Daftar Pilkada Surabaya, Rasiyo-Lucy Diarak dengan Kereta Kelinci

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin (tengah)  saat menggelar jumpa pers  mengenai perkara  tidak memenuhi syaratnya bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Rasiyo dan Dhimam Abror, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Surabaya, Minggu (30/8).  Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 Huruf a, apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat kurang dari dua pasangan calon, pendaftaran dibuka kembali.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin (tengah) saat menggelar jumpa pers mengenai perkara tidak memenuhi syaratnya bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Rasiyo dan Dhimam Abror, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Surabaya, Minggu (30/8). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 Huruf a, apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat kurang dari dua pasangan calon, pendaftaran dibuka kembali. KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
 Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional resmi mendaftarkan pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/9). Pendaftaran ini dihadiri para petinggi kedua partai tersebut.
Petinggi Partai Demokrat yang hadir antara lain Hinca Panjaitan selaku sekretaris jenderal dan Edhie Baskoro Yudhoyono. Sementara dari PAN adalah Zulkifli Hasan selaku ketua umum dan Eddy Soeparno selaku sekretaris jenderal. Mereka berencana hadir mendaftar sekitar pukul 15.00.
Pukul 13.00, kader dan simpatisan kedua partai itu berkumpul di GOR Pancasila, Jalan Indragiri, Surabaya. Dari tempat itu, mereka akan bergerak menuju kantor KPU Surabaya yang jaraknya tidak jauh.
Para petinggi parpol dan Rasiyo-Lucy akan diarak menggunakan tiga kereta kelinci. Mereka juga dikawal seniman reog.
Beberapa kader juga berlatih menyanyikan lagu-lagu yang mereka buat khusus untuk pendaftaran ini. Jalan dari GOR Pancasila menuju kantor KPU Surabaya tampak meriah karena dipasangi bendera kedua parpol.
"Sebenarnya kami sudah menyerahkan semua berkas dokumen pendaftaran pada Selasa pagi," kata Ketua DPD PAN Surabaya M Surat. Ketika rombongan itu sudah sampai kantor KPU Surabaya, mereka tinggal menyerahkan surat rekomendasi dari parpol. Surat itu sekaligus akan distempel basah saat pendaftaran.
Aksi ini menjadi komitmen kedua parpol tersebut karena pada pendaftaran pasangan sebelumnya, Rasiyo-Dhimam Abror, persoalan surat rekomendasi menjadi masalah karena ada dua surat yang berbeda.
Senin sore kemarin, Lucy sudah tiba dari Jakarta dan melakukan sesi foto berpasangan dengan Rasiyo. "Saya mantap maju karena Pak Rasiyo juga sudah berpengalaman di birokrasi," kata Lucy.
Masyarakat mengamati partai
Masyarakat ramai akan mengamati kesungguhan partai pengusung pada pemilihan kepala daerah Kota Surabaya dengan melihat keseriusan partai menyiapkan berkas administrasi calon. Hal ini penting untuk mencegah gugurnya pasangan calon yang berpotensi membuat pemilihan kepala daerah di Kota Surabaya ditunda hingga 2017.
"Surabaya sudah menyita perhatian Indonesia dan kesungguhan partai pengusung calon harus dibuktikan dengan kesungguhan mengurus semua prasyarat pencalonan. Bagi orang awam, itu memang terlihat menyulitkan, tetapi jika mesin partai bekerja, tidak sulit memenuhi ketentuan administrasi itu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (8/9).
Titi mengomentari pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah di Kota Surabaya pada 8-10 September 2015. Sebelumnya, KPU sudah membuka pendaftaran pada 26-28 Mei, lalu diperpanjang pada 1-3 Agustus dan 9-11 Agustus. Namun, pada penetapan pasangan calon 30 Agustus lalu, pasangan Rasiyo-Dhimam yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga menyisakan petahana Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan.
PAN dan Partai Demokrat direncanakan mengusung Rasiyo-Lucy Kurniasari. Lucy yang merupakan mantan anggota DPR dari Partai Demokrat diusung untuk menggantikan Dhimam yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak bisa melampirkan surat tanda tidak punya tunggakan pajak. Menurut Titi, dengan profil Lucy yang pernah maju pada pemilihan anggota legislatif, tidak akan sulit untuk mengurus syarat calon karena berkasnya relatif tidak jauh berbeda.
"Masyarakat akan melihat apakah partai politik sungguh-sungguh atau tidak dalam mengusung calon ini," kata Titi.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, syarat yang harus dipenuhi pasangan calon tak berbeda dari pendaftaran sebelumnya sehingga partai harus benar-benar mempersiapkan syarat administrasi pasangan calon yang akan didaftarkan.
Pendaftaran ini menjadi kesempatan terakhir, kecuali Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur minimal ada dua pasangan calon yang mengikuti pilkada.
Hadar menambahkan, pasangan petahana Tri Rismaharini dan Wisnu tidak perlu mendaftar kembali karena sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, PAN dan Partai Demokrat tidak lagi perlu memasukkan berkas baru untuk Rasiyo, tetapi tinggal membawa berkas calon pengganti Dhimam serta menyertakan syarat pencalonan yang antara lain berupa rekomendasi dari partai pengusung.
Perlakuan berbeda
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang berlangsung hingga Senin petang, sempat muncul beberapa pertanyaan mengenai alasan pembukaan kembali pendaftaran bagi pilkada Kota Surabaya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku menerima keluhan dari beberapa pihak yang menilai perlakuan untuk Surabaya berbeda dengan tiga daerah lain yang sudah dipastikan bakal menghadapi penundaan pilkada hingga 2017 karena kekurangan calon. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Tasikmalaya (Jawa Barat).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menolak jika disebut Kota Surabaya diistimewakan ketimbang daerah lain. Menurut dia, pembukaan kembali pendaftaran untuk Kota Surabaya sudah sesuai dengan UU No 8/2015 tentang Pilkada. Husni mengatakan, perpanjangan pertama pada 1-3 Agustus juga diatur dalam undang-undang tersebut, sedangkan perpanjangan kedua pada 9-11 Agustus dilakukan karena ada rekomendasi dari Bawaslu.
Pada pendaftaran itu, bakal calon bertambah menjadi dua pasangan. Namun, satu pasangan calon kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat. Untuk itu, KPU diberi kesempatan waktu maksimal 10 hari sejak penetapan untuk kembali membuka pendaftaran.
sumber:  KOMPAS 

Komentar