net
Ilustrasi
Kegiatan Reklamasi ilegal yang di lakukan oleh beberapa oknum pengusaha di Pelabuhan Labuan Uki Kecamatan Lolak dinilai ada pembiaran dari beberapa Instansi terkait.
Pasalnya, penimbunan pantai tanpa izin tersebut, meski di lakukan di
sekitar kantor instansi pemerintah namun tidak ada upaya pencegahan. Hal
ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pelayanan Publik
Zulhan Manggabarani SE kepada Tribun Manado Jumat, (10/04).
Diungkapkannya, ada sekitar empat pengusaha yang melakukan reklamasi pantai untuk di jadikan pelabuhan peribadi oleh para pengusaha tersebut.
“Terungkap kalau bangunan yang dibangun kisaran ratusan meter persegi tersebut belum mengantongi izin sebagai mana hasil konfirmasi kepada, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Perizinan Satu Atap (Sintap),’’ ungkap Zulhan.
Zulhan mencurigai, ada unsur kesengajaan dari instansi yang terkait untuk membiarkan para pengusaha untuk melakukan penimbunan pantai. “Harusnya ketika diketahui ketika ada penimbunan pantai segera dicegah, atau dihentikan,’’ pintah Zulhan.
Zulhan mengatakan, semua elemen menginginkan untuk Investor berinvestasi di Bolmong tapi ada aturannya. "Investor masuk itu, suda pasti yes, dan sangat kami dukung, namun bukan berarti kemudahan yang di minta itu, untuk melanggar aturan tanpa mengantongi izin kemudian membangun se enaknya,"tegas Zulhan.
Untuk itu, Zulhan meminta kepada Pemerintah dapat menertibkan reklamasi ilegal yang di lakukan oleh para pengusaha itu dan memberikan sangsi kepada pihak terkait yang melakukan pembiaran terhadap kegiatan reklamasi itu.
"Harus ada sikap tegas dari pemerintah supaya menjadi pelajaran untuk pengusaha yang lain, jika Bolmong sangat Welcome pada pengusaha ataupun Investor, namun bukan berarti harus melanggar aturan,"Imbuh Zulhan.
Sekretaris Daerah Farid Asimin MAP mengatakan, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan kroscek di lokasi penimbunan. "Info tersebut sudah saya dengar, dan memang untuk izinnya reklamasi memang adalah kewenangan kementerian dengan rekomendasi daerah. Dan untuk kaitan instasi vertikal yang di duga melakukan pembiaran terhadap reklamasi tersebut, itu bukanlah kewenangan Pemda sebab, kantor Pelayanan di Labuan Uki adalah instansi vertikal," tutup Asimin.
Kapolsek Lolak Dadang Suherman berkata pihaknya telah mengecek lokasi tersebut dan memang benar terpasang papan dan izinnya dari pemerintah. "Selain itu, informasi yang kami dapat perusahaan atau investor tersebut membeli tanah tersebut sehingga tidak ada masalah. Mengenai reklamasi dan masalah lingkugan nantinya akan ada instansi terkait dibidang tersebut, sebagai petugas kami pastinya akan melakukan tugas sesuai tupoksi kami," tandasnya.(http://manado.tribunnews.com/)
Diungkapkannya, ada sekitar empat pengusaha yang melakukan reklamasi pantai untuk di jadikan pelabuhan peribadi oleh para pengusaha tersebut.
“Terungkap kalau bangunan yang dibangun kisaran ratusan meter persegi tersebut belum mengantongi izin sebagai mana hasil konfirmasi kepada, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Perizinan Satu Atap (Sintap),’’ ungkap Zulhan.
Zulhan mencurigai, ada unsur kesengajaan dari instansi yang terkait untuk membiarkan para pengusaha untuk melakukan penimbunan pantai. “Harusnya ketika diketahui ketika ada penimbunan pantai segera dicegah, atau dihentikan,’’ pintah Zulhan.
Zulhan mengatakan, semua elemen menginginkan untuk Investor berinvestasi di Bolmong tapi ada aturannya. "Investor masuk itu, suda pasti yes, dan sangat kami dukung, namun bukan berarti kemudahan yang di minta itu, untuk melanggar aturan tanpa mengantongi izin kemudian membangun se enaknya,"tegas Zulhan.
Untuk itu, Zulhan meminta kepada Pemerintah dapat menertibkan reklamasi ilegal yang di lakukan oleh para pengusaha itu dan memberikan sangsi kepada pihak terkait yang melakukan pembiaran terhadap kegiatan reklamasi itu.
"Harus ada sikap tegas dari pemerintah supaya menjadi pelajaran untuk pengusaha yang lain, jika Bolmong sangat Welcome pada pengusaha ataupun Investor, namun bukan berarti harus melanggar aturan,"Imbuh Zulhan.
Sekretaris Daerah Farid Asimin MAP mengatakan, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan kroscek di lokasi penimbunan. "Info tersebut sudah saya dengar, dan memang untuk izinnya reklamasi memang adalah kewenangan kementerian dengan rekomendasi daerah. Dan untuk kaitan instasi vertikal yang di duga melakukan pembiaran terhadap reklamasi tersebut, itu bukanlah kewenangan Pemda sebab, kantor Pelayanan di Labuan Uki adalah instansi vertikal," tutup Asimin.
Kapolsek Lolak Dadang Suherman berkata pihaknya telah mengecek lokasi tersebut dan memang benar terpasang papan dan izinnya dari pemerintah. "Selain itu, informasi yang kami dapat perusahaan atau investor tersebut membeli tanah tersebut sehingga tidak ada masalah. Mengenai reklamasi dan masalah lingkugan nantinya akan ada instansi terkait dibidang tersebut, sebagai petugas kami pastinya akan melakukan tugas sesuai tupoksi kami," tandasnya.(http://manado.tribunnews.com/)
Komentar
Posting Komentar