MENCIUM AROMA LAIN KOPI SIDIKALANG


Abdul Hamid Damanik

1. Latar Belakang
Siapa yang tidak kenal dengan kopi Sidikalang. Harumnya yang fantastis adalah sensasi yang memang sulit terbantahkan. Gelombang aromanya yang khas, berkesan gurih dan lembut kerap menggoda para penikmatnya. Bila pernah menempel di bibir, hati-hati kita akan tergoda dan terus menagih untuk mencobanya.

Sensasi dari aroma kopi itu pulalah yang menjadikan kota Sidikalang menjadi terkenal sampai ke pelosok manapun. Belum ada yang tahu mengapa kopi yang berasal dari sebelah Barat Daya nya Medan itu bisa begitu nikmat. Ritual di pagi hari rasanya tidak akan pernah lengkap tanpa kehadiran aroma kopi yang satu ini.

Sidikalang yang dikenal dengan kopinya tidaklah berdiri sendiri. Jika disebut dengan Kopi Sidikalang itu berarti berasal dari Kabupaten Dairi. Kota dingin itu merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Dairi. Saat ini Kabupten Dairi dipimpin oleh Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro dan Irwansyah Pasi SH . Pasangan bupati dan wakil bupati ini mengurus Kabupaten Dairi untuk periode 2009-2014

Berada pada kawasan dataran tinggi, Kabupaten Dairi juga merupakan salah satu sentra produksi hortikultura di Propinsi Sumatera Utara. Beberapa hasil yang juga telah memberikan sumbangan kemakmuran bagi daerah adalah jenis sayur-sayuran seperti kol, cabai, kentang dan lain-lain. Secara geografis kabupaten ini terletak diantara 98 0 00'-98 0 30' BT dan 20-30 00' LU. Dengan ketinggian rata-rata 700 sampai dengan 1.600 meter di atas permukaan laut membuat daerah ini menjadi primadona bagi pengembangan kopi arabica selain kopi robusta yang juga banyak dibudidayakan. Dari sisi letak, Kabupaten Dairi yang memiliki jumlah penduduk 280.089 jiwa juga sangat strategis karena merupakan pintu gerbang ke Propinsi Aceh seperti ke Kota Subulussalam, Aceh Singkil dan Aceh Tenggara. Ditambah dengan tekstur alam dan Danau Toba nya yang berpanorama indah menambah deretan daftar potensi Kabupaten Dairi untuk mencapai perekonomian yang lebih baik.

Menurut Conservation International Indonesia (CI-Indonesia), beberapa bagian dari Kabupaten Dairi digolongkan kedalam area Western Toba Watershed. Luas area Western Toba Watershed itu sendiri menurut hasil kajian CI-Indonesia adalah 0.26 juta hektar. Karenanya daerah ini merupakan salah satu kawasan penting bagi Ekosistem Danau Toba. Mantan Bupati Dairi, DR. MP. Tumangger, dalam Deklarasi Tuktuk Bagi Pelestarian Kawasan Danau Toba pada Tahun 2000 lalu, menyebutkan bahwa kawasan hutan di Dairi menyumbang 10 % debit air ke Danau Toba. Hal itu dapat dilihat dari jumlah debit air sebesar 22 m3/detik yang dihasilkan dari Sungai Lae Renun. Debit air Sungai Le Renun ini pula yang kemudian juga dimanfaatkan oleh Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Renun yang mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas terpasang 2x41 MW.
Dari luas wilayahnya yang 192.780 hektar kabupaten ini memiliki 137.968,03 hektar luas kawasan hutan. Terdiri dari beberapa fungsi seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. Akan tetapi dalam perkembangannya hanya angka luasan itu saja yang masih lestari, sedangkan kondisi riil hutan itu sendiri sudah banyak mengalami perubahan. Beberapa kawasan hutan di Kabupaten Dairi telah mengalami perubahan fungsi. Menurut sumber di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Dairi, tipologi permasalahan yang terjadi adalah adanya fasilitas umum, sosial, administrasi kecamatan, administrasi pemerintah desa, perkebunan rakyat dan perambahan yang terdapat di dalam kawasan hutan negara.

