Patuhi BPK, Bupati Seruyan Direkomendasikan Jadi Tersangka


 Kehati-hatian acap membuat banyak pihak merasa terhalangi, terutama menyangkut kelanjutan pembayaran pekerjaan proyek yang dianggap telah selesai. Lalu, membawa persoalan ke ranah pidana.
=================
Berawal dari kegagalan Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengeksekusi sisa pembayaran atas klaim proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung sebesar Rp 34,747, Tjiu Miming Apriliyanto (Direktur PT Swa Karya Jaya/SKJ) melaporkan Bupati Seruyan Sudarsono ke Polda Kalteng. Kapolda Kalteng Brigjen. Pol. Fakhrizal menyikapi pelaporan itu dengan sangat hati-hati. Merasa pengaduannya ke Polda Kalteng terkesan direspon lamban, Tjiu Miming langsung melaporkan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta.

Setelah meminta keterangan pelapor dan melakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri, 14 Maret 2016 lalu petugas merekomendasikan untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap Bupati Seruyan H. Sudarsono SH, Kadishub Kominfo Drs. Pincianto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Taruna Jaya. Dengan sangkaan menggelapkan uang sitaan.

"Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri tertanggal 12 Maret 2016. Berdasarkan hasil penyelidikan maka direkomendasikan tiga orang jadi tersangka," kata penasehat hukum PT Swa Karya Jaya (SKJ) Akhmad  Ruzeli SH seperti dikutip http://kalteng.prokal.co/, Senin (21/3).

Menurut Ruzeli, pihaknya memang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada September 2015 lalu atas dugaan penggelapan dan barang bukti senilai Rp34 miliar terkait proyek Pelabuhan Segintung.

"Setahu saya dua orang sudah tersangka (mantan Kadishubkominfo Seruyan dan Kepala BPKAD Seruyan), karena sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sedangkan Bupati Seruyan diperiksa menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelasnya.

Dari Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) diperoleh keterangan bahwa pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Bupati Seruyan Sudarsono. "Penetapan tersangka dan pemeriksaan harus sepengetahuan Menteri Dalam Negeri. Izinnya sekarang sedang diproses, mudah-mudahan cepat rampung agar bisa memeriksa yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto sebagaimana dilansir Media Indonesia, Rabu (23/3). Dia menambahkan penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Seruyan Sudarsono untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Menanggapi isu statusnya sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pelabuhan Segintung, Bupati Seruyan Sudarsono mengaku dirinya belum menerima surat panggilan dari Mabes Polri. “Yang ada adalah pemanggilan salah satu kepala dinas (Kadishub Kominfo –red) sebagai tersangka dalam kasus Pelabuhan Segintung. Saya menunggu dan siap-siap saja kalau betul ada pemanggilan dari Mabes Polri,” jelas Sudarsono melalui ponselnya kepada FORUM, Kamis (24/3).

Menghadapi isu yang terus ramai di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, Bupati Sudarsono segera menjalin koordinasi dengan Gubernur Kalteng untuk memperjelas kasus ini. “Saya akan koordinasi dan meminta Gubernur Kalteng mendampingi saya untuk ekspose duduk persoalan ini di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Bupati Sudarsono menampik tudingan dirinya menggelapkan uang sitaan. Uang sitaan itu, katanya, masih tersimpan di Bank BPD Kalteng dan melebur menjadi dana APBD pada tahun anggaran berikutnya. Pada APBD Kabupaten Seruyan 2014, jelasnya, dengan persetujuan DPRD Kabupaten Seruyan, Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar untuk pembayaran proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung, dengan catatan harus ada upaya hukum terlebih dulu. Karena itulah, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung.

Hasilnya, pada 19 Desember 2014, terbit audit BPK yang menjelaskan adanya penyimpang dan kerugian negara. Di antaranya proses pelelangan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan Pelabuhan Laut Teluk Segintung tidak sesuai ketentuan, Pembayaran penyesuaian harga belum dilakukan sesuai ketentuan, dan Terdapat realisasi belanja atas klaim proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Melihat begitu banyaknya temuan audit investigasi BPK tahun 2014 itu, Bupati Sudarsono semakin hati-hati menyikapi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Lebih jauh dia menceritakan kronologi kasus pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Dimulai 16 April 2007, perjanjian kontrak pekerjaan multiyears pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung senilai Rp 112,736 miliar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pihak Pertama) dan Direktur PT Swa Karya Jaya (Pihak Kedua). Kemudian terjadi perubahan kuantitas pekerjaan, pada 10 Agustus 2007, nilai kontrak naik menjadi Rp 127,441 miliar.

