Kehati-hatian acap membuat banyak pihak merasa terhalangi,
terutama menyangkut kelanjutan pembayaran pekerjaan proyek yang dianggap telah
selesai. Lalu, membawa persoalan ke ranah pidana.
=================
Berawal dari kegagalan Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengeksekusi sisa
pembayaran atas klaim proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung sebesar Rp
34,747, Tjiu Miming Apriliyanto (Direktur PT Swa Karya Jaya/SKJ) melaporkan
Bupati Seruyan Sudarsono ke Polda Kalteng. Kapolda Kalteng Brigjen. Pol.
Fakhrizal menyikapi pelaporan itu dengan sangat hati-hati. Merasa pengaduannya
ke Polda Kalteng terkesan direspon lamban, Tjiu Miming langsung melaporkan perkara
ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta.
Setelah meminta keterangan pelapor dan melakukan gelar perkara di Biro
Wassidik Bareskrim Polri, 14 Maret 2016 lalu petugas merekomendasikan untuk
meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap Bupati Seruyan H.
Sudarsono SH, Kadishub Kominfo Drs. Pincianto, dan Kepala Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Taruna Jaya. Dengan sangkaan menggelapkan uang sitaan.
"Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) dari Mabes Polri tertanggal 12 Maret 2016. Berdasarkan hasil
penyelidikan maka direkomendasikan tiga orang jadi tersangka," kata
penasehat hukum PT Swa Karya Jaya (SKJ) Akhmad
Ruzeli SH seperti dikutip http://kalteng.prokal.co/,
Senin (21/3).
Menurut Ruzeli, pihaknya memang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada
September 2015 lalu atas dugaan penggelapan dan barang bukti senilai Rp34
miliar terkait proyek Pelabuhan Segintung.
"Setahu saya dua orang sudah tersangka (mantan Kadishubkominfo Seruyan
dan Kepala BPKAD Seruyan), karena sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sedangkan Bupati
Seruyan diperiksa menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),"
jelasnya.
Dari Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) diperoleh keterangan bahwa
pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Bupati Seruyan
Sudarsono. "Penetapan tersangka dan pemeriksaan harus sepengetahuan
Menteri Dalam Negeri. Izinnya sekarang sedang diproses, mudah-mudahan cepat rampung
agar bisa memeriksa yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto sebagaimana dilansir Media Indonesia,
Rabu (23/3). Dia menambahkan penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada
Bupati Seruyan Sudarsono untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Menanggapi isu statusnya sebagai tersangka kasus proyek pembangunan
Pelabuhan Segintung, Bupati Seruyan Sudarsono mengaku dirinya belum menerima
surat panggilan dari Mabes Polri. “Yang ada adalah pemanggilan salah satu
kepala dinas (Kadishub Kominfo –red) sebagai tersangka dalam kasus Pelabuhan
Segintung. Saya menunggu dan siap-siap saja kalau betul ada pemanggilan dari
Mabes Polri,” jelas Sudarsono melalui ponselnya kepada FORUM, Kamis
(24/3).
Menghadapi isu yang terus ramai di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, Bupati
Sudarsono segera menjalin koordinasi dengan Gubernur Kalteng untuk memperjelas
kasus ini. “Saya akan koordinasi dan meminta Gubernur Kalteng mendampingi saya
untuk ekspose duduk persoalan ini di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Bupati Sudarsono menampik tudingan dirinya menggelapkan uang sitaan. Uang
sitaan itu, katanya, masih tersimpan di Bank BPD Kalteng dan melebur menjadi
dana APBD pada tahun anggaran berikutnya. Pada APBD Kabupaten Seruyan 2014,
jelasnya, dengan persetujuan DPRD Kabupaten Seruyan, Pemkab Seruyan
mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar untuk pembayaran proyek pembangunan
Pelabuhan Laut Segintung, dengan catatan harus ada upaya hukum terlebih dulu.
Karena itulah, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek
pembangunan Pelabuhan Laut Segintung.
Hasilnya, pada 19 Desember 2014, terbit audit BPK yang menjelaskan adanya penyimpang
dan kerugian negara. Di antaranya proses pelelangan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan
Pelabuhan Laut Teluk Segintung tidak sesuai ketentuan, Pembayaran penyesuaian harga
belum dilakukan sesuai ketentuan, dan Terdapat realisasi belanja atas klaim proyek
yang tidak sesuai ketentuan.
