* Bab
8
Potret kondisi
pendidikan anak-anak Rote Ndao dapat dikatakan belum begitu menggembirakan.
Data statistik tahun 2012 menggambarkan bahwa 10,99 persen anak-anak di atas 10
tahun tidak pernah bersekolah, 29,92 persen masih bersekolah dan 59,08 persen
tidak bersekolah lagi. Gambaran statistik tersebut memang tidak terlalu buruk
bila dibandingkan daerah-daerah lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT).
Sepintas dapat kita
baca dari gambaran statistik tadi seolah pendidikan bukan kebutuhan yang harus
diprioritaskan. Sementara itu kualitas pendidikan yang galibnya bermuara pada kualitas
sumber daya manusia merupakan faktor penting dan, bahkan, menjadi titik awal
sebuah pembangunan. Bahwa pembangunan tidaklah dimulai dari barang atau
fasilitas fisik lainnya. Pembangunan mesti diawali dari membangun manusia.
Tanpa keberadaan manusia berkualitas sebagai hasil sebuah proses pembangunan,
potensi sumber daya alam yang ada akan cuma teronggok sebatas potensi tanpa
kontribusi.
Padahal, sejauh ini
orang Rote punya sejumlah potensi unggulan yang dapat dikembangkan buat
menyongsong masa depan yang gemilang. Bila kita selami kondisi kultural
masyarakat Rote sedikit mendalam, ada hal yang lebih menjadi prioritas bagi
orang Rote. Mereka seperti merasa menelan aib jika tidak mampu memenuhi tuntutan
sesaji prosesi kematian dan belis (mahar) perkawinan. Boleh jadi inilah
hambatan besar bagi kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
A.
Mahalnya
Prosesi Kematian dan Perkawinan
Bagi orang Rote,
sepertinya pendidikan itu tidak penting-penting amat. Tidak dapat bersekolah
tak masalah. Yang menjadi masalah (merasa terhina) justru bilamana mereka tidak
mampu menggelar pesta selama 40 hari di saat ada anggota keluarga yang
meninggal dunia. Tidaklah mengherankan bila kemudian banyak keluarga yang dulu
kaya-raya kini miskin lagi papa.
Beberapa bagian dari
adat kematian dan perkawinan dapat dikatakan begitu wah dan cenderung sebagai langkah
pemborosan. Yohanes Ndolu, salah seorang maneleo di Kabupaten Rote Ndao,
menggambarkan bahwa warga masyarakat Rote lebih mengutamakan pemenuhan upacara
adat kematian daripada menyekolahkan anak ke level yang memadai. Bahkan, dia
menceritakan, ada sebuah keluarga yang dulu kaya-raya yang anaknya hanya mengenyam
pendidikan tertinggi di tingkat SMP.
Betapa mahalnya ongkos
di seputaran prosesi kematian sampai penguburan cukup menarik digambarkan oleh
Yohanes Ndolu. Di Rote Ndao, sebelum dimakamkan, penghormatan terakhir kepada
mendiang dilakukan selama 40 hari. Semua keluarga datang, dan harus dijamin
makan-minumnya, siang dan malam (istilah adatnya mete-mete). Bahkan, saat keluarga kerabat pulang, harus dikasih “buah
tangan” berupa daging mentah dan matang. Alasannya, agar keluarga kerabat yang
di rumah juga menikmati hidangan itu.
Kerabat yang datang
biasanya memberikan sumbangan ternak, bisa berupa babi, kerbau, atau sapi.
Semua sumbangan itu harus dicatat oleh petugas. Dari mulai si pemberi, jenis
ternak, ukuran, berat, dan lainnya. “Semua ternak itu harus dipotong juga,”
kata John, panggilan akrab Yohannes.
Jika dari sumbangan
itu tidak cukup untuk makan selama 40 hari, maka keluarga yang berduka harus
menyediakan sendiri kekurangannya. “Saat kakek saya meninggal, ayah memotong 90
ternak lagi untuk mete-mete itu,”
ujar John mengenang peristiwa yang menimpa keluarganya beberapa tahun silam.
Namun, John
menambahkan, sumbangan ternak itu tidak free.
Manakala ada anggota keluarga yang menyumbang itu meninggal, maka keluarga yang
pernah disumbang harus memberikan sumbangan ternak kepada mereka. Dan spesifikasinya
harus sama: dari mulai ukuran, berat sampai jenis kelamin hewan. Itulah
pentingnya pencatatan tadi.
"Dia berhak
menerima bantuan yang sama dengan spefisikasi hewan yang sama pula," ujar
John, yang diiyakan oleh Adrianus Tulle, Kepala Desa sekaligus Tetua Adat Dusun
Oe Lunggu. Bantuan ternak itu, utang yang harus dibayarkan.
