Dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di
Pemerintah Daerah DIY, sejak tahun 2011 diberikan tambahan penghasilan
pegawai (TPP) tiap triwulan kepada setiap PNS dan PTT.
Sebagai payung hukum pemberian TPP di
Pemerintah Daerah DIY, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta yang terakhir Nomor:37.1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22
Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS dan PTT di
Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli
2012.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
diberikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,
karena masing-masing Instansi akan dinilai kinerjanya. Penilaian kinerja
instansi dihitung berdasarkan bobot instansi dan kinerja instansi.
Penentuan bobot instansi dengan memerpertimbangkan: unsur-unsur
klasifikasi jabatan, kompleksitas pelaksanaan kerja, dampak pelaksanaan
tugas, resiko dan tanggungjawab. Sedangkan kinerja instansi dinilai
berdasarkan kriteria sebagai berikut :1) Perencanaan, pengendalian
program/kegiatan; 2) Pengawasan; 3) Pengelolaan Anggaran; 4) Pengelolaan
sumber daya manusia; 5) Pengelolaan barang; 6) Pengelolaan arsip.
Untuk Triwulan I Tahun 2015, berdasarkan
Keputusan Gubernur DIY Nomor: 92/KEP/2015 tanggal 15 April 2015 telah
ditetapkan Hasil penilaian Kinerja Instansi, Nilai Tetap dan Tambahan
Penghasilan Instansi Triwulan I Tahun 2015, yakni :
1. Hasil Penilaian terhadap kinerja instansi bulan Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2015, yaitu :
- Peringkat I ada 23 (dua puluh tiga) instansi.
- Peringkat II ada 11 (sebelas) instansi.
- Peringkat III ada 3 (tiga) instansi.
HASIL PENILAIAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DIY TRIWULAN I TAHUN 2015 dapat dilihat disini.
2. Nilai Tetap.
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda DIY, yaitu Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat I, yaitu Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat II adalah 90 % dari Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda DIY, yaitu Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai di Instansi dengan Hasil Penilaian Kinerja Instansi Peringkat III adalah 80 % dari Nilai Tetap Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda DIY, yaitu Rp.224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Berdasarkan hasil peringkat kinerja
instansi tersebut, mulai tahun 2015 tambahan penghasilan pegawai
diberikan dengan mendasarkan:
- Penilaian Disiplin (25 %) yakni penilaian yang didasarkan pada ketaatan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dapat dilihat dari hasil print out presensi dengan sistem finger print pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing instansi.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (75%), yakni penilaian yang meliputi: a). Capaian Kinerja; b). Orientasi Pelayanan, c). Kerjasama; serta d). Kepemimpinan (khusus pejabat struktural).
Tambahan Penghasilan Pegawai Tri Wulan I
Tahun 2015 di Lingkungan Pemda DIY sudah dibagikan kepada masing-masing
PNS dan PTT di masing-masing instansi pada akhir bulan April 2015. (lukis/KHP/BKD DIY (20/04/2015)
Komentar
Posting Komentar