Melihat begitu banyaknya temuan audit investigasi BPK tahun 2014 itu,
Bupati Sudarsono semakin hati-hati menyikapi proyek pembangunan Pelabuhan Laut
Segintung. Lebih jauh dia menceritakan kronologi kasus pembangunan Pelabuhan
Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Dimulai 16 April 2007, perjanjian kontrak pekerjaan multiyears pembangunan
Pelabuhan Laut Teluk Segintung senilai Rp 112,736 miliar yang ditandatangani
oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pihak Pertama) dan
Direktur PT Swa Karya Jaya (Pihak Kedua). Kemudian terjadi perubahan kuantitas
pekerjaan, pada 10 Agustus 2007, nilai kontrak naik menjadi Rp 127,441 miliar.
Pada November 2011, pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan menyetujui nilai hasil
Tim Penilai/Penghitung Sisa Pekerjaan Proyek Multiyears Pembangunan
Pelabuhan Laut Teluk Segintung 2007-2010. Dan 28 November 2011 terjadi
perjanjian klaim pembayaran sebesar Rp 46,747,4 miliar karena pekerjaan proyek
2007-2010 telah selesai. Hari itu pula dilakukan pembayaran kepada PT SKJ sebesar
Rp 2 miliar. Berikutnya, pada 21 Maret 2012, kembali pembayaran sebesar Rp 10
miliar. Sehingga, total pembayaran mencapai Rp 12 miliar.
Pada 15 Agustus 2012, terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan
Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun
2011 Nomor: 29.C/LHP/XIX.PAL/08/2012. Di dalam LHP itu, banyak temuan terkait
pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Salah satu
rekomendasinya, BPK memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Seruyan untuk mempertanggungjawabkan pembayaran klaim
proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung yang telah terealisasi sebesar Rp
12 miliar dan menyetorkan kepada kas daerah serta tidak membayarkan sisanya.
Merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait
sisa pembayaran atas klaim proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung sebesar
Rp 34,747,4 miliar ke PN Sampit. Pada 3 Mei 2013, dalam amar putusannya, PN
Sampit mengabulkan sebagian gugatan PT SKJ dan memerintahkan Pemkab Seruyan membayar
klaim sisa pembayaran Rp 34,747miliar berikut kewajiban bunga bank yang berlaku
umum yaitu sebesar 1 persen (Rp 347,474 juta) per bulan sejak adanya putusan
perkara tingkat pertama.
Majelis hakim memerintahkan mediasi, namun tidak terjadi titik temu. Pada
13 Mei 2013, Pemkab Seruyan melakukan banding atas putusan PN Sampit tersebut. Namun,
28 Juni 2013, permohonan banding itu dicabut oleh Pemkab Seruyan.
Pada 23 Juli 2013, Gubernur Kalteng Agustin Terang Narang melantik Sudarsono
menjadi Bupati Seruyan 2013-2018 menggantikan Bupati Seruyan (2008-2013) H.
Darwan Ali. Dengan begitu, segala kebijakan Kepala Daerah pendahulunya,
termasuk kebijakan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung juga konsekuensi
hukum dari putusan majelis hakim PN Sampit pun mengikat pada Bupati Seruyan
yang baru (Sudarsono).
Sudarsono lalu melakukan kajian mendalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut
Segintung. Mengingat putusan PN Sampit sudah berjalan cukup lama, Pemkab
Seruyan berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen
Anggaran Daerah Kemendagri dan memintan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dari MA,
Sudarsono menjelaskan bahwa persoalan ini diserahkan kepada PN Sampit.
Sebagai pejabat negara yang taat hukum, atas persetujuan DPRD Kabupaten
Seruyan, Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar untuk pembayaran
proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung pada tahun anggaran 2014. Dengan
catatan menunggu hasil audit BPK. Ternyata BPK menyimpulkan banyak temuan
adanya kerugian negara. Dan bersepakat dengan DPRD, Pemkab Seruyan tidak lagi
mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar pada APBD 2015.
Pada 6 Mei 2014, jurusita PN Sampit hendak melakukan eksekusi atas putusan
PN Sampit, namun tidak berhasil. Melihat keadaan ini, Tjiu Miming Apriliyanto
(Direktur PT SKJ) melaporkan Bupati Seruyan Sudarsono ke Polda Kalteng. Kapolda
Kalteng Brigjen. Pol. Fakhrizal berusaha hati-hati menyikapi kasus ini. Tjiu Miming
pun merasa kurang direspon Polda Kalteng lalu September 2015 dia mengadukan
masalah ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Tidak gampang memang, mewarisi sebuah proyek bermasalah. Bagai menerima bom
waktu, kecermatan dan kehati-hatian tetap saja akan menuai ledakan. (BN)
Komentar
Posting Komentar