Ritual, jika bisa
dikatakan seperti itu, telah berlangsung lama dan berlaku bagi semua warga Rote
Ndao. Tidak ada pengecualian. Ini “jerat” kemiskinan dan pendidikan anak
menjadi nomor kesekian. Pasalnya, ternak menjadi lebih berharga daripada yang
lainnya. Apalagi, yang sudah menerima bantuan tidak mengembalikan pada saat
kerabatnya, yang dulu menyumbang, mengalami kedukaan. "Itu dapat berarti aib,"
tutur John.
Di Rote Ndao, kematian
sama dengan menumpuk utang pada keluarga. "Ini membuat uang dipusatkan
untuk membayar utang itu," jelas John. Dampaknya, biaya pendidikan anak
pun terganggu. Lantaran, uang atau ternak disiapkan untuk “pesta” itu.
"Pesta” kematian adalah sebuah keharusan.
Beban kehidupan, bagi
warga Rote Ndao, semakin bertambah . Terutama soal kewajiban membayar belis/mahar
(fe belis)) saat akan menikahkan anak
lelaki. Nilai belis, besar, dan wajib dipenuhi.
Dalam tradisi
masyarakat Rote Ndao, di tengah rangkaian atau tahapan perkawinan adat, dikenal
pembayaran belis atau mas kawin. Belis merupakan unsur penting dalam lembaga
perkawinan. Selain dipandang sebagai tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur,
di satu sisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perempuan, juga sebagai
pengikat pertalian kekeluargaan. Belis dianggap simbol mempersatukan laki-laki
dan perempuan sebagai suami-istri. Belis dianggap pula sebagai syarat utama
pengesahan berpindahnya suku perempuan ke suku suami.
Dalam satu rangkaian
prosesi perkawinan, pada saat yang telah ditentukan, datanglah sejumlah orang
(satu delegasi) pihak pemuda ke rumah orang tua si gadis. Mereka disebut mana fe belis (pemberi belis) membawa
barang-barang berupa emas, perak, uang, ataupun hewan. Belis berupa hewan
umumnya kerbau, sapi, atau babi. Hewan yang diberikan sebagai belis tidak boleh
cacat fisik atau mental (gila).
Besarnya belis
ditentukan –antara lain-- oleh status sosial pihak perempuan, termasuk
pendidikannya. Semakin tinggi status sosialnya, maka akan semakin tinggi belis
yang harus diberikan oleh pihak lelaki. Namun, besar belis bisa pula bergantung
sejauh mana hasil perundingan antara pihak perempuan dan pihak laki-laki.
Selain itu belis juga
tergantung seberapa banyak anggota keluarga pihak perempuan. Karena, dari pihak
perempuan, yang turut memperoleh belis adalah orang tua perempuan, paman,
kakak, dan tetua adat setempat. Dengan begitu, jika pada keluarga perempuan
memiliki banyak paman dan kakak, belis yang akan diberikan pihak laki-laki
relatif besar.
Di Rote Ndao, besarnya
belis ditentukan oleh tiga hal. Pertama,
Te Tafa (lembing dan samurai) sebagai simbol wanita harus dilindungi dari
kekerasan. Kedua, permintaan took (keluarga dari ibu mempelai
wanita), yang membesarkan si gadis. Ketiga
suu oe (air susu) ibu. Ketiga hal itu
ditetapkan dalam tuu (pertemuan)
keluarga wanita. "Totalnya bisa 100 ekor ternak," papar John.
Belis itu, biasanya,
dihitung dalam bentuk ternak, bisa sampai 100 ekor atau dalam bentuk uang Rp30
hingga Rp40 juta. Tergantung bagaimana kesepakatan menghitungnya. Beban berat
tidak hanya sampai di situ. Saat datang untuk menyerahkan mahar dan pesta
pernikahan, bilamana rombongan keluarga mempelai pria terlambat dari waktu yang
telah disepakati, maka mereka dibiarkan di depan rumah untuk memberikan malu (mbou mboke matak) dan dikenakan denda
satu maik (kerbau betina). Jika
terlambat tiga jam, harus bayar tiga maik.
Begitu seterusnya.
Lebih menyusahkan lagi,
ketika datang ke rumah mempelai wanita untuk pesta, ternak yang menjadi belis
itu dapat saja ditolak. Dengan alasan terlalu kurus, terlalu kecil, dan
sebagainya. Hal itu, oleh pihak lelaki, harus dicarikan gantinya segera.
Sebagai bukti sahnya
pembayaran belis, oleh pihak keluarga si gadis disediakan antara lain daging
babi (rahang bagian bawah) yang disebut timik
serta nasi secukupnya untuk dibawa pulang ke rumah sang pemuda. Pemberian itu
disebut mba nefeli belis. Di rumah
sang pemuda, setelah delegasi melaporkan hasil-hasil yang telah dicapai kepada
para tetua, beramai-ramailah mereka memakan makanan tersebut dengan penuh
kegembiraan.
