribusi paling besar bagi total produksi, nilai tambah dan nilai ekspor
Kaltim. Industri-industri tersebut mengambli bagian lebih dari 50% dari total
produksi, nilai tambah dan ekspor Kaltim dalam beberapa tahun belakangan. Sebab
itu, perekonomian Kaltim sangat terkonsentrasi dan tergantung pada kegiatan
yang berhubungan dengan minyak, gas, batubara, dan bahkan eksploitasi hutan.
Eksploitasi SDA di
Kaltim merupakan salah satu sumber devisa yang besar bagi negara. Tidaklah
mengherankan jika pada saat krisis ekonomi 1997-1998, Kaltim mampu bertahan
lantaran ditunjang oleh ekspor sektor pertambangan. Fakta menunjukkan bahwa 30%
dari hasil pertambangan Kaltim diekspor ke luar negeri dan perekonomiannya
terkonsentrasi pada sektor-sektor yang berorientasi ekspor, yaitu produk
minyak, gas, batubara dan hasil hutan.
Kecenderungan tadi
mengindikasikan bahwa perekonomian Kaltim tergantung pada perkembangan harga
komoditas di pasar dunia, seperti minyak, gas, batubara dan hasil hutan.
Penurunan harga dunia untuk empat komoditis tersebut akan mempengaruhi gerak
laju perekonomian Kaltim. Sehingga, perekonomian Kaltim dapat dikatakan sebagai
perekonomian yang sangat sensitif terhadap external
shock.
Selama ini sektor
pertambangan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Kaltim, namun
mesti kita sadari bahwa sektor tersebut tidak mampu menjadi tumpuan bagi
perekonomian Kaltim pada masa depan. Hal ini terkait dengan sifatnya yang tidak
terbarukan.
Alasan tersebut
menjadi dasar bagi Pemprov Kaltim untuk mengubah struktur ekonominya sekaligus
menggeser ketergantungannya pada sektor pertambangan ke sektor lain yang lebih
terjamin kesinambungannya dalam jangka panjang. Langkah ini harus dilakukan
sedini mungkin melalui program percepatan pembangunan Kaltim sebagai bentuk
gerakan agroindustri.
Langkah ini bukan
sesuatu yang sukar dilakukan saat ini mengingat semua kewenangan ada pada
pemerintah daerah. Perubahan mendasar sistem pemerintahan Indonesia di era
reformasi, dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi memberikan
kesempatan bagi daerah untuk bisa lebih mengembangkan kreativitasnya sesuai
dengan potensi yang dimilikinya.
Pembangunan ekonomi
Kaltim harus diarahkan pada sektor agrikultur dan agroindustri serta mengatur
pemanfaatan SDA dan lingkungannya secara lebih optimal serta sustainable. Ide ini sudah dituangkan
dalam bentuk perencanaan pembangunan jangka waktu minimal sampai tahun 2030.
Saat ini Gubernur
Awang Faroek berusaha mengawal akselerasi pergeseran struktur perekonomian
Kaltim dari ketergantungan tinggi terhadap SDA tak terbarukan ke industri
berbasis pertanian yang terbarukan. Perubahan haluan ekonomi Kaltim tidak sulit
dilakukan bila dilihat dari sisi kewenangan yang dimiliki mengingat saat ini
kewenangan pembangunan ekonomi ada pada pemerintah daerah. Perlu digaris-bawahi
bahwa sejak implementasi UU Otonomi Daerah, kewenangan pemerintah daerah
semakin luas. Hal ini memberi peluang bagi munculnya kreativitas daerah dalam
memaksimalkan potensi ekonomi daerahnya. Namun tantangan terbesar yang dihadapi
Gubernur Awang Faroek terletak pada keberadaan kelompok bisnis yang tidak mau
berubah lantaran sudah menikmati windfall
profit yang tinggi di sektor SDA tak terbarukan.
Selain itu terdapat
pula kelemahan pada kelembagaan daerah yang berpotensi menjadi salah satu
penghambat bagi peningkatan aktivitas perekonomian dan usaha percepatan
pembangunan daerah. Indikasinya dapat diamati pada munculnya
kebijakan-kebijakan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Tak sebatas sampai di
situ saja, masih ada persoalan lain, misalkan tumpang tindih dan bahkan tarik
ulur kewenangan antara pusat dan daerah. Hal ini kemudian menimbulkan
ketidak-jelasan dan ketidak-pastian bagi dunia usaha. Dengan demikian, semua
kelemahan dalam implementasi otonomi daerah mesti segera diselesaikan guna
mendukung percepatan pembangunan Kaltim.
Secara umum, pelaku
usaha Kaltim tengah berada pada momentum yang tepat untuk memasuki periode
kebangkitan. Hal ini memungkinkan karena dalam lima tahun terakhir Gubernur
Awang Faroek sudah melakukan pembenahan terhadap semua kendala yang dihadapi
oleh dunia usaha di Kaltim.
Saat ini iklim
investasi di Kaltim sudah sangat baik. Hal ini telah meningkatkan investasi ke
Kaltim beberapa kali lipat kendati masih lebih banyak ke sektor pertambangan. Tapi
bagi dunia usaha yang bergerak di sektor pertanian, dalam beberapa waktu ke
depan, diharapkan menjadi penopang bagi penciptaan lapangan kerja di Kaltim.
Tujuan akhir jangka
panjang Gubernur Awang Faroek ingin menjadikan Kaltim sebagai pusat
agroindustri yang kompetitif. Kaltim harus bisa bersaing dengan Surabaya yang
telah terlebih dulu memasuki era industri. Pun demikian dengan Bandung yang
sejak awal telah mengarah ke industrialisasi.
Pengembangan klaster
industri di Kaltim, khususnya agroindustri, tidak lain ditujukan buat mendukung
reorientasi pembangunan pertanian dengan menciptakan sektor pertanian yang
andal dalam arti luas. Penekanan program ini akan mengarah kepada pembangunan
pertanian modern dengan model integrated
agroindustry dalam wadah Food and
Rice Estate.
Singkat kata,
menggeser struktur ekonomi Kaltim sangatlah tergantung pada visi, kebijakan,
dan regulasi Pemprov Kaltim ke depan. Peta jalan masing-masing sektor usaha
perlu didukung paket kebijakan yang benar-benar ditujukan untuk membangun dan
membentuk struktur perekonomian yang kuat dan lepas dari ketergantungan
terhadap sektor pertambangan yang tidak terbarukan. (*)
Komentar
Posting Komentar