Membangun Masa Depan Rote Ndao yang Gemilang

* Bab 8


Potret kondisi pendidikan anak-anak Rote Ndao dapat dikatakan belum begitu menggembirakan. Data statistik tahun 2012 menggambarkan bahwa 10,99 persen anak-anak di atas 10 tahun tidak pernah bersekolah, 29,92 persen masih bersekolah dan 59,08 persen tidak bersekolah lagi. Gambaran statistik tersebut memang tidak terlalu buruk bila dibandingkan daerah-daerah lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sepintas dapat kita baca dari gambaran statistik tadi seolah pendidikan bukan kebutuhan yang harus diprioritaskan. Sementara itu kualitas pendidikan yang galibnya bermuara pada kualitas sumber daya manusia merupakan faktor penting dan, bahkan, menjadi titik awal sebuah pembangunan. Bahwa pembangunan tidaklah dimulai dari barang atau fasilitas fisik lainnya. Pembangunan mesti diawali dari membangun manusia. Tanpa keberadaan manusia berkualitas sebagai hasil sebuah proses pembangunan, potensi sumber daya alam yang ada akan cuma teronggok sebatas potensi tanpa kontribusi.
Padahal, sejauh ini orang Rote punya sejumlah potensi unggulan yang dapat dikembangkan buat menyongsong masa depan yang gemilang. Bila kita selami kondisi kultural masyarakat Rote sedikit mendalam, ada hal yang lebih menjadi prioritas bagi orang Rote. Mereka seperti merasa menelan aib jika tidak mampu memenuhi tuntutan sesaji prosesi kematian dan belis (mahar) perkawinan. Boleh jadi inilah hambatan besar bagi kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

A.   Mahalnya Prosesi Kematian dan Perkawinan
Bagi orang Rote, sepertinya pendidikan itu tidak penting-penting amat. Tidak dapat bersekolah tak masalah. Yang menjadi masalah (merasa terhina) justru bilamana mereka tidak mampu menggelar pesta selama 40 hari di saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Tidaklah mengherankan bila kemudian banyak keluarga yang dulu kaya-raya kini miskin lagi papa.
Beberapa bagian dari adat kematian dan perkawinan dapat dikatakan begitu wah dan cenderung sebagai langkah pemborosan. Yohanes Ndolu, salah seorang maneleo di Kabupaten Rote Ndao, menggambarkan bahwa warga masyarakat Rote lebih mengutamakan pemenuhan upacara adat kematian daripada menyekolahkan anak ke level yang memadai. Bahkan, dia menceritakan, ada sebuah keluarga yang dulu kaya-raya yang anaknya hanya mengenyam pendidikan tertinggi di tingkat SMP.
Betapa mahalnya ongkos di seputaran prosesi kematian sampai penguburan cukup menarik digambarkan oleh Yohanes Ndolu. Di Rote Ndao, sebelum dimakamkan, penghormatan terakhir kepada mendiang dilakukan selama 40 hari. Semua keluarga datang, dan harus dijamin makan-minumnya, siang dan malam (istilah adatnya mete-mete). Bahkan, saat keluarga kerabat pulang, harus dikasih “buah tangan” berupa daging mentah dan matang. Alasannya, agar keluarga kerabat yang di rumah juga menikmati hidangan itu.
Kerabat yang datang biasanya memberikan sumbangan ternak, bisa berupa babi, kerbau, atau sapi. Semua sumbangan itu harus dicatat oleh petugas. Dari mulai si pemberi, jenis ternak, ukuran, berat, dan lainnya. “Semua ternak itu harus dipotong juga,” kata John, panggilan akrab Yohannes.
Jika dari sumbangan itu tidak cukup untuk makan selama 40 hari, maka keluarga yang berduka harus menyediakan sendiri kekurangannya. “Saat kakek saya meninggal, ayah memotong 90 ternak lagi untuk mete-mete itu,” ujar John mengenang peristiwa yang menimpa keluarganya beberapa tahun silam.
Namun, John menambahkan, sumbangan ternak itu tidak free. Manakala ada anggota keluarga yang menyumbang itu meninggal, maka keluarga yang pernah disumbang harus memberikan sumbangan ternak kepada mereka. Dan spesifikasinya harus sama: dari mulai ukuran, berat sampai jenis kelamin hewan. Itulah pentingnya pencatatan tadi.
