Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Diperiksa Kejaksaan

Hendrar Prihadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Diperiksa Kejaksaan
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (VIVAnews/Puspita Dewi) 
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi terkait kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi yang bersumber dari APBD Kota Semarang tahun 2014. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hendrar mendatangi kantor Kejati Jateng sekitar pukul 08.45 WIB. Ia mengenakan baju batik warna merah muda. Pria yang akrab disapa Hendy ini datang lebih awal dari jadwal yang ditetapkan, yakni pukul 09.00 WIB.
"Iya, tadi Pak Hendy datang pukul 08.45 WIB dan langsung masuk ke ruangan," ujar salah seorang petugas piket Kejati Jateng, Sunarman, di pintu masuk Kejati, Semarang, Rabu, 10 Juni 2015.
Namun, Hendy memilih bungkam dan tak memberikan keterangan apapun terkait agenda pemeriksannya. Dia hanya melempar senyum tipis saat keluar dari mobil Innova warna putih dan berjalan menuju ruangan penyidik pidana khusus Kejati Jateng.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air (PSDA) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo ini.
Tersangka lain adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi Dinas PSDA-ESDM selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Rosyid Husodo, Konsultan Pengawas Imron Rosyadi, Direktur PT Harmony International Technology (HIT) Handawati Utomo dan Komisaris PT HIT Tri Budi Joko Purwanto.
Joko yang masih aktif sebagai Kepala Dinas diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara terkait proyek pengendalian banjir Kota Semarang senilai Rp35 miliar. Kerugian itu karena penyidik menganggap bahwa dalam realisasinya anggaran tidak sesuai dengan rencana.
Mangkraknya pembangunan kolam retensi Muktiharjo senilai Rp35 miliar itu disebut-sebut juga menyeret beberapa nama baik kontraktor maupun pejabat Pemkot Semarang yang kini masih ditelusuri Kejati Jateng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hartadi beberapa waktu lalu menyatakan, kerugian atas pembangunan proyek pengendali banjir di wilayah Kota Semarang itu masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proyek kolam retensi berlokasi di kawasan Muktiharjo Kidul Pedurungan, Semarang.
Proyek yang menggunakan pagu anggaran APBD Kota Semarang 2014 ini awalnya dianggarkan senilai Rp34,9 miliar. Namun, setelah melalui proses lelang anggarannya mencapai Rp33,7 miliar.
Selain diduga merugikan keuangan negara, proyek pembangunan kolam itu disinyalir menyalahi Perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
Meski proyek pengendali banjir itu sudah diselesaikan, namun pada prosesnya kolam yang dibangun di atas lahan seluas sekitar lima hektare itu masih dalam proses pemeliharaan hingga 6 bulan ke depan.  (http://nasional.news.viva.co.id)

Komentar