Adat ini membawa
konsekuensi bahwa perceraian menjadi hal yang sangat dihindari. Namun,
negatifnya, wanita diperlakukan kurang baik oleh suami, yang dendam karena
harus membayar belis yang demikian mahal.
B.
Memahami
Orang Rote dengan Kaca Mata Positif
Rote adalah sebuah
pulau yang gersang, tandus, dan relatif miskin sumber daya alam dengan musim
penghujan yang pendek dan musim kemarau yang panjang. Kendati begitu, orang
Rote tidak pernah patah arah menghadapi keterbatasan potensi sumber daya alam. Mereka
justru mampu tampil sebagai orang-orang yang andal dalam mengolah sumber daya
alam yang terbatas.
Ketangguhan orang Rote
tampak pada mata pencaharian yang begitu dekat dengan alam. Mulai dari
berkebun, beternak, dan nelayan lepas pantai. Pohon lontar menjadi andalan
utama yang mampu menghidupi orang Rote. Benar bahwa perekonomian masyarakatnya
lebih berpusat pada pohon lontar dan pembuatan gula nira, yang mampu memberikan
keuntungan ekonomis lebih besar daripada apa yang diperoleh suku-suku lain di
sekitarnya yang pertaniannya sudah mencapai titik jenuh.
Kekayaan
bahasa. Menurut cerita rakyat setempat, leluhur orang
Rote bersama leluhur orang Belu berasal dari Sera Sue do Dai Laka atau Seram di
Maluku. Mereka datang berkelompok, sebagian melalui Flores dan sebagian yang
lain lewat Timor (Mubyarto, 1991; Parera, 1994: 38; Fox, 2007). Pola
perkampungan (nusak) dibentuk berdasarkan kelompok kekerabatan (klen) yang
mereka sebut Leo dengan pemimpin (Manek) yang disebut Manelo. Leo-leo ini
tinggal di dalam komunitas-komunitas wilayah teritorial genealogis yang disebut
nusak. Masing-masing nusak mengembangkan suatu budaya yang khas, termasuk di
dalamnya bahasa. Bahasa-bahasa itu kadang-kadang sulit dipahami oleh warga dari
nusak lain.
Bangga
pada dirinya. Orang-orang Rote adalah orang yang
bangga akan diri mereka sendiri, tegas, dan bersemangat (Fox, 1986:164). Mereka
tidak meniru-niru dan tidak berasimilasi dengan kelompok-kelompok lain di wilayah
NTT melainkan dengan kelompok yang mereka anggap lebih tinggi kebudayaannya.
Pakaian adat sebagai tanda pembeda identitas orang Rote itu sangat khas dan
menunjukkan pengaruh Portugis abad ke-17 dan Gujarat abad ke-18. Jika pakaian
adat kaum pria suku-suku di Indonesia Timur mengenakan ikat kepala, orang Rote
memakai topi daun lontar lebar seperti sombrero yang mereka tiru dari topi
orang Portugis abad ke-17.
Motif kain celup ikat tradisional
mereka merupakan gabungan motif-motif asli dengan disain patola yang diambil
dari kain Gujarat yang merupakan barang dagangan impor kaum elit VOC pada abad
ke-18. Orang Rote juga memiliki instrumen musik tradisional yang sangat khas
yang disebut Sasando. Alat musik yang juga dikenal di Pulau Sabu ini dibuat
dari daun lontar. Alat ini biasa dimainkan dalam berbagai kegiatan sosial yang
penting seperti pernikahan, kematian, kelahiran, dan ulang tahun. Bahasa Melayu
sudah dikenal oleh sebagian besar orang Rote sejak sekitar tahun 1660, di mana
penguasa-penguasa Rote memulai surat-menyurat tahunan dengan gubernur jenderal
VOC di Batavia. Sejak semula, Bahasa Melayu diterima sebagai bahasa sastra yang
dikaitkan dengan agama Kristen dan berkembang varian bahasa Melayu Alkitab.
Bahkan bahasa Melayu Kupang memperlihatkan pengaruh bahasa Rote yang sangat
besar (Fox, 1986: 170). Situasi pulau dan budaya Rote berbeda dengan
tetangganya Pulau Sabu yang homogen. Masyarakat Rote telah berabad-abad
terbiasa untuk menerima perbedaan. Hidup dalam suasana heterogenitas atau keaneka-ragaman
diterima sebagai sesuatu yang baik. Dalam sejarah pemukiman mereka, para
pendatang baru yang hendak bermukim di wilayahnya diterima dengan upacara
penyambutan yang luar biasa. Kalaupun para pendatang baru itu menunjukkan
perbedaan identitas dan pandangan hidup, mereka menganggapnya sebagai sebuah
kekayaan. Bahkan orang Rote tidak bosan-bosannya membicarakan
perbedaan-perbedaan di antara nusak-nusak (wilayah kekuasaan) dan dialek-dialek
yang ada. Di Rote terdapat 18 nusak yang diperintah oleh seorang manek (raja
kecil) yang mengetuai sidang pengadilan dan membuat keputusan-keputusan
berdasarkan hukum adat nusak itu.
