Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Bupati Alor Ditahan

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Bupati Alor Ditahan
Ilustrasi. mid-day.com
 
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Bupati Alor Simeon Pally dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 1,6 miliar di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, Rabu, 10 Juni 2015.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah NTT menyerahkan berkas tahap kedua serta penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk menjalani penahanan," kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada Tempo. Sebelum digiring ke Rutan Kelas II B Kupang, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT, Hery Franklin dan Emy Jehamat.

Simeon Pally ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor sebesar Rp 1,6 miliar.

Tersangka digiring menuju Rutan Klas II B Kupang menggunakan mobil tahanan Kejati NTT. Simeon didampingi puluhan anggota keluarganya.

Kuasa hukum tersangka, Paul Seran Tahu, berharap proses hukum terhadap kliennya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agar kasus ini segera terselesaikan. "Kami harap bisa segera dilimpahkan ke Tipikor, sehingga diketahui kebenaran dari dugaan korupsi ini," ucapnya.

Selain menahan mantan Bupati Alor, jaksa juga menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua ULP Kabupaten Alor Abdul Djalal dan Melkizonberi selaku sekretaris. (nasional.tempo.co)

Komentar