"Dia berhak menerima bantuan yang sama dengan spefisikasi hewan yang sama pula," ujar John, yang diiyakan oleh Adrianus Tulle, Kepala Desa sekaligus Tetua Adat Dusun Oe Lunggu. Bantuan ternak itu, utang yang harus dibayarkan.
Ritual, jika bisa dikatakan seperti itu, telah berlangsung lama dan berlaku bagi semua warga Rote Ndao. Tidak ada pengecualian. Ini “jerat” kemiskinan dan pendidikan anak menjadi nomor kesekian. Pasalnya, ternak menjadi lebih berharga daripada yang lainnya. Apalagi, yang sudah menerima bantuan tidak mengembalikan pada saat kerabatnya, yang dulu menyumbang, mengalami kedukaan. "Itu dapat berarti aib," tutur John.
Di Rote Ndao, kematian sama dengan menumpuk utang pada keluarga. "Ini membuat uang dipusatkan untuk membayar utang itu," jelas John. Dampaknya, biaya pendidikan anak pun terganggu. Lantaran, uang atau ternak disiapkan untuk “pesta” itu. "Pesta” kematian adalah sebuah keharusan.
Beban kehidupan, bagi warga Rote Ndao, semakin bertambah . Terutama soal kewajiban membayar belis/mahar (fe belis)) saat akan menikahkan anak lelaki. Nilai belis, besar, dan wajib dipenuhi.
Dalam tradisi masyarakat Rote Ndao, di tengah rangkaian atau tahapan perkawinan adat, dikenal pembayaran belis atau mas kawin. Belis merupakan unsur penting dalam lembaga perkawinan. Selain dipandang sebagai tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur, di satu sisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perempuan, juga sebagai pengikat pertalian kekeluargaan. Belis dianggap simbol mempersatukan laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri. Belis dianggap pula sebagai syarat utama pengesahan berpindahnya suku perempuan ke suku suami.
Dalam satu rangkaian prosesi perkawinan, pada saat yang telah ditentukan, datanglah sejumlah orang (satu delegasi) pihak pemuda ke rumah orang tua si gadis. Mereka disebut mana fe belis (pemberi belis) membawa barang-barang berupa emas, perak, uang, ataupun hewan. Belis berupa hewan umumnya kerbau, sapi, atau babi. Hewan yang diberikan sebagai belis tidak boleh cacat fisik atau mental (gila).
Besarnya belis ditentukan –antara lain-- oleh status sosial pihak perempuan, termasuk pendidikannya. Semakin tinggi status sosialnya, maka akan semakin tinggi belis yang harus diberikan oleh pihak lelaki. Namun, besar belis bisa pula bergantung sejauh mana hasil perundingan antara pihak perempuan dan pihak laki-laki.
Selain itu belis juga tergantung seberapa banyak anggota keluarga pihak perempuan. Karena, dari pihak perempuan, yang turut memperoleh belis adalah orang tua perempuan, paman, kakak, dan tetua adat setempat. Dengan begitu, jika pada keluarga perempuan memiliki banyak paman dan kakak, belis yang akan diberikan pihak laki-laki relatif besar.
Di Rote Ndao, besarnya belis ditentukan oleh tiga hal. Pertama, Te Tafa (lembing dan samurai) sebagai simbol wanita harus dilindungi dari kekerasan. Kedua, permintaan took (keluarga dari ibu mempelai wanita), yang membesarkan si gadis. Ketiga suu oe (air susu) ibu. Ketiga hal itu ditetapkan dalam tuu (pertemuan) keluarga wanita. "Totalnya bisa 100 ekor ternak," papar John.
Belis itu, biasanya, dihitung dalam bentuk ternak, bisa sampai 100 ekor atau dalam bentuk uang Rp30 hingga Rp40 juta. Tergantung bagaimana kesepakatan menghitungnya. Beban berat tidak hanya sampai di situ. Saat datang untuk menyerahkan mahar dan pesta pernikahan, bilamana rombongan keluarga mempelai pria terlambat dari waktu yang telah disepakati, maka mereka dibiarkan di depan rumah untuk memberikan malu (mbou mboke matak) dan dikenakan denda satu maik (kerbau betina). Jika terlambat tiga jam, harus bayar tiga maik. Begitu seterusnya.
Lebih menyusahkan lagi, ketika datang ke rumah mempelai wanita untuk pesta, ternak yang menjadi belis itu dapat saja ditolak. Dengan alasan terlalu kurus, terlalu kecil, dan sebagainya. Hal itu, oleh pihak lelaki, harus dicarikan gantinya segera.