Sementara itu menurut Erwin A Perbatakusuma, Deputy Manager CI Indonesia untuk Wilayah Sumatera, bahwa permasalahan kawasan hutan di Kabupaten Dairi sebenarnya juga terjadi di daerah lain. Menurutnya salah satu faktor tipologi permasalahan yang paling besar adalah perubahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Jenis tanaman perkebunan yang paling banyak mengambil kawasan hutan salah satunya adalah budidaya perkebunan kopi. Fakta menunjukkan bahwa perluasan areal perkebunan kopi di Indonesia adalah salah satu pendorong rusak dan musnahnya hutan alam di Pulau Sumatera. Untuk kasus ini banyak terjadi seperti di Provinsi Lampung, Aceh,dan Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Dairi sendiri. Hal ini terkait dengan rantai pasokan kebutuhan kopi yang terus meningkat baik secara lokal, nasional maupun internasional.

Perkembangan terakhir terhadap keberadaan kawasan hutan di Kabupaten Dairi, misalnya di kawasan Hutan Dairi (Reg 82) dan Sibuatan Selatan I, II, III (Reg 62) juga telah mengalami nasib serupa. Kedua kawasan hutan ini telah banyak berubah fungsi menjadi areal perkebunan kopi rakyat, pemukiman penduduk dan areal pertanian lainnya yang dilakukan oleh masyarakat setempat maupun kelompok-kelompok lainnya secara tidak sah sesuai peraturan perundangan kehutanan yang berlaku. Diperkirakan luas hutan yang telah dirambah untuk perkebunan kopi rakyat sekitar 6.500 hektar. Diantaranya yang terluas di Hutan Dairi (Reg 82) seluas 4.300 hektar dan Sibuatan Selatan (Reg.62) seluas 2.200 hektar. Menurut sumber di Dishutbun Dairi luas itu masih belum termasuk untuk areal pemanfaatan lainnya seperti pemukiman, fasilitas umum dan lainnya yang jumlahnya malah lebih besar lagi.

Kopi adalah komoditas pertanian terbesar di dunia yang diperdagangan secara legal. Komoditas ini ditanam di 16 kawasan dari 34 kawasan yang dikategorikan ’biodiversity hotspot” atau kawasan penting pelestarian keanekaragaman hayati yang paling terancam punah di dunia. Salah satu kawasan penting tersebut di Indonesia dikenal sebagai ”Sundaland Hotspot” yang meliputi Pulau Sumatera. Saat ini, di Indonesia perluasan kawasan kebun kopi telah melampaui batas yuridis, merusak dan memusnahkan kawasan-kawasan kunci keanekaragaman hayati tersebut.

Disisi lain, komoditas kopi telah menjadi tumpuan hidup perekonomian rakyat kebanyakan dan komoditas ekspor yang penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Negara Indonesia diketahui merupakan eksportir kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Kolumbia dan Vietnam. Tetapi dipihak lain sebenarnya perkebunan kopi mempunyai potensi untuk mengurangi laju kerusakan hutan alam dan kelangsungan hidup petani jangka panjang, apabila dikelola secara lebih berkelanjutan dan mengikuti kaidah-kaidah pelestarian alam.

Dalam sejarahnya proses pembukaan dan pendudukan kawasan hutan di Kabupaten Dairi telah berlangsung cukup lama. Setidaknya salah satu contoh kasus yang terjadi di kawasan Hutan Dairi (Reg 82) yakni kasus perambahan itu sebenarnya telah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu. Menurut Nurdin Simbolon, Kepala Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Dairi, pembukaan kawasan Hutan Dairi (Reg 82) telah dimulai sejak tahun 1957. Proses tersebut terus berkembang sehingga sebahagian besar kawasan hutan itu berubah menjadi areal perkebunan dan pemukiman yang ramai. Pada waktu itu para perambah umumnya berasal dari Tapanuli Utara. Sebagai catatan bahwa pada Tahun 1957 Dairi masih merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara. Barulah setelah terbitnya UU No. 15 Tahun 1964, Dairi menjadi Daerah Tingkat II yang terpisah dari kabupaten induk.

