Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tjahjo Kumolo untuk menghapus ribuan peraturan daerah (Perda) berdampak pada kebijakan pemerintah daerah (Pemda).
Salah satu dampak yang terjadi di provinsi Kepri berkaitan dengan usaha perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Akibat keputusan Mendagri RI tersebut, Pemprov Kepri tidak bisa lagi memungut retribusi dari usaha perikanannya.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Relawan Zai mengatakan sebenarnya Perda yang terkena dampak dari keputusan Mendagri RI itu adalah Perda Tentang Retribusi Daerah.
Yang ada adalah Perda Tentang Retribusi Daerah. Nah, salah satu poin yang tercantum di dalamnya ialah retribusi usaha perikanan Pemprov Kepri," kata Relawan kepada Tribun, Rabu (22/6/2016) malam.
"Jadi, kami tentu akan revisi isi dari Perda Tetang Retribusi Daerah tersebut khususnya yang mengatur soal usaha perikanan itu.
Komentar
Posting Komentar