Sebagai bukti sahnya pembayaran belis, oleh pihak keluarga si gadis disediakan antara lain daging babi (rahang bagian bawah) yang disebut timik serta nasi secukupnya untuk dibawa pulang ke rumah sang pemuda. Pemberian itu disebut mba nefeli belis. Di rumah sang pemuda, setelah delegasi melaporkan hasil-hasil yang telah dicapai kepada para tetua, beramai-ramailah mereka memakan makanan tersebut dengan penuh kegembiraan.
Adat ini membawa konsekuensi bahwa perceraian menjadi hal yang sangat dihindari. Namun, negatifnya, wanita diperlakukan kurang baik oleh suami, yang dendam karena harus membayar belis yang demikian mahal.

B.    Memahami Orang Rote dengan Kaca Mata Positif
Rote adalah sebuah pulau yang gersang, tandus, dan relatif miskin sumber daya alam dengan musim penghujan yang pendek dan musim kemarau yang panjang. Kendati begitu, orang Rote tidak pernah patah arah menghadapi keterbatasan potensi sumber daya alam. Mereka justru mampu tampil sebagai orang-orang yang andal dalam mengolah sumber daya alam yang terbatas.
Ketangguhan orang Rote tampak pada mata pencaharian yang begitu dekat dengan alam. Mulai dari berkebun, beternak, dan nelayan lepas pantai. Pohon lontar menjadi andalan utama yang mampu menghidupi orang Rote. Benar bahwa perekonomian masyarakatnya lebih berpusat pada pohon lontar dan pembuatan gula nira, yang mampu memberikan keuntungan ekonomis lebih besar daripada apa yang diperoleh suku-suku lain di sekitarnya yang pertaniannya sudah mencapai titik jenuh.
Kekayaan bahasa. Menurut cerita rakyat setempat, leluhur orang Rote bersama leluhur orang Belu berasal dari Sera Sue do Dai Laka atau Seram di Maluku. Mereka datang berkelompok, sebagian melalui Flores dan sebagian yang lain lewat Timor (Mubyarto, 1991; Parera, 1994: 38; Fox, 2007). Pola perkampungan (nusak) dibentuk berdasarkan kelompok kekerabatan (klen) yang mereka sebut Leo dengan pemimpin (Manek) yang disebut Manelo. Leo-leo ini tinggal di dalam komunitas-komunitas wilayah teritorial genealogis yang disebut nusak. Masing-masing nusak mengembangkan suatu budaya yang khas, termasuk di dalamnya bahasa. Bahasa-bahasa itu kadang-kadang sulit dipahami oleh warga dari nusak lain.
Bangga pada dirinya. Orang-orang Rote adalah orang yang bangga akan diri mereka sendiri, tegas, dan bersemangat (Fox, 1986:164). Mereka tidak meniru-niru dan tidak berasimilasi dengan kelompok-kelompok lain di wilayah NTT melainkan dengan kelompok yang mereka anggap lebih tinggi kebudayaannya. Pakaian adat sebagai tanda pembeda identitas orang Rote itu sangat khas dan menunjukkan pengaruh Portugis abad ke-17 dan Gujarat abad ke-18. Jika pakaian adat kaum pria suku-suku di Indonesia Timur mengenakan ikat kepala, orang Rote memakai topi daun lontar lebar seperti sombrero yang mereka tiru dari topi orang Portugis abad ke-17.
Motif kain celup ikat tradisional mereka merupakan gabungan motif-motif asli dengan disain patola yang diambil dari kain Gujarat yang merupakan barang dagangan impor kaum elit VOC pada abad ke-18. Orang Rote juga memiliki instrumen musik tradisional yang sangat khas yang disebut Sasando. Alat musik yang juga dikenal di Pulau Sabu ini dibuat dari daun lontar. Alat ini biasa dimainkan dalam berbagai kegiatan sosial yang penting seperti pernikahan, kematian, kelahiran, dan ulang tahun. Bahasa Melayu sudah dikenal oleh sebagian besar orang Rote sejak sekitar tahun 1660, di mana penguasa-penguasa Rote memulai surat-menyurat tahunan dengan gubernur jenderal VOC di Batavia. Sejak semula, Bahasa Melayu diterima sebagai bahasa sastra yang dikaitkan dengan agama Kristen dan berkembang varian bahasa Melayu Alkitab. Bahkan bahasa Melayu Kupang memperlihatkan pengaruh bahasa Rote yang sangat besar (Fox, 1986: 170). Situasi pulau dan budaya Rote berbeda dengan tetangganya Pulau Sabu yang homogen. Masyarakat Rote telah berabad-abad terbiasa untuk menerima perbedaan. Hidup dalam suasana heterogenitas atau keaneka-ragaman diterima sebagai sesuatu yang baik. Dalam sejarah pemukiman mereka, para pendatang baru yang hendak bermukim di wilayahnya diterima dengan upacara penyambutan yang luar biasa. Kalaupun para pendatang baru itu menunjukkan perbedaan identitas dan pandangan hidup, mereka menganggapnya sebagai sebuah kekayaan. Bahkan orang Rote tidak bosan-bosannya membicarakan perbedaan-perbedaan di antara nusak-nusak (wilayah kekuasaan) dan dialek-dialek yang ada. Di Rote terdapat 18 nusak yang diperintah oleh seorang manek (raja kecil) yang mengetuai sidang pengadilan dan membuat keputusan-keputusan berdasarkan hukum adat nusak itu.