Di antara mereka
sendiri orang Rote menekankan perbedaan-perbedaan sosial yang kecil daripada
menekankan kesamaan-kesamaan yang menyeluruh (Fox, 1986:174).
Perbedaan-perbedaan kecil cenderung diangkat untuk menunjukkan keterpisahan di
antara mereka. Bukankah cara ini mudah menyulut api konflik dan pertikaian?
Bagi masyarakat Rote, perbedaan di antara mereka justru menunjukkan identitas
dan kebanggaan akan harga diri yang tidak perlu mendatangkan pertentangan.
Masyarakat Rote memiliki basis sosial yang kuat dalam berdemokrasi. Hal ini
menguntungan bagi proses konsolidasi sistem politik dalam konteks Indonesia
yang menghargai kemajemukan.
Secara prinsip,
pertikaian fisik merupakan suatu hal yang dipandang rendah oleh orang Rote. Salah
satu tema pengikat penting dalam hampir semua kisah pembentukan nusak,
penaklukan wilayah, penyatuan klen-klen dalam sistem pemerintahan, kejayaan dan
kegagalan para pemimpin Rote adalah kecerdasan akal. Dapat disebutkan bahwa
keterampilan dan kecerdasan mengolah akal budi dan menyusun berbagai strategi
dan siasat merupakan salah satu keutamaan terpenting masyarakat Rote.
Ya kecerdasan akal
atau telah lama dikenal dengan istilah “Otak Rote”. Secara umum dapat diartikan
sebagai akal atau ide orang Rote. Kata akal sering digunakan bergantian dengan
kata “tipu” yang berarti menjalankan sebuah siasat atau strategi untuk menjebak
lawan. Misalnya dalam permainan sepak bola, ketika seseorang menggiring bola
dan membuat gerakan untuk mengelabui lawan, orang Rote sering mengatakan: “Akal
dia dulu!” atau “Tipu dia dulu!”. Namun banyak orang cenderung menganggap otak
Rote selalu berkonotasi negatif. Akibatnya, ketika orang Rote memecahkan rekor
MURI pemakai Ti’i Langga terbanyak di Indonesia/dunia di GOR Flobamora, Oepoi,
Kupang, pada tanggal 31 Maret 2012, sebagai penerima sertifikat motivator
kepada Prof. Yusuf L. Henuk, selaku ketua panitia deklarasi Porda, muncul
pernyataan: “ejekan umum untuk semua orang Rote Ndao adalah jika ketemu ular
dan orang Rote, maka matikan terlebih dulu orang Rote daripada ular, karena
orang Rote memiliki otak Rote, sehingga mereka lebih berbahaya daripada ular”.
Bahkan ada ejekan bernuansa keagamaan bahwa “jika orang Rote yang mula-mula
mendiami Taman Eden, maka manusia tidak akan jatuh dalam dosa, karena ular
tidak dapat menipu orang Rote”.
Menurut sejarahnya,
“Otak Rote” yang dimiliki orang Rote kemungkinan berkaitan erat dengan asal
usul “Nenek Moyang Orang Rote Berasal dari Bangsa Yahudi”.
Dapat disebutkan bahwa
keterampilan dan kecerdasan mengolah akal budi dan menyusun berbagai strategi
dan siasat merupakan salah satu keutamaan terpenting masyarakat Rote. Yang
dimaksudkan dengan kecerdasan akal di sini adalah semacam kecerdikan yang
mengandung jebakan —yang sejajar dengan pengertian Melayu tentang akal.
Penaklukan, kekuasaan, dan keperkasaan tidak didasarkan pada kekuatan (power) melainkan dengan cara jebakan, tipu
daya pikiran –adalah sifat yang dikagumi orang Rote. Pahlawan sebagai “orang yang banyak
akalnya” merupakan tema yang pervasif dalam cerita rakyat Rote dan mencerminkan
suatu citra positif yang dimiliki orang Rote tentang diri mereka sendiri.
