Money Politic dan Keberpihakan KPU Dominasi Gugatan Pilkada di Kaltim

JawaPos.com - Gugatan sengketa pilkada di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih didominasi pelanggaran politik uang (money politic). Materi lainnya terkait keberpihakan penyelenggara pemilih terhadap salah satu pasangan calon.
Hal itu terungkap dari dalil-dalil utama yang diajukan para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 
Seperti PHP Mahakam Ulu yang dimohonkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ruslan-Valentinus Tingang dengan nomor perkara 87/PHP.BUP-XIV/2016. 
Kuasa Hukum Pemohon, Supriyana menuturkan, banyak surat suara pemilih yang tidak berhologram telah tercoblos pasangan calon nomor urut 1 Bonifasius Belawan Geh-Juan Jenau. Hal itu hampir terjadi di seluruh kecamatan.
”Ini jelas cacat administrasi. Maka sangat beralasan bahwa penyelenggaraan pemilihan Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tegas Supriyatna, Jumat (8/1).
Senada yang diajukan pasangan calon Berau nomor urut 1 Ahmad Rifai-Fahmi Rizai dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIV/2016. Kuasa Hukum Pemohon, Supriyadi Adi mengatakan, terdapat keberpihakan KPUD kepada pasangan nomor urut 2 Murarram-Agus Tantomo. 
“Jadi KPU sebagai termohon membiarkan pasangan calon nomor urut 2 kampanye di luar jadwal. Serta adanya pembiaran pelanggaran penyebaran alat peraga kampanye yang bukan difasilitasi oleh KPUD Kabupaten Berau,” ungkap dia.
Selain itu, Supriyadi menuding KPUD Berau sengaja melakukan pembiaran atas pelanggaran pasangan terpilih dengan memanfaatkan masyarakat menyebarluaskan fitnah kepada pemohon.
Ketidaknetaralan KPU juga digugat pasangan Kutai Barat pasangan Abed Nego-Syaparudin demgan nomor perkara 47/PHP.BUP-XIV/2016. Pemohon menuding KPUD setempat sengaja berpihak kepada pasangan nomor urut 2, FX Yapan-Edyanto Arkan terkait jumlah suara. 
Kuasa Hukum Pemohon, Kahar Nawir mengatakan, jika termohon selaku penyelenggara melaksanakan tugasnya dengan adil, tanpa memihak kepada pasangan yang bertarung. "Maka ‎perolehan suara Pemohon berada di peringkat pertama melebihi perolehan suara pasangan terpilih,” kata dia. (http://www.jawapos.com/)

Komentar