Di antara mereka sendiri orang Rote menekankan perbedaan-perbedaan sosial yang kecil daripada menekankan kesamaan-kesamaan yang menyeluruh (Fox, 1986:174). Perbedaan-perbedaan kecil cenderung diangkat untuk menunjukkan keterpisahan di antara mereka. Bukankah cara ini mudah menyulut api konflik dan pertikaian? Bagi masyarakat Rote, perbedaan di antara mereka justru menunjukkan identitas dan kebanggaan akan harga diri yang tidak perlu mendatangkan pertentangan. Masyarakat Rote memiliki basis sosial yang kuat dalam berdemokrasi. Hal ini menguntungan bagi proses konsolidasi sistem politik dalam konteks Indonesia yang menghargai kemajemukan.
Secara prinsip, pertikaian fisik merupakan suatu hal yang dipandang rendah oleh orang Rote. Salah satu tema pengikat penting dalam hampir semua kisah pembentukan nusak, penaklukan wilayah, penyatuan klen-klen dalam sistem pemerintahan, kejayaan dan kegagalan para pemimpin Rote adalah kecerdasan akal. Dapat disebutkan bahwa keterampilan dan kecerdasan mengolah akal budi dan menyusun berbagai strategi dan siasat merupakan salah satu keutamaan terpenting masyarakat Rote.
Ya kecerdasan akal atau telah lama dikenal dengan istilah “Otak Rote”. Secara umum dapat diartikan sebagai akal atau ide orang Rote. Kata akal sering digunakan bergantian dengan kata “tipu” yang berarti menjalankan sebuah siasat atau strategi untuk menjebak lawan. Misalnya dalam permainan sepak bola, ketika seseorang menggiring bola dan membuat gerakan untuk mengelabui lawan, orang Rote sering mengatakan: “Akal dia dulu!” atau “Tipu dia dulu!”. Namun banyak orang cenderung menganggap otak Rote selalu berkonotasi negatif. Akibatnya, ketika orang Rote memecahkan rekor MURI pemakai Ti’i Langga terbanyak di Indonesia/dunia di GOR Flobamora, Oepoi, Kupang, pada tanggal 31 Maret 2012, sebagai penerima sertifikat motivator kepada Prof. Yusuf L. Henuk, selaku ketua panitia deklarasi Porda, muncul pernyataan: “ejekan umum untuk semua orang Rote Ndao adalah jika ketemu ular dan orang Rote, maka matikan terlebih dulu orang Rote daripada ular, karena orang Rote memiliki otak Rote, sehingga mereka lebih berbahaya daripada ular”. Bahkan ada ejekan bernuansa keagamaan bahwa “jika orang Rote yang mula-mula mendiami Taman Eden, maka manusia tidak akan jatuh dalam dosa, karena ular tidak dapat menipu orang Rote”.
Menurut sejarahnya, “Otak Rote” yang dimiliki orang Rote kemungkinan berkaitan erat dengan asal usul “Nenek Moyang Orang Rote Berasal dari Bangsa Yahudi”.
Dapat disebutkan bahwa keterampilan dan kecerdasan mengolah akal budi dan menyusun berbagai strategi dan siasat merupakan salah satu keutamaan terpenting masyarakat Rote. Yang dimaksudkan dengan kecerdasan akal di sini adalah semacam kecerdikan yang mengandung jebakan —yang sejajar dengan pengertian Melayu tentang akal. Penaklukan, kekuasaan, dan keperkasaan tidak didasarkan pada kekuatan (power) melainkan dengan cara jebakan, tipu daya pikiran –adalah sifat yang dikagumi orang Rote. Pahlawan sebagai orang yang banyak akalnya” merupakan tema yang pervasif dalam cerita rakyat Rote dan mencerminkan suatu citra positif yang dimiliki orang Rote tentang diri mereka sendiri.
