Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Honor Pejabat RSUD

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Honor Pejabat RSUD  
Ilustrasi Korupsi
 
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka pada Selasa, 13 Mei 2015. Ia diduga terlibat korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus di daerah itu sebesar Rp 5,4 miliar.

Penetapan tersangka ini, menurut kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Muspani, sangat kental dengan muatan politik.

"Tidak ada angin dan hujan tiba-tiba ini muncul. Kita menilai ini sangat kental dengan
nuansa politik," kata Muspani, saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Mei 2015

Muspani mengatakan gubernur sedang mengajukan permohonan ke beberapa partai politik untuk dicalonkan. "Beberapa hari lagi partai menetapkan nama-nama cagub, tapi tiba-tiba ini diembuskan. Hal ini adalah pembunuhan karakter bagi klien kami," ujarnya.

Ia melihat ada beberapa hal yang aneh dalam penetapan tersangka ini sebab Gubernur Bengkulu belum pernah menjalani pemeriksaan.

Untuk itu, menurut Muspani, pihaknya akan langsung mengkonfirmasi persoalan ini ke Bareskrim. Apalagi informasi yang sempat menghebohkan Bengkulu ini masih simpang siur.

"Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas, kata Muspani belum ada penyebutan tersangka dalam kasus ini. Tapi entah mengapa Bareskrim Tipikor mengatakan telah menjadi tersangka. Makanya hari ini kita langsung menemui Bareskrim," ujarnya.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Roy Hardi Siahaan mengemukakan pihaknya belum mendapatkan surat tembusan dari Mabes terkait penetapan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka.

"Belum, Polda Bengkulu belum mendapatkan keterangan resmi baru tahu informasinya dari media," kata Roy saat dihubungi via telepon, Selasa, 12 Mei 2015.

Ia mengatakan telah melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan di daerah.

Kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu bermula saat dikeluaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY) terkait honor untuk puluhan tim pembina RSUD M. Yunus yang berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.

Kebijakan yang sama pernah dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Agusrin M. Najamudin. Namun saat itu RSUD M. Yunus belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah pada 2011 yang bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Sebab, berdasarkan permendagri tersebut, BLUD tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini berpolemik cukup panjang. Beberapa elemen masyarakat menuding gubernur layak menjadi tersangka karena ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar.

Dalam persidangan terdakwa kasus ini, Gubernur sempat menjadi saksi dan mengaku bahwa ia menandatangani SK itu karena telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan dan
Sekda.

Selanjutnya, Gubernur menyebut bahwa dirinya tak pernah mengambil uang honor
tersebut. Ia beralasan menandatangani SK itu karena telah memiliki telaah hukum. Namun pernyataan tersebut dibantah mantan staf keuangan RS, Darmawi, yang saat ini telah divonis pengadilan bahwa ia pernah memberikan uang tersebut ke staf gubernur.

Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhi vonis terhadap beberapa petinggi rumah sakit milik daerah Bengkulu tersebut. (nasional.tempo.co)

Komentar