Demo anti korupsi
Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati (RY) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,4 miliar. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Jumat (18/3) siang.
"Kejari Bekasi telah menetapkan tersangka atas nama RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyelenggaraan diklat pra jabatan golongan I, II, dan III di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Didik Istiyanta, di Bekasi, Jumat (18/3).
Acara diklat Pra Jabatan yang menyeret mantan Camat Pondokmelati ini diselenggarakan oleh BKD Kota Bekasi tahun 2009 di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. RY merupakan pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Didik mengatakan, proses penyelidikan terhadap RY sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Proses penyidikan dilakukan sejak tanggal 5 Januari 2016. Setelah mendapatkan empat alat bukti yang kuat, RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/3).
Kajari Bekasi masih enggan berkomentar lebih jauh terkait modus dan detail kasus korupsi yang dilakukan tersangka. Didik hanya menegaskan, kerugian negara diduga sementara sebanyak Rp 2,4 miliar. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini juga dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan," kata Didik.
Diklat Pra Jabatan tahun 2009 tersebut diikuti pegawai golongan I, II, dan II sebanyak 1500 PNS di Kota Bekasi. Kegiatan itu total menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 miliar.
RY yang berperan sebagai PPK di BKD pada waktu itu melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Bandung kepada DSA. Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp 2 miliar lebih.
Dalam transaksi di rekeningnya, ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar Rp 700 juta untuk outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009, juga Rp 300 juta untuk honorarium. (REPUBLIKA.CO.ID)
Komentar
Posting Komentar