Ketika cerita yang relatif baru” tentang Abu Nawas menyebar sampai ke Rote, sebutan Aba Nabas” bagi seorang Rote akan diterima sebagai suatu pujian. Tokoh Aba Nabas” dikagumi sebagai orang yang banyak akalnya, melewati berbagai tantangan secara sukses berkat kecerdasan akalnya. Dalam masyarakat Rote, cerita-cerita Aba Nabas” sangat populer, sangat dihargai dan selalu dipandang sebagai salah satu “cultural hero yang merefleksikan keutamaan hidup orang Rote.
Sebagai orang yang mengutamakan olah akal budi, penyusunan strategi serta siasat, manusia Rote dikenal sebagai masyarakat yang tidak mengenal konsep kata Ya”.Mereka bukanlah orang yang gampang menyetujui sesuatu hal tanpa didahului dengan penalaran (reasoning) bahkan perdebatan. Masyarakat Rote mengenal dan memiliki konsep kata Tetapi (Tehu). Hal ini sangat berpengaruh dalam norma-norma kehidupan mereka. Di dalam kesehariannya, orang Rote selalu mempertanyakan kegunaan maksimal dari hal-hal yang diperintahkan kepada mereka (Mubyarto, 1991: 70). Konsep ini dapat pula yang menjadi salah satu mekanisme pertahanan diri mereka dari unsur-unsur yang datang dari luar, bukan untuk ditolak mentah-mentah melainkan untuk dipertanyakan kegunaan maksimalnya. Masyarakat Rote terkenal sebagai orang-orang yang sangat kritis karena kecerdasan akal merupakan salah satu keutamaan yang dianggap penting oleh komunitas etnis ini.

C.   Revitalisasi Budaya
Tentu bukan hal gampang menghadapi hambatan pembangunan yang berakar pada tradisi budaya seperti prosesi kematian dan perkawinan yang sudah berlangsung turun-temurun. Kultur hidup boros. Ongkos sesaji dan pesta pora yang semestinya dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif dan menghidupkan derap ekonomi buat wilayah kabupaten yang saat ini masih berupaya mengejar ketertinggalan dan lepas dari predikat daerah miskin ini.
Bupati Kabupaten Rote Ndao, Drs.Leonard Haning, MM, mengakui semenjak ratusan tahun silam, prosesi adat atau tradisi di balik kematian dan perkawinan warga masyarakat Rote Ndao adalah pesta pora, bukan pesta biasa, tetapi ritual minum dan makan daging selama berhari-hari.
Puluhan hingga ratusan kerbau, domba, babi, sapi, atau kuda dikorbankan buat sesaji atau buat makan bersama di gelaran proses panjang penguburan atau perkawinan. Kini sudah berembus perubahan sebagian besar wilayah Kabupaten Rote Ndao setelah dibentuknya Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya, Tingkat Kabupaten Rote Ndao, pada 26 Januari 2010 silam, dan dikukuhkan pada 7 Juni 2011 di alun-alun Kantor Bupati Rote Ndao yang pada saat itu dihadiri oleh seluruh Tokoh Adat dari 8 kecamatan. Sementara itu pada tingkat kecamatan, Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya mulai dibentuk pada 31 Januari 2006.
Sekadar pengeahuan bahwa revitalisasi budaya di Rote Ndao dimulai sejak tahun 2003 silam. Gerakan itu makin menguat ketika John Ndolu terpilih sebagai Maneleo Leo Kunak di Nusak Ba’a.
Dimulai komunitas warga Kunak (Leo Kunak) di tahun 2003 itu, kini Rote Ndao yang terdiri dari 19 nusak tersebut telah mengadopsi gerakan Revitalisasi Budaya. Saat ini, sejumlah nusak mulai merevitalisasi kendati belum sepenuhnya. Masih ada sebagian nusak yang belum mengikuti program tersebut, khususnya “Pesta Pora Kematian”.
“Revitalisasi Budaya di Rote Ndao dimulai  tahun 2003” demikian diungkapkan Bupati Rote Ndao Drs.Leonard Haning, saat digelar dialog interaktif budaya yang digelar RRI Pro 3 Kupang di Pelataran Rumah Jabatan Bupati di Ne’e Desa Takai, Sabtu (02/10/2013).
