Cegah TKI Ilegal, Disnakertrans DIY Susun Pelayanan Satu Atap

Ilustrasi (Foto:Dok)
 
 Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) DIY memperketat seleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal yang bakal dikirim ke luar negeri mulai dari kabupaten/kota hingga tingkat provinsi dengan pelayanan satu atap.

Kepala Disnakertrans DIY, Sigit Sapto Rahardjo hal ini guna mengantisipasi permasalahan TKI yang kini terus mencuat di permukaan, khususnya TKI informal asal DIY yang keluar dari daerah lain. Padahal, selama ini sudah ketat dalam melakukan proses seleksi maupun pengawasan TKI asal DIY

"Pelayanan satu atap TKI tersebut, nantinya beberapa instansi seperti Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagai penyalur TKI ditempatkan disana. Termasuk partisipasi dari imigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berada satu atap atau dilokasi terpadu," kata Sigit di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/6).

Sigit menegaskan dalam pelayanan satu atap TKI formal di DIY tersebut juga dilibatkan perbankan dan asuransi yang nantinya bisa menjadi pilihan. Sarana dan prasarana sudah disiapkan lokasinya oleh BNP2TKI dikantornya sebelum Pemda DIY mempunyai kantor sendiri untuk pelayanan satu atap TKI tersebut.

"Pelaksanaannya akan dilakukan tahun depan, tahun ini masih pembenahan dan koordinasi dengan instansi terkait sambari menunggu turunnya SK Gubernur DIY," ungkap Sigit. (http://krjogja.com)

Komentar