Ketika cerita ”yang relatif baru”
tentang Abu Nawas menyebar sampai ke Rote, sebutan “Aba Nabas” bagi
seorang Rote akan diterima sebagai suatu pujian. Tokoh “Aba Nabas” dikagumi
sebagai orang yang banyak akalnya, melewati berbagai tantangan secara sukses berkat
kecerdasan akalnya. Dalam masyarakat Rote, cerita-cerita “Aba Nabas” sangat
populer, sangat dihargai dan selalu dipandang sebagai salah satu “cultural hero” yang merefleksikan
keutamaan hidup orang Rote.
Sebagai orang yang
mengutamakan olah akal budi, penyusunan strategi serta siasat, manusia Rote
dikenal sebagai masyarakat yang tidak mengenal konsep kata “Ya”.‖Mereka bukanlah orang
yang gampang menyetujui sesuatu hal tanpa didahului dengan penalaran (reasoning) bahkan perdebatan. Masyarakat
Rote mengenal dan memiliki konsep kata ―Tetapi‖ (Tehu). Hal ini sangat berpengaruh dalam norma-norma kehidupan
mereka. Di dalam kesehariannya, orang Rote selalu mempertanyakan kegunaan
maksimal dari hal-hal yang diperintahkan kepada mereka (Mubyarto, 1991: 70).
Konsep ini dapat pula yang menjadi salah satu mekanisme pertahanan diri mereka
dari unsur-unsur yang datang dari luar, bukan untuk ditolak mentah-mentah
melainkan untuk dipertanyakan kegunaan maksimalnya. Masyarakat Rote terkenal
sebagai orang-orang yang sangat kritis karena kecerdasan akal merupakan salah
satu keutamaan yang dianggap penting oleh komunitas etnis ini.
C.
Revitalisasi
Budaya
Tentu bukan hal gampang
menghadapi hambatan pembangunan yang berakar pada tradisi budaya seperti
prosesi kematian dan perkawinan yang sudah berlangsung turun-temurun. Kultur
hidup boros. Ongkos sesaji dan pesta pora yang semestinya dapat digunakan untuk
hal-hal yang lebih produktif dan menghidupkan derap ekonomi buat wilayah
kabupaten yang saat ini masih berupaya mengejar ketertinggalan dan lepas dari
predikat daerah miskin ini.
Bupati Kabupaten Rote
Ndao, Drs.Leonard Haning, MM, mengakui semenjak ratusan tahun silam, prosesi
adat atau tradisi di balik kematian dan perkawinan warga masyarakat Rote Ndao
adalah pesta pora, bukan pesta biasa, tetapi ritual minum dan makan daging selama
berhari-hari.
Puluhan hingga ratusan
kerbau, domba, babi, sapi, atau kuda dikorbankan buat sesaji atau buat makan
bersama di gelaran proses panjang penguburan atau perkawinan. Kini sudah
berembus perubahan sebagian besar wilayah Kabupaten Rote Ndao setelah
dibentuknya Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya, Tingkat Kabupaten Rote
Ndao, pada 26 Januari 2010 silam, dan dikukuhkan pada 7 Juni 2011 di alun-alun
Kantor Bupati Rote Ndao yang pada saat itu dihadiri oleh seluruh Tokoh Adat
dari 8 kecamatan. Sementara itu pada tingkat kecamatan, Forum Komunikasi Tokoh
Adat Peduli Budaya mulai dibentuk pada 31 Januari 2006.
Sekadar pengeahuan
bahwa revitalisasi budaya di Rote Ndao dimulai sejak tahun 2003 silam. Gerakan
itu makin menguat ketika John Ndolu terpilih sebagai Maneleo Leo Kunak di Nusak
Ba’a.
Dimulai komunitas
warga Kunak (Leo Kunak) di tahun 2003 itu, kini Rote Ndao yang terdiri dari 19
nusak tersebut telah mengadopsi gerakan Revitalisasi Budaya. Saat ini, sejumlah
nusak mulai merevitalisasi kendati belum sepenuhnya. Masih ada sebagian nusak
yang belum mengikuti program tersebut, khususnya “Pesta Pora Kematian”.
“Revitalisasi Budaya
di Rote Ndao dimulai tahun 2003”
demikian diungkapkan Bupati Rote Ndao Drs.Leonard Haning, saat digelar dialog
interaktif budaya yang digelar RRI Pro 3 Kupang di Pelataran Rumah Jabatan
Bupati di Ne’e Desa Takai, Sabtu (02/10/2013).
Mas kawin yang dulunya
mencapai puluhan hingga ratusan juta, untuk memenuhi belis warga harus Tu’u, kini sudah disederhanakan. Bahkan,
kini beberapa kecamatan sudah melaksanakan revitaliasai budaya dengan
menyederhanakan budaya tu’u dan
sebagian kecamatan melaksanakan Tu’u untuk
Pendidikan.