Mas kawin yang dulunya mencapai puluhan hingga ratusan juta, untuk memenuhi belis warga harus Tu’u, kini sudah disederhanakan. Bahkan, kini beberapa kecamatan sudah melaksanakan revitaliasai budaya dengan menyederhanakan budaya tu’u dan sebagian kecamatan melaksanakan Tu’u untuk Pendidikan.
Mengedepankan perkawinan yang sah dan tertib administratif. Penyederhanaan belis bukanlah menghapus legalitas perkawinan. Karena, nilai belis tidak terletak pada besaran yang mencapai jutaan rupiah. Yang lebih dipentingkan kini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mensosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian status keperdataan. Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) sangat memberi perhatian terhadap peningkatan tertib administrasi kependudukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil guna memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga negara yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Sebab dengan kepemilikan dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian, secara hukum negara telah mengakui peristiwa penting yang dialami setiap penduduk. Sebagai salah satu peristiwa penting maka perkawinan tersebut harus dicatat dalam register pencatatan sipil. Dengan dicatatnya sebuah perkawinan berarti negara telah mengakui kejadian perkawinan serta negara menjamin hak dan kewajiban suami, istri dan anak-anak.
Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk membangun martabat keluarga dengan membentuk rumah tangga yang sah sesuai ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terpenuhinya hak-hak sipil warga negara dalam kehidupan perkawinan yang sah; membantu masyarakat/keluarga untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan dan mencatatkan perkawinan. Mewujud-nyatakan kepedulian dan perhatian pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap warga yang terikat dalam sebuah wadah perkawinan.
Termasuk ke dalam program sosialisasi legalitas perkawinan ini adalah menggelar pernikahan massal buat warga Rote Ndao. Misalkan pada 11 November 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan pernikahan massal yang dipusatkan di Gereja GMIT Petra Lidamanu, Kecamatan Rote Barat Daya. Pada kesempatan itu Bupati Rote Ndao Lens Haning mengingatkan bahwa masih banyak warga masyarakat yang sudah hidup bersama tanpa melalui perkawinan yang sah.
Menurut Lens, masih banyak keluarga-keluarga di dalam masyarakat kita  yang menganggap bahwa kain adat saja sudah cukup menjadi dasar terbentuknya sebuah keluarga atau rumah tangga, selain itu belum terselesaikannya berbagai kewajiban adat (belis) juga sering menjadi hambatan tersendiri. Namun telah menjadi kenyataan pula dalam masyarakat Rote Ndao, bahwa keinginan untuk berpesta dan tuntutan belis masih merupakan fenomena yang terus menguat. Jadi masalah yang perlu dipecahkan secara bersama-sama adalah perlahan-lahan meminimalisir  kebiasaan tersebut dengan tidak mengabaikan nilai-nilai adat dan kebudayaan yang telah mengakar kuat ratusan tahun lampau.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan agar melaporkan kepada Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao atau melalui petugas pencatat perkawinan yang ada di kecamatan untuk dicatat dalam register pencatatan sipil dan mendapatkan kutipan akta perkawinan. Dengan begitu orang tua akan lebih mudah mengurus akta kelahiran anak sebagai salah satu hak anak yang harus dipenuhi segera setelah anak dilahirkan,” tandas Haning.
Dasar hukumnya, jelas dia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya . Kemudian ayat 2  menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun maksud dari undang-undang perkawinan ini adalah bahwa ikatan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga harus didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti telah melalui suatu prosesi pemberkatan/pengukuhan menurut agama masing-masing.  Ini berarti sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila telah memenuhi dua syarat utama yakni telah dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan penyelenggaraan nikah massal November 2015 itu, Bupati Lens Haning mengajak semua maneleo, pemerintah desa dan BPD untuk duduk bersama guna memikirkan ihwal bagaimana menyederhanakan adat perkawinan dalam masyarakat Rote Ndao, yang saat ini masih terasa memberatkan di mana ada tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian --yakni memadukan urusan adat, agama serta pencatatan sipil sebagai hal penting-- yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Hiduplah rukun dan bisa mengurus rumah tangga dengan baik dan bisa menjadi contoh bagi orang lain, terutama anak-anak dan jadilah warga masyarakat yang baik dan kesatuan menyatu dalam berbagai hal kemasyarakatan,” tutur Haning.
