
Tantowi Yahya. Foto: dok/JPNN.com
Politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla
(JK) bakal 'turun gunung' menjadi mediator islah sementara dua kubu nan
bersengketa di partai beringin rindang. Namun hingga kini, belum ada
bayangan kepengurusan mana yang akan diakui sementara untuk menghadapi
Pilkada 2015.
Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono
masih kukuh dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan
versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), pemahamannya berbeda.
Mereka menganggap SK Munas Ancol telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
"Gak gitu (tidak pakai SK Menkumham
Ancol). Kan SK Menkum HAM sudah dibatalkan oleh PTUN," ujar Ketua DPP
Partai Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya, Minggu (24/5) malam.
Tantowi menjelaskan bahwa saat ini islah
sedang diusahakan oleh JK dan telah terjadi kesepakatan untuk
mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu.
Nah, kemudian disepakati juga
dibentuknya tim penjaringan pilkada. Calon-calon hasil tim penjaringan
yang diusung tim penjaringan perlu persetujuan dua kubu. Tapi dia
menepis para calon kada yang dicalonkan PG ke KPU harus ditandatangani
oleh pengurus PG yang disahkan oleh SK Menkum HAM (Ancol).
Di sisi lain, Tantowi juga masih enggan
merinci kesepakatan kepengurusan yang akan memberikan legalitas bagi
para calon kada tersebut. Tantowi hanya memastikan bahwa PG harus ikut
pilkada berdasarkan UU Parpol hingga putusan PTUN.
"Pokoknya Golkar ikut Pilkada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU dan Putusan PTUN," tandasnya. (www.jpnn.com)
Komentar
Posting Komentar