Pada November 2011, pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan menyetujui nilai hasil Tim Penilai/Penghitung Sisa Pekerjaan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung 2007-2010. Dan 28 November 2011 terjadi perjanjian klaim pembayaran sebesar Rp 46,747,4 miliar karena pekerjaan proyek 2007-2010 telah selesai. Hari itu pula dilakukan pembayaran kepada PT SKJ sebesar Rp 2 miliar. Berikutnya, pada 21 Maret 2012, kembali pembayaran sebesar Rp 10 miliar. Sehingga, total pembayaran mencapai Rp 12 miliar.

Pada 15 Agustus 2012, terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor: 29.C/LHP/XIX.PAL/08/2012. Di dalam LHP itu, banyak temuan terkait pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Salah satu rekomendasinya, BPK memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan untuk mempertanggungjawabkan pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung yang telah terealisasi sebesar Rp 12 miliar dan menyetorkan kepada kas daerah serta tidak membayarkan sisanya.  

Merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait sisa pembayaran atas klaim proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung sebesar Rp 34,747,4 miliar ke PN Sampit. Pada 3 Mei 2013, dalam amar putusannya, PN Sampit mengabulkan sebagian gugatan PT SKJ dan memerintahkan Pemkab Seruyan membayar klaim sisa pembayaran Rp 34,747miliar berikut kewajiban bunga bank yang berlaku umum yaitu sebesar 1 persen (Rp 347,474 juta) per bulan sejak adanya putusan perkara tingkat pertama.

Majelis hakim memerintahkan mediasi, namun tidak terjadi titik temu. Pada 13 Mei 2013, Pemkab Seruyan melakukan banding atas putusan PN Sampit tersebut. Namun, 28 Juni 2013, permohonan banding itu dicabut oleh Pemkab Seruyan. 

Pada 23 Juli 2013, Gubernur Kalteng Agustin Terang Narang melantik Sudarsono menjadi Bupati Seruyan 2013-2018 menggantikan Bupati Seruyan (2008-2013) H. Darwan Ali. Dengan begitu, segala kebijakan Kepala Daerah pendahulunya, termasuk kebijakan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung juga konsekuensi hukum dari putusan majelis hakim PN Sampit pun mengikat pada Bupati Seruyan yang baru (Sudarsono).

Sudarsono lalu melakukan kajian mendalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Mengingat putusan PN Sampit sudah berjalan cukup lama, Pemkab Seruyan berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen Anggaran Daerah Kemendagri dan memintan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dari MA, Sudarsono menjelaskan bahwa persoalan ini diserahkan kepada PN Sampit.

Sebagai pejabat negara yang taat hukum, atas persetujuan DPRD Kabupaten Seruyan, Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar untuk pembayaran proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung pada tahun anggaran 2014. Dengan catatan menunggu hasil audit BPK. Ternyata BPK menyimpulkan banyak temuan adanya kerugian negara. Dan bersepakat dengan DPRD, Pemkab Seruyan tidak lagi mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar pada APBD 2015.

Pada 6 Mei 2014, jurusita PN Sampit hendak melakukan eksekusi atas putusan PN Sampit, namun tidak berhasil. Melihat keadaan ini, Tjiu Miming Apriliyanto (Direktur PT SKJ) melaporkan Bupati Seruyan Sudarsono ke Polda Kalteng. Kapolda Kalteng Brigjen. Pol. Fakhrizal berusaha hati-hati menyikapi kasus ini. Tjiu Miming pun merasa kurang direspon Polda Kalteng lalu September 2015 dia mengadukan masalah ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Tidak gampang memang, mewarisi sebuah proyek bermasalah. Bagai menerima bom waktu, kecermatan dan kehati-hatian tetap saja akan menuai ledakan. (BN)

Komentar