Terkait Korupsi, Bupati Sumba Barat Dipapah Masuk ke Persidangan

Terkait Korupsi, Bupati Sumba Barat Dipapah Masuk ke Persidangan
KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere
Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, terdakwa kasus korupsi pengadaan sepeda motor, dipapah oleh keluarganya saat masuk dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT, untuk menjalani sidang perdana, Senin (25/5/2015). 

Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jubilate Pieter Pandango, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, NTT, terkait dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor di bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Sumba Barat.
Berdasarkan pantauan, Senin (25/5/2015) sore, Jubilate yang sedang menderita penyakit diabetes dipapah oleh dua orang kerabatnya untuk masuk ke ruangan sidang dan duduk di kursi terdakwa.
Keluarga juga telah menyiapkan sebuah kursi plastik berukuran kecil yang dipakai untuk mengalas kaki kanan Jubilate yang diperban akibat luka yang lebar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara dan dua hakim anggota Khaeruludin dan Anshory Sayfudin, serta jaksa penuntut umum Robert Jimi Lambila, Didit Agung Nugroho dan Maks Mokola, Jubilate didampingi oleh empat orang pengacara yakni Yanti Seubelan, John Rihi, Abdul Wahab dan Mantona Laila.
Sidang dengan agenda mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 Wita, namun akhirnya molor hingga pukul 15.20 Wita, karena masih menunggu majelis hakim.
Setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum yang berlangsung hampir sejam lamanya, tim pengacara Jubilate kemudian meminta kepada majelis hakim agar kliennya itu diberikan waktu untuk kontrol kesehatan dan izin berobat di luar tahanan.
Alasannya, di dalam rumah tahanan negara Kupang tempat Jubilate ditahan saat ini, tidak ada dokter. Apalagi kata pengacara, Jubilate harus kontrol penyakit diabetes tiga kali dalam sehari.
Majelis hakim yang mendengar permintaan itu, kemudian memberikan petunjuk kepada tim pengacara untuk membuat permohonan berobat secara tertulis.
”Demi untuk kemanusiaan, maka kita akan pertimbangkan permintaan dari pengacara,” kata Hakim Ketua Ida Bagus Dwiyantara.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (3/6/2015) pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Tindak pidana dugaan korupsi proyek pengadaan 158 unit sepeda motor tahun 2011 dengan tersangka Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Jubilate didakwa mengirim disposisi ke pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memenangkan rekanan tertentu. Adapun disposisi lainnya adalah anggaran pengadaan sepeda motor, dari sebelumnya ditetapkan hanya 25 unit, namun bertambah menjadi 158 unit. (http://bangka.tribunnews.com)

Komentar