Dengan dilaksanakannya pernikahan massal, secara hukum agama dan hukum negara, hak-hak perdata sebagai warga negara --baik suami, istri maupun anak-anak hasil perkawinan-- telah menjadi jelas dan sah. Karena itu, Bupati Lens Haning mengimbau pasangan-pasangan yang baru menikah agar menjaga kerukunan hidup sebagai suami-istri ataupun dengan anak-anak.
Untuk diketahui, program nikah massal yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak bertujuan menghilangkan nilai adat dan budaya melainkan sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam meminimalkan kebiasaan dan adat yang berlebihan. Meminimalkan adat belis yang mahal serta pola hidup pesta pora berlebihan membuat banyak keluarga yang beranggapan kawin adat sudah cukup sehingga tidak peduli agama dan undang-undang perkawinan. Hal ini justru menjadi suatu kendala dan tantangan yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua komponen pemangku adat dan kebijakan.
Selain itu, hal ini juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Rote Ndao dan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak ada lagi warga masyarakat yang hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dalam tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengalokasikan dana bagi 76 pasangan yang mengikuti program nikah massal.
Kini tinggal beberapa nusak yang pesta poranya masih sangat menonjol, seperti nusak Termanu (Kecamatan Rote Tengah) yang belum sepenuhnya melaksanakan revitalisasi budaya khususnya Pesta Kematian (Pemakaman).
“Ke depan pemerintah akan melakukan pendekatan-pendekatan dengan stakeholder dengan agenda-agenda khusus agar revitalisasi budaya dilaksanakan, supaya masyarakat tidak menjadi korban pola konsumtif dengan alasan budaya,” kata Haning
Sekretaris Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya, Rote Ndao, Pdt. Dantje  Ndoen, mengatakan, saling sumbang bernilai jutaan rupiah menjerumuskan warga pada jerat utang, yang bahkan diwariskan. Dengan kata lain, langsung menanggung utang secara adat.
Di Rote, tak sedikit kasus putus sekolah karena alasan tidak ada biaya. Namun, jangan sampai tak ada uang hanya buat menyumbang di pesta. Sebab itu, Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya terus memberikan pemahaman untuk menyederhanakan budaya pesta pora tersebut.
Bupati Lens Haning pun terus aktif mengikis pola adat di balik prosesi kematian yang begitu boros. Dia membuat peraturan bahwa ketika sebuah keluarga dirundung kematian salah satu anggota keluarganya, tidak boleh menyembelih lebih dari satu ekor hewan.
"Saya bertemu Bupati Rote Ndao, saya kagum pada Bupati Rote Ndao karena berani mengeluarkan aturan melarang upacara adat menyembelih sapi lebih dari satu ekor. Karena dia punya keistimewaan saya datang ke sini," ucap Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, yang menyempatkan diri bertandang ke Pulau Rote pada tanggal 24 Agustus 2013 silam.
Menurut Dahlan, kebijakan Bupati tersebut sangat tepat. Sebab, salah satu cara untuk keluar dari kemiskinan adalah tidak boros. Masyarakat di Pulau Rote sangat boros ketika melakukan upacara adat, terutama adat kematian dan perkawinan. "Dia dulu ditentang, lalu dia lawan dan akhirnya berhasil," tandas Dahlan.
Dahlan juga kagum dengan perubahan adat di Rote Ndao secara keseluruhan. Terjadi perubahan adat terkait orang meninggal. Biasanya orang meninggal dikubur setelah 7 hari. Dalam masa menunggu 7 hari setiap harinya harus memotong sapi. Dan ini jelas merupakan bentuk pemborosan.

D.   Membangun Masa Depan Rote Ndao yang Berpengharapan
Selain revitalisasi budaya (terutama menyangkut adat prosesi kematian dan perkawinan) yang telah dilakukan, di masa kepemimpinannya yang baru akan berakhir pada tahun 2019, Bupati Lens Haning terus fokus pada misi pembangunan sektor-sektor potensial yang ada di wilayah Rote Ndao. Fokus itu meliputi antara lain:
Pertama, meningkatkan produksi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) pesisir dan laut.
Kedua, meningkatkan produksi dan produktivitas sumber daya kultural.
Ketiga, menciptakan lapangan kerja dan iklim berusaha yang berbasis pada ekonomi kerakyatan.
Keempat, meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar warga masyarakat (kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan).
Kelima, mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda).
Keenam, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada pengembangan potensi ekonomi geografis.
Ketujuh, meningkatkan penyediaan dan pemerataan sarana dan prasarana publik.
Kedelapan, mengembangkan pariwisata dan budaya lokal yang potensial.