Mengedepankan
perkawinan yang sah dan tertib administratif. Penyederhanaan
belis bukanlah menghapus legalitas perkawinan. Karena, nilai belis tidak
terletak pada besaran yang mencapai jutaan rupiah. Yang lebih dipentingkan
kini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mensosialisasikan pentingnya pencatatan
pernikahan untuk memberikan kepastian status keperdataan. Dinas Pencatatan Sipil
dan Kependudukan (Capilduk) sangat memberi perhatian terhadap peningkatan
tertib administrasi kependudukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil guna memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan
setiap warga negara yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Sebab dengan kepemilikan
dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan
akta perceraian, secara hukum negara telah mengakui peristiwa penting yang
dialami setiap penduduk. Sebagai salah satu peristiwa penting maka perkawinan
tersebut harus dicatat dalam register pencatatan sipil. Dengan dicatatnya
sebuah perkawinan berarti negara telah mengakui kejadian perkawinan serta
negara menjamin hak dan kewajiban suami, istri dan anak-anak.
Maksud dan tujuan
kegiatan sosialisasi ini untuk membangun martabat keluarga dengan membentuk
rumah tangga yang sah sesuai ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
terpenuhinya hak-hak sipil warga negara dalam kehidupan perkawinan yang sah;
membantu masyarakat/keluarga untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan dan
mencatatkan perkawinan. Mewujud-nyatakan kepedulian dan perhatian pemerintah
daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan penentuan status pribadi
dan status hukum setiap warga yang terikat dalam sebuah wadah perkawinan.
Termasuk ke dalam
program sosialisasi legalitas perkawinan ini adalah menggelar pernikahan massal
buat warga Rote Ndao. Misalkan pada 11 November 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten
Rote Ndao menyelenggarakan pernikahan massal yang dipusatkan di Gereja GMIT
Petra Lidamanu, Kecamatan Rote Barat Daya. Pada kesempatan itu Bupati Rote Ndao
Lens Haning mengingatkan bahwa masih banyak warga masyarakat yang sudah hidup
bersama tanpa melalui perkawinan yang sah.
Menurut Lens, masih
banyak keluarga-keluarga di dalam masyarakat kita yang menganggap bahwa kain adat saja sudah
cukup menjadi dasar terbentuknya sebuah keluarga atau rumah tangga, selain itu
belum terselesaikannya berbagai kewajiban adat (belis) juga sering menjadi
hambatan tersendiri. Namun telah menjadi kenyataan pula dalam masyarakat Rote
Ndao, bahwa keinginan untuk berpesta dan tuntutan belis masih merupakan
fenomena yang terus menguat. Jadi masalah yang perlu dipecahkan secara
bersama-sama adalah perlahan-lahan meminimalisir kebiasaan tersebut dengan tidak mengabaikan
nilai-nilai adat dan kebudayaan yang telah mengakar kuat ratusan tahun lampau.
“Saya mengimbau kepada
seluruh warga masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan agar melaporkan
kepada Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote
Ndao atau melalui petugas pencatat perkawinan yang ada di kecamatan untuk
dicatat dalam register pencatatan sipil dan mendapatkan kutipan akta perkawinan.
Dengan begitu orang tua akan lebih mudah mengurus akta kelahiran anak sebagai
salah satu hak anak yang harus dipenuhi segera setelah anak dilahirkan,” tandas
Haning.
Dasar hukumnya, jelas
dia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menegaskan bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut dalam pasal
2 ayat 1 ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila telah dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya . Kemudian ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun maksud dari
undang-undang perkawinan ini adalah bahwa ikatan lahir batin yang terjalin
antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga atau rumah
tangga harus didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti telah melalui
suatu prosesi pemberkatan/pengukuhan menurut agama masing-masing. Ini berarti sebuah perkawinan dinyatakan sah
apabila telah memenuhi dua syarat utama yakni telah dilakukan menurut agama dan
kepercayaan serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada kesempatan penyelenggaraan
nikah massal November 2015 itu, Bupati Lens Haning mengajak semua maneleo,
pemerintah desa dan BPD untuk duduk bersama guna memikirkan ihwal bagaimana
menyederhanakan adat perkawinan dalam masyarakat Rote Ndao, yang saat ini masih
terasa memberatkan di mana ada tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian --yakni
memadukan urusan adat, agama serta pencatatan sipil sebagai hal penting-- yang
menjadi tanggung jawab bersama.
“Hiduplah rukun dan
bisa mengurus rumah tangga dengan baik dan bisa menjadi contoh bagi orang lain,
terutama anak-anak dan jadilah warga masyarakat yang baik dan kesatuan menyatu
dalam berbagai hal kemasyarakatan,” tutur Haning.
