Enam Jenis Perizinan di Kudus Dilayani Online

Enam Jenis Perizinan di Kudus Dilayani <i>Online</i>
Ilustrasi. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai membuka pelayanan pengurusan enam jenis permohonan perizinan tanpa harus datang ke kantor BPMPPT karena bisa diurus secaraonline.

Menurut Kepala BPMPPT Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti awalnya jenis perizinan yang dilayani secara online atau dalam jaringan/daring hanya dua, yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Perizinan secara online tersebut, kata dia, dibuka resmi pada akhir 2015. Kemudian, kata dia, per Maret 2016 sudah ada penambahan empat jenis perizinan tambahan, yakni izin pendirian toko obat, apotek, izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI).

Untuk izin pendirian toko obat dan apotek, kata dia, dibuka secara online sejak Februari 2016, sedangkan IUI dan TDI per Maret 2016. Sebelumnya, kata dia, pengurusan izin untuk toko obat dan apotek melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, kini bisa dilayani satu atap dengan pengurusan jenis perizinan lainnya.

"Permohonan pengurusan perizinan yang dilayani secara online, kata dia, tidak hanya terbatas enam jenis perizinan, karena nantinya secara bertahap akan ditambah lagi," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/3/2016).

Rencananya, pada April 2016 akan ditambah lagi untuk jenis perizinan permohonan perluasan industri dan izin reklame serta izin pendirian klinik pratama. Dengan adanya layanan perizinan secara online, diharapkan memberikan kemudahan kepada pemohon dalam mengurus perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informatika.

Selain itu, kemudahan tersebut juga diharapkan bisa menjadi daya tarik investasi di Kudus. Apalagi, proses perizinannya semakin terbuka karena pemohon tanpa harus hadir ke Kantor BPMPPT Kudus sudah bisa mengurus perizinan. Revlisianto menambahkan, bahwa perangkat yang mendukung layanan perizinan secara online sudah cukup memadai untuk melayani berbagai jenis perizinan.

Akan tetapi, lanjut dia, untuk melayani berbagai jenis perizinan secara online memang dilakukan bertahap karena masih banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum diluncurkan kepada pelaku usaha. Sementara dari sisi sumber daya manusia (SDM), kata dia, cukup dan tidak perlu ada penambahan meskipun personel yang ada saat ini hanya 27 orang, mengingat sudah ada enam jenis perizinan yang dilayani secara online.

"Jika jenis perizinan yang dilayani secara online semakin bertambah, justru semakin memudahkan petugas dalam memaksimalkan pelayanannya," pungkasnya.


(Metrotvnews.com)

Komentar