Kesembilan, meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Dan kesepuluh, mengembangkan rekayasa dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).   
Bupati Lens Haning menyadari betul bahwa apa yang telah dilakukannya selama lebih dari enam tahun memimpin Kabupaten Rote Ndao belumlah mencapai kepuasan sebagian besar warga masyarakat Rote. Sebab itu pula, di masa sisa pengabdiannya, dia ingin betul-betul mewujudkan obsesinya lewat 10 misi tersebut guna membawa masa depan Kabupaten Rote Ndao yang gemilang.
Bupati Lens Haning, sekadar contoh, ingin mengoptimalkan potensi kehidupan di Pulau Ndao. Sejauh ini sarana pelayanan dasar termasuk prasarana fisik di Pulau Ndao masih terbatas. Kemudian kondisi lingkungan kurang terpelihara, sehingga kurang memenuhi persyaratan kesehatan, masih ada warga masyarakat yang belum memiliki WC. Di sini air bersih dan sanitasi masih jauh dari mencukupi, rata-rata air yang dikonsumsi itu masih terasa payau. Lalu keadaan perumahan nelayan umumnya masih jauh dari layak huni, keterampilan yang dimiliki penduduk umumnya terbatas pada masalah penangkapan ikan, menenun, dan kerajinan perhiasan. Pendapatan penduduk Ndao relatif rendah karena teknologi yang dimiliki tidak mendukung penangkapan ikan dalam skala besar. Kurangnya pengetahuan tentang pengolahan hasil tangkap sehingga hasil tangkapan dipasarkan dalam keadaan mentah. Kebutuhan hidup sehari-hari seperti beras dan sayur-sayur masih diangkut dari pulau besar karena tidak dibudidayakan sendiri dengan alasan kondisi tanah yang didominasi pasir. Tidak adanya wadah untuk menampung hasil tangkapan untuk diolah mengakibatkan hasil tangkapan nelayan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sesungguhnya Ndao memiliki alam dan laut yang indah tapi belum optimal dimanfaatkan karena minimnya pengetahuan pengelolaan wisata bahari padahal dekat dengan Nemberala dan Boa yang telah menjadi tempat kunjungan wisatawan domestik bahkan internasional. 
Kendati kenyataan masyarakat Ndao yang masih memprihatinkan namun sebenarnya wilayah ini memiliki kekuatan yang luar biasa. Wilayah ini memiliki laut dan pantai yang indah, hasil laut yang melimpah, dan hampir semua wanita Ndao dapat menenun. Selain perikanan, orang Ndao juga punya kemampuan membuat perhiasan dari emas dan perak. Dan Desa Ndao/Oli merupakan ibukota Kecamatan Ndao.
Mengacu kepada kekuatan potensial tersebut, ke depan, Bupati Lens Haning akan memacu upaya-upaya sebagai berikut:
•        Bekerja sama dengan dinas pariwisata untuk menyediakan tempat penginapan bagi para wisatawan, tidak perlu yang mewah dan bertingkat, cukup yang sederhana dan tradisional dilengkapi dengan kamar mandi itu akan lebih menarik dikunjungi.
•        Mengadakan promosi pariwisata bahari untuk Pulau Ndao.
•        Memberikan bantuan teknologi untuk penangkapan ikan.
•        Mengadakan diklat untuk pengolahan ikan, sehingga ikan tidak hanya dijual secara mentah namun juga telah melalui proses pengolahan hasil menjadi abon atau penganan lain.
•        Untuk menangani masalah kekurangan air bersih dapat digunakan metode desalinasi yang mampu mengubah air asin atau payau menjadi air layak minum dengan pH-7.
•        Menentukan batasan penangkapan ikan dan juga daerah penangkapan ikan.
•        Menentukan merek untuk tenunan khas Ndao.
•        Mengusahakan kerajinan perhiasan tidak hanya pada waktu-waktu tertentu.
•        Menyarankan warga masyarakat memanfaatkan lahan mereka untuk menanam tanaman hortikultura khususnya sayuran.

Ya, di sisa masa pengabdiannya di Kabupaten Rote Ndao, Bupati Lens Haning berobsesi membangun masa depan Rote Ndao yang gemilang. Termasuk membangun wilayah-wilayah potensial yang selama ini belum optimal disentuh. Dengan demikian segenap potensi yang ada di wilayah Rote Ndao dapat dioptimalkan buat memajukan dan menyejahterakan warga masyarakat di daerah kabupaten paling selatan lingkar wilayah NKRI ini.  (*)

Komentar