Ini profil Soemarmo, calon wali kota Semarang bekas napi korupsi

Ini profil Soemarmo, calon wali kota Semarang bekas napi korupsi
   
 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggandeng mantan narapidana (napi) kasus korupsi, Soemarmo Hadi Saputro untuk maju bertarung di Pemilihan Wali Kota Semarang. Keduanya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Minggu (26/7) hari ini dengan dikawal oleh ratusan kader kedua partai diiringi kesenian jatilan.

Mantan Wali Kota Semarang periode 2010-2012, Soemarmo itu berpasangan dengan mantan anggota DPRD Jateng dan mantan anggota DPR dari PKS yang sampai saat ini masih menjadi kader partai berlogo tiga bulan sabit yaitu Zuber Safawi. Soemarmo lahir di Cijulang, Bandung pada tanggal 13 Agustus 1959. Dia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Bantul dan lulus tahun 1971.

Dia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Bantul, SLTA Negeri Banjarnegara dan kuliah di Jogjakarta. Selanjutnya, ayah empat anak ini menempuh program master di UNDIP Semarang.

Kiprah Soemarmo dalam bidang kepemerintahan di Semarang dia mulai dari jabatan Kaur Bangdes Kecamatan Semarang Utara di tahun 1983 hingga kemudian menjabat sebagai Walikota Semarang untuk periode tahun 2010 hingga 2015. Namun di tahun 2012 , dia terseret dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan ABPD Kota Semarang 2011-2012.

Soemarmo pertama kali ditahan penyidik KPK di Rutan Cipinang pada tanggal 30 Maret 2012, dua minggu setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan Soemarmo menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang lainnya, yaitu Agung Purna Sarjono dan Sumartono.

Agung Purna Sarjono berasal dari Fraksi PAN, sedangkan Sumartono adalah anggota DPRD dari Partai Demokrat. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hal ini membuat wali kota Semarang itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Di tahun 2015 ini, mendapat dukungan PKB dan PKS, Soemarmo optimis dirinya akan memenangi Pilwali Semarang yang dilaksanakan serentak se Indonesia pada 9 Desember mendatang.

"Jelas optimis. Saya bersama PKB, PKS dan tim relawan akan berjuang. Ini bukan untuk pribadi dan partai tapi untuk masyarakat kota Semarang," tegas Soemarmo.

Soemarmo sebelum mendaftar mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah tersangkut kasus hukum atau sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Namun dirinya beralasan jika kasus yang pernah menjeratnya saat menjabat sebagai Wali Kota Semarang adalah wujud perjuangannya bagi warga Kota Semarang sendiri.

"Kepada masyarakat, saya secara terbuka bahwa saya mantan narapidana. Tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk seluruh warga Kota Semarang," akunya.

Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, Soemarmo mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung (MA) saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Dasar hukum itulah yang membuat saya yakin bahwa pilihan untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat Kota Semarang," terangnya.
sumber: www.merdeka.com

Komentar