Dengan dilaksanakannya
pernikahan massal, secara hukum agama dan hukum negara, hak-hak perdata sebagai
warga negara --baik suami, istri maupun anak-anak hasil perkawinan-- telah
menjadi jelas dan sah. Karena itu, Bupati Lens Haning mengimbau pasangan-pasangan
yang baru menikah agar menjaga kerukunan hidup sebagai suami-istri ataupun
dengan anak-anak.
Untuk diketahui, program
nikah massal yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak bertujuan
menghilangkan nilai adat dan budaya melainkan sebagai bentuk perhatian
pemerintah dalam meminimalkan kebiasaan dan adat yang berlebihan. Meminimalkan
adat belis yang mahal serta pola hidup pesta pora berlebihan membuat banyak
keluarga yang beranggapan kawin adat sudah cukup sehingga tidak peduli agama
dan undang-undang perkawinan. Hal ini justru menjadi suatu kendala dan
tantangan yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua komponen pemangku
adat dan kebijakan.
Selain itu, hal ini
juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten
Rote Ndao dan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak ada
lagi warga masyarakat yang hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dalam tahun 2015 lalu,
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengalokasikan dana bagi 76 pasangan yang
mengikuti program nikah massal.
Kini tinggal beberapa
nusak yang pesta poranya masih sangat menonjol, seperti nusak Termanu (Kecamatan
Rote Tengah) yang belum sepenuhnya melaksanakan revitalisasi budaya khususnya
Pesta Kematian (Pemakaman).
“Ke depan pemerintah
akan melakukan pendekatan-pendekatan dengan stakeholder
dengan agenda-agenda khusus agar revitalisasi budaya dilaksanakan, supaya
masyarakat tidak menjadi korban pola konsumtif dengan alasan budaya,” kata
Haning
Sekretaris Forum
Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya, Rote Ndao, Pdt. Dantje Ndoen, mengatakan, saling sumbang bernilai
jutaan rupiah menjerumuskan warga pada jerat utang, yang bahkan diwariskan. Dengan
kata lain, langsung menanggung utang secara adat.
Di Rote, tak sedikit
kasus putus sekolah karena alasan tidak ada biaya. Namun, jangan sampai tak ada
uang hanya buat menyumbang di pesta. Sebab itu, Forum Komunikasi Tokoh Adat
Peduli Budaya terus memberikan pemahaman untuk menyederhanakan budaya pesta
pora tersebut.
Bupati Lens Haning pun
terus aktif mengikis pola adat di balik prosesi kematian yang begitu boros. Dia
membuat peraturan bahwa ketika sebuah keluarga dirundung kematian salah satu
anggota keluarganya, tidak boleh menyembelih lebih dari satu ekor hewan.
"Saya bertemu
Bupati Rote Ndao, saya kagum pada Bupati Rote Ndao karena berani mengeluarkan
aturan melarang upacara adat menyembelih sapi lebih dari satu ekor. Karena dia
punya keistimewaan saya datang ke sini," ucap Menteri BUMN era Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, yang menyempatkan diri bertandang ke Pulau
Rote pada tanggal 24 Agustus 2013 silam.
Menurut Dahlan,
kebijakan Bupati tersebut sangat tepat. Sebab, salah satu cara untuk keluar
dari kemiskinan adalah tidak boros. Masyarakat di Pulau Rote sangat boros
ketika melakukan upacara adat, terutama adat kematian dan perkawinan. "Dia
dulu ditentang, lalu dia lawan dan akhirnya berhasil," tandas Dahlan.
Dahlan juga kagum
dengan perubahan adat di Rote Ndao secara keseluruhan. Terjadi perubahan adat
terkait orang meninggal. Biasanya orang meninggal dikubur setelah 7 hari. Dalam
masa menunggu 7 hari setiap harinya harus memotong sapi. Dan ini jelas
merupakan bentuk pemborosan.
D.
Membangun
Masa Depan Rote Ndao yang Berpengharapan
Selain revitalisasi
budaya (terutama menyangkut adat prosesi kematian dan perkawinan) yang telah
dilakukan, di masa kepemimpinannya yang baru akan berakhir pada tahun 2019, Bupati
Lens Haning terus fokus pada misi pembangunan sektor-sektor potensial yang ada
di wilayah Rote Ndao. Fokus itu meliputi antara lain:
Pertama,
meningkatkan produksi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) pesisir dan
laut.
Kedua,
meningkatkan produksi dan produktivitas sumber daya kultural.
Ketiga,
menciptakan lapangan kerja dan iklim berusaha yang berbasis pada ekonomi
kerakyatan.
Keempat,
meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar warga masyarakat (kesehatan, pendidikan
dan kesejahteraan).
Kelima,
mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda).
Keenam,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada pengembangan potensi
ekonomi geografis.
Ketujuh,
meningkatkan penyediaan dan pemerataan sarana dan prasarana publik.
