KPK Tahan Bupati Lombok Barat di Rutan Guntur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat,  Zaini Arony, Selasa (17/3/2015). Zaini yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Guntur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ZA (Zaini Arony) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Zaini yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2014 lalu ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdananya. Priharsa menjelaskan, upaya penahanan ini untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Penahanan demi kepentingan penyidikan," kata Priharsa.

Zaini yang selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 21.50 WIB tak berkomentar apapun terkait penahanannya. Zaini langsung masuk ke mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan Guntur.

Sementara itu, Setiyono, kuasa hukum Zaini menyatakan, meski sempat shock, kliennya menerima upaya penahanan yang dilakukan penyidik KPK.

"Waktu menerima surat penahanan sempat shock dan secara manusiawi kaget karena setelah diperiksa keluar surat perintah penahanan, tapi saya hormati karena itu kewenangan penyidik," kata Setiyono.

Setiyono mengaku pemeriksaan yang berujung pada penahanan ini merupakan yang pertama kali dijalani Zaini. Namun, Zaini sebelumnya pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Menurut keterangan beliau (Zaini) sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK, tapi waktu itu masih dalam proses lidik sekitar 10 bulan yang lalu. Baru hari ini diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, Bupati Zaini ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Bupati Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp 2 miliar. [http://sp.beritasatu.com]

Komentar