Kalah di Praperadilan Bupati Sabu Raijua, KPK Akui Kurang Cermat

Foto: Ilustrasi (Okezone)

Foto: Ilustrasi (Okezone)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami kekalahan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah kalah dari gugatan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Nursyam menganggap penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen Dira Tome dalam dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah. Marthen Dira sendiri ditetapkan tersangka pada 30 Oktober 2014.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, pihaknya telah mengetahui putusan tersebut. Yuyuk mengakui perlu ada yang dievaluasi dalam pengusutan kasus yang menyeret Marthen Dira itu.
"Jadi kasus ini kan hasil korsup (koordinasi supervisi), kami akui harus ada evaluasi. Ketika ada ambil alih kasus harus lebih cermat lagi, posisinya seperti itu," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut dia, untuk saat ini KPK menghormati putusan praperadilan yang diketok oleh Hakim Tunggal Nursyam sembari mempelajari kembali berkas-berkas kasus tersebut dengan Pimpinan KPK.
"Saat ini Tim Biro Hukum telaah dan evalulasi atas hasil prapid hari ini dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Yuyuk mengatakan, setelah dilakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK, tak menutup kemungkinan akan ada surat perintah penyidikan yang baru untuk Bupati Sabu Raijua. "Akan dikaji seperti itu (keluar sprindik baru)," tukas dia.
(http://news.okezone.com/)

Komentar