Kedelapan,
mengembangkan pariwisata dan budaya lokal yang potensial.
Kesembilan,
meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Dan kesepuluh, mengembangkan rekayasa dan
inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Bupati Lens Haning
menyadari betul bahwa apa yang telah dilakukannya selama lebih dari enam tahun
memimpin Kabupaten Rote Ndao belumlah mencapai kepuasan sebagian besar warga
masyarakat Rote. Sebab itu pula, di masa sisa pengabdiannya, dia ingin
betul-betul mewujudkan obsesinya lewat 10 misi tersebut guna membawa masa depan
Kabupaten Rote Ndao yang gemilang.
Bupati Lens Haning,
sekadar contoh, ingin mengoptimalkan potensi kehidupan di Pulau Ndao. Sejauh
ini sarana pelayanan dasar termasuk prasarana fisik di Pulau Ndao masih
terbatas. Kemudian kondisi lingkungan kurang terpelihara, sehingga kurang
memenuhi persyaratan kesehatan, masih ada warga masyarakat yang belum memiliki
WC. Di sini air bersih dan sanitasi masih jauh dari mencukupi, rata-rata air
yang dikonsumsi itu masih terasa payau. Lalu keadaan perumahan nelayan umumnya
masih jauh dari layak huni, keterampilan yang dimiliki penduduk umumnya
terbatas pada masalah penangkapan ikan, menenun, dan kerajinan perhiasan.
Pendapatan penduduk Ndao relatif rendah karena teknologi yang dimiliki tidak
mendukung penangkapan ikan dalam skala besar. Kurangnya pengetahuan tentang
pengolahan hasil tangkap sehingga hasil tangkapan dipasarkan dalam keadaan
mentah. Kebutuhan hidup sehari-hari seperti beras dan sayur-sayur masih
diangkut dari pulau besar karena tidak dibudidayakan sendiri dengan alasan
kondisi tanah yang didominasi pasir. Tidak adanya wadah untuk menampung hasil
tangkapan untuk diolah mengakibatkan hasil tangkapan nelayan tidak dapat
dimanfaatkan secara optimal.
Sesungguhnya Ndao
memiliki alam dan laut yang indah tapi belum optimal dimanfaatkan karena
minimnya pengetahuan pengelolaan wisata bahari padahal dekat dengan Nemberala
dan Boa yang telah menjadi tempat kunjungan wisatawan domestik bahkan
internasional.
Kendati kenyataan
masyarakat Ndao yang masih memprihatinkan namun sebenarnya wilayah ini memiliki
kekuatan yang luar biasa. Wilayah ini memiliki laut dan pantai yang indah,
hasil laut yang melimpah, dan hampir semua wanita Ndao dapat menenun. Selain
perikanan, orang Ndao juga punya kemampuan membuat perhiasan dari emas dan perak.
Dan Desa Ndao/Oli merupakan ibukota Kecamatan Ndao.
Mengacu kepada
kekuatan potensial tersebut, ke depan, Bupati Lens Haning akan memacu
upaya-upaya sebagai berikut:
• Bekerja sama dengan dinas pariwisata
untuk menyediakan tempat penginapan bagi para wisatawan, tidak perlu yang mewah
dan bertingkat, cukup yang sederhana dan tradisional dilengkapi dengan kamar
mandi itu akan lebih menarik dikunjungi.
• Mengadakan promosi pariwisata bahari
untuk Pulau Ndao.
• Memberikan bantuan teknologi untuk penangkapan
ikan.
• Mengadakan diklat untuk pengolahan ikan,
sehingga ikan tidak hanya dijual secara mentah namun juga telah melalui proses
pengolahan hasil menjadi abon atau penganan lain.
• Untuk menangani masalah kekurangan air
bersih dapat digunakan metode desalinasi yang mampu mengubah air asin atau
payau menjadi air layak minum dengan pH-7.
• Menentukan batasan penangkapan ikan dan
juga daerah penangkapan ikan.
• Menentukan merek untuk tenunan khas
Ndao.
• Mengusahakan kerajinan perhiasan tidak
hanya pada waktu-waktu tertentu.
• Menyarankan warga masyarakat
memanfaatkan lahan mereka untuk menanam tanaman hortikultura khususnya sayuran.
Ya, di sisa masa
pengabdiannya di Kabupaten Rote Ndao, Bupati Lens Haning berobsesi membangun
masa depan Rote Ndao yang gemilang. Termasuk membangun wilayah-wilayah
potensial yang selama ini belum optimal disentuh. Dengan demikian segenap
potensi yang ada di wilayah Rote Ndao dapat dioptimalkan buat memajukan dan
menyejahterakan warga masyarakat di daerah kabupaten paling selatan lingkar wilayah
NKRI ini. (*)
Komentar
Posting Komentar