Kekisruhan soal kawasan ini kemudian semakin memuncak manakala Pemerintah Kabupaten Dairi pada Tahun 2005 menetapkan pemukiman di kawasan Hutan Dairi (Reg 82) menjadi desa defenitif. Beberapa desa tersebut antara lain Desa Barisan Nauli, Perjuangan, Sileu-leu Parsaoran dan Desa Pargambiran yang semuanya termasuk dalam Kecamatan Sumbul. Bahkan menurut pengakuan beberapa anggota masyarakat di sana, mereka telah mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang mereka kelola. Namun demikian menurut Hotma br Sinaga, Kepala Desa Barisan Nauli, hampir 90 persen dari 1077 jiwa jumlah masyarakatnya tidak dapat mengurus sertifikat kepemilikan lahan karena terbentur status lokasi lahan yang dikelola. Sehingga mereka terhambat untuk mendapatkan jaminan kredit dari bank setempat sebagai modal usaha dalam mengembangkan perkebunan kopi atau usaha lainnya.

Ir Tahan Lumban Tobing ketika masih menjadi Kepala Dishutbun Dairi, di awal Tahun 2009 pernah menyebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan wilayah itu sebagai kawasan hutan negara. Itu pulalah yang membuat sebahagian besar masyarakat di empat desa tersebut merasa kurang nyaman karena berada pada dua sisi yang berbeda. Pada satu sisi mereka merasa legal karena berada dan berdomisili di desa yang sah secara hukum, tetapi di sisi lain mereka tidak diakui haknya terutama tentang lahan yang dimiliki. Banyak diantaranya yang memiliki lahan di kawasan itu dengan cara membeli dan secara resmi diketahui pemerintah desa.

2. Hutan Kemasyarakatan

Hidup dalam keberdayaan dan sejahtera adalah hak dari setiap warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Sebaliknya, fungsi dan kualitas sebuah kawasan hutan juga harus terus dimajukan agar tetap mampu menyangga kehidupan manusia itu sendiri. Disinilah proses partisipasi pengelolaan termasuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat desa untuk kelestarian hutan, dan juga hak-hak untuk menguatkan sumberdaya mereka harus dikembangkan. Mungkin inilah salah satu jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi di kawasan Hutan Dairi (Reg 82) dan Sibuatan Selatan (Reg 62) tanpa harus merelokasi 6.706 jiwa penduduk empat desa yang telah puluhan tahun bermukim di sana.Untuk memanfaatkan peluang ini CI-Indonesia memfasilitasi masyarakat di Desa Barisan Nauli, Perjuangan, Sileu-leu Parsaoran dan Desa Pargambiran menuju sebuah proses partisipasi pengelolaan dimana manusia dan alam dapat hidup berdampingan. Inilah agenda selanjutnya dimana CI-Indonesia telah mempertimbangkan bahwa hutan merupakan sebuah nilai yang jumlah pengelolanya terus bertambah.

Proses partisipasi sebagai jalan keluar dibangun melalui mekanisme pendekatan pengelolaan sistem Hutan Kemasyarakatan (HKM). Mekanisme ini merupakan peluang masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan seperti sudah dijelaskan dalam PP No 6/2007 yang dilanjutkan dengan adanya Permenhut No 37/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Pada hakekatnya kebijakan HKM adalah bentuk pengelolaan hutan negara oleh masyarakat yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat dengan meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan. Prinsipnya harus juga dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Menurut Erwin A Perbatakusuma, CI-Indonesia meyakini bahwa mekanisme penerapan HKM merupakan salah satu alternatif yang layak untuk menjawab permasalahan-permasalahan mengenai kondisi kehutanan di Kabupaten Dairi.

Melalui fasilitasi CI-Indonesia masyarakat keempat desa yang tergabung dalam Forum Petani Kopi Lestari Dairi mengusulkan kepada pemerintah untuk pengelolaan HKM di Hutan Dairi (Reg 82) seluas 10.810 hektar. Pada hakekatnya dalam kebijakan HKM adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Melalui HKM pemanfaatan sumber daya hutan dapat dilakukan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial.

HKM adalah sebuah “proses” perubahan yang mengarah kepada keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam pengelolaan hutan. Sebagai sebuah “proses”, menurut Khairul Azmi, Sumatera Partnership Specialist CI-Indonesia, maka konsep HKM ini juga memiliki sebuah sistem atau definisi yang tidak baku, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi masyarakat dan sistem sosial ekonomi, serta kesepakatan-kesepakatan diantara pihak-pihak yang terlibat. Misalnya yang terjadi di kawasan Hutan Dairi (Reg 82) dan Sibuatan Selatan (Reg 62) bahwa kopi adalah jenis tanaman utama oleh masyarakat yang mendatangkan manfaat ekonomi. Karenanya menurut Khairul, HKM yang diusulkan untuk dikelola tersebut tidak dapat terlepas dari komoditi kopi yang menjadi aspek ekonomi utama masyarakat di sekitar itu. Hanya saja perlu perlakuan yang berkelanjutan dimana sebelumnya terdapat budaya budidaya kopi di kawasan calon HKM itu yang monokultur diubah menjadi kopi campuran (agroforestry). Model campuran ini juga sangat penting karena dapat melindungi tanaman kopi.

Pohon pelindung sangat penting bagi tanaman kopi untuk menghindari sinar cahaya matahari yang berlebihan, menambah humus tanah, menjaga erosi, memperbaiaki mutu kopi, dan sebagai media penyerap karbon. Disinilah menurut Candra W Arief, Koordinator CI-Indonesia untuk Western Toba Watershed bentuk agroforestry kebun kopi itu dibangun. Menurutnya, mengembangkan budidaya kopi monokultur sebenarnya merugikan petani sendiri karena dapat menurunkan kualitas dan kuantitas produksi kopi. Dari aspek lingkungan model agroforestry ini juga memberikan kontribusi kepada kawasan Hutan Dairi (Reg 82) dalam fungsinya sebagai daerah resapan air untuk Danau Toba.

Untuk menghantarkan capaian agar masyarakat dapat berdaya dan sejahtera dalam konteks pengelolaan HKM, CI-Indonesia telah memilih beberapa kegiatan yang sesuai. Diantara kegiatan utama yang baru selesai dilaksanakan pada Januari 2010 lalu adalah Sekolah Lapang bagi para petani kopi di empat desa tersebut. Sekolah Lapang yang diterapkan adalah kegiatan yang diupayakan membantu para petani tentang tata cara berkebun kopi secara berkelanjutan. Kebiasaan yang dilakukan petani sebelumnya yang masih menggunakan pupuk kimia buatan pabrik, pestisida dan herbisida yang tidak relevan dengan kesehatan lingkungan diubah ke arah sistem budidaya organik. Proses penyadaran dilakukan dengan memperbaiki kondisi dan produksi tanaman kopi dengan menggunakan bahan bahan alami seperti kompos dan pestisida nabati.

Melalui Sekolah Lapang ini, Conservation International Indonesia sebagai lembaga mitra teknis Departemen Kehutanan RI juga berinisiatif membantu masyarakat dalam membangun komitmen pengembangan perkebunan kopi berkelanjutan. Komitmen ini mengatur tentang tatacara dan norma bersama di tingkat masyarakat untuk secara serius menerapkan kaidah-kaidah konservasi alam dan memegang teguh melestarikan hutan alam yang masih tersisa. Komitmen ini dituangkan bersama dalam bentuk Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD). Conservation International Indonesia percaya bahwa masyarakat yang tinggal di dalam dan sektar hutan mempunyai kemampuan mengelola kawasan hutan secara lestari.

3. Pemasaran

Implementasi Program Kopi Lestari di Kabupaten Dairi, khususnya di Kecamatan Sumbul dengan capaian besar membangun pengembangan kopi berkelanjutan dan perdagangan kopi yang lebih adil berada dalam kemajuan yang cukup baik. Beberapa rangkaian kegiatan yang dimulai dari teknik budi daya sampai kepada strategi pemasaran kopi telah menunjukkan indikator yang diharapkan. Salah satu indikator capaian yang dapat diukur kemajuannya adalah berhasilnya kopi konservasi dari Kabupaten Dairi khususnya dari Kecamatan Sumbul menembus pasar internasional. Setelah terbentuknya Koperasi Serba Usaha (KSU) Baperda Organik di keempat desa dampingan CI-Indonesia tersebut peluang para petani menjual kopinya ke pasar internasional secara langsung semakin terbuka. Atas fasilitasi CI-Indonesia, KSU Baperda Organik dibantu oleh CV Oliviachristy sebagai eksportir sejak Oktober 2009 lalu berhasil mengirim produksi kopi ke pasar Amerika, Eropa, Taiwan dan Afrika. Menurut Perwira Perangin-angin, Manager KSU Baperda Organik, sudah enam kontainer berhasil mereka ekspor dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Eksistensi KSU Baperda dalam kancah strategi pemasaran produksi kopi organik sudah mulai dikenal bahkan sampai ke tingkat international. KSU Baperda telah tercatat sebagai salah satu calon pemasok ke industri warung kopi Starbuck. Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan koperasi merupakan salah satu syarat yang ditetapkan untuk memperoleh sertifikasi perdagangan kopi secara langsung dari petani ke pembeli internasional.

Sebagai bagian rangkaian dari rantai pengembangan Program Kopi Lestari, peranan Koperasi Baperda Organik berada dalam situasi yang sangat strategis. Peranan ini menunjukkan bahwa eksistensinya akan berdampak kepada semangat masyarakat petani terhadap pengembangan kopi lestari atau kopi berkelanjutan dengan pengarusutamaan pelestarian hutan. Sebab, Koperasi Baperda Oragnik dalam kelanjutannya dapat memainkan peranan penting sebagai tulang punggung dan wahana masyarakat untuk memperkuat posisi tawar dalam rangka meningkatkan pendapatan dari harga jual kopi yang lebih baik dan adil. Dilain pihak kemajuan Koperasi Baperda juga dapat mengubah tindakan masyarakat untuk lebih melestarikan lingkungan sekitarnya, khususnya menyelamatkan hutan alam yang tersisa. Karenanya kemampuan berorganisasi, paradigma dan misi Koperasi Baperda Organik terus dikuatkan agar dapat memenuhi harapan-harapan dimaksud, khususnya dalam pengembangan kopi lestari dan pelestarian hutan.

Dalam hal ini, program kerja prioritas Koperasi Baperda adalah menciptakan jaringan pemasaran produk kopi organik atau kopi lestari secara nasional dan internasional. Disamping itu membangun peraturan sistim kontrol internal dalam bentuk kebijakan dalam menjamin terlacaknya biji kopi yang diproduksi dengan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan dengan biji kopi yang diproduksi secara konvensional atau non-konservasi. Sistim kontrol internal ini meliputi prinsip dasar, kriteria, indikator dan verifikasi dalam sistim yang kembangkan. Perwira Perangin-angin, Manajer KSU Baperda Organik menguatkan bahwa dalam proses kontrol internal itulah koperasi berperan dalam mendorong terjadinya pengembangan pengelolaan perkebunan kopi yang berkelanjutan.

Perwira Perangin-angin juga menjelaskan bahwa KSU Baperda Organik atas fasilitasi CI-Indonesia saat ini sedang mempersiapkan untuk menjadi pemasok ke salah satu industri warung kopi dunia Starbucks Coffee. Sebagai calon pemasok, KSU Baperda Organik telah melewati salah satu mekanisme yang ditetapkan Starbucks. Mekanisme tersebut adalah verifikasi CAFE Practices (Coffee And Farmer Equity). CAFE Practices adalah salah satu program bentuk keperdulian Starbucks Coffee Company terhadap para pemasok biji kopi mulai dari tingkat petani, pengolah dan pemasok yang memiliki tanggung jawab sosial, ekonomi dan lingkungan. CAFE Practices dalam jangka panjang bertujuan untuk menghasilkan kopi berkualitas berkelanjutan sehingga para pemasok kopi memperoleh harga kopi yang relatif lebih baik dan stabil. Dengan demikian pendapatan petani kopi dapat ditingkatkan dan sekaligus dapat membantu upaya pelestarian hutan dan keanekargaman hayati.(Abdul Hamid Damanik-Sumatera Conservation Awareness and Community Livelihood Specialist Conservation International Indonesia)
sumber: http://hamiddamanik.blogspot.com

Komentar