Komoditas Kakao di Provinsi Papua dan Papua Barat Memiliki Potensi yang Sangat Besar



Kepala UP4B Bambang Darmono saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Lokakarya Business Plan Pengembangan Komoditas Kakao Di Papua dan Papua Barat. Di Jakarta, Selasa (17/12). (Foto: Sudadi, UP4B)

Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat memiliki potensi kakao yang sangat besar sekitar 1.3 juta ha. Namun dalam kenyataan hingga saat ini hanya ditanami kakao sekitar 17.000 ha, yang tersebar di Provinsi Papua Di Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi Dan Provinsi Papua Barat Di Kabupaten Manokwari, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Raja Ampat. Kondisi ini menunjukkan potensi potensi kakao masih sangat mungkin untuk dikembangkan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Bambang Darmono ketika membuka Lokakarya Business Plan Pengembangan Komoditas Kakao Di Papua dan Papua Barat, di Jakarta 17/12.

Lokakarya yang berlangsung sehari itu, hadir Ditjen Perkebunan Azwar AB menyampaikan sambutan mewakili Sekjen Kemementerian Pertanian, juga sejumlah peminat Kakao, kalangan akademisi, nampak peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi papua dan Papua Barat.

Kegiatan yang difasilitasi UP4B itu bertujuan untuk merancang business plan dan rekomendasi bagi Pengembangan Komoditas Kakao di Tanah Papua.

Menurut Kepala UP4B, kakao pernah mengalami masa kejayaan di jaman Belanda. Komoditas kakao ini bahkan pernah menembus pasar Eropa. Sejarah masuknya tanaman kakao ke Papua ditandai dengan peninggalan peralatan pengolahan kakao di Kab Jayapura. Kesimpulannya, kakao bukan tanaman asli di Papua, tetapi karena sudah ditanam sejak lama sehingga sudah dikenal baik oleh  bagi masyarakat Papua.

Potensi yang pernah ditunjukkan Belanda itu, kini akan didorong dan dikembangkan menjadi tanaman yang bisa memberi nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua.  Pengembangan business plan komoditas kakao di Papua Dan Papua Barat menjadi tantangan dan peluang untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Beberapa kendala dalam pengembangan budidaya komoditas kakao di Papua diantaranya:
  1. Budidaya kakao yang masih tradisional, kebiasaan orang Papua tidak memelihara dan membiarkan tanaman kakao  sehingga kebun kakao terbengkalai layaknya hutan kakao;
  2. Terbatasnya benih dan entres kakao menjadi penghambat proses distribusi bahan tanam kakao ke daerah sentra pengembangan;
  3. Serangan penyakit VSD (Vuscular Streak Dieback) dan penyakit busuk buah yang diakibatkan oleh Penggerek Buah Kakao (PBK) cukup berat; sehingga menyebabkan kakao gagal buah dan tidak menghasilkan sama sekali walaupun tanaman kakao tidak sampai mati;
  4. Penurunan produksi akibat serangan vsd dan pbk menyebabkan pemasaran hasil mengarah ke pembeli tunggal (monopsoni), karena pemasar lain berhenti beroperasi.

Bambang Darmono mengatakan, UP4B telah memfasilitasi pelaksanaan kunjungan lapangan bersama dengan kementerian pertanian serta pemerintah daerah meliputi wilayah potensial pertanian untuk sagu, kakao, kopi dan karet di wilayah potensial di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat.

Hasil kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman terhadap potensi komoditas kakao di Papua Dan Papua Barat.

Potensi kakao yang besar dan ketersediaan areal budidaya yang luas membutuhkan pengelompokan wilayah (kluster) dalam pengembangannya diantaranya :
1. Kluster -1 Provinsi Papua : Kabupaten Jayapura, Keerom Dan Sarmi
2. Kluster -2 Provinsi Papua Barat : Kabupaten Manokwari, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat Dan Raja Ampat.  

Melalui forum ini diharapkan dapat merekomendasikan program strategis diantaranya : (1) Peningkatan dan pemantapan luas wilayah budidaya kakao, (2) Revitalisasi dan penataan tanaman kakao untuk peningkatan hasil, (3) Pengembangan benih dan entres yang unggul, (4) Pengembangan kemampuan budidaya petani kakao  dengan pelatihan yang berkelanjutan.

Masyarakat papua sudah sangat menantikan bagaimana pemanfaatan potensi sumberdaya pertanian yang besar ini dapat diwujudkan sesuai dengan amanat peraturan presiden nomor 65 tahun 2011 dimana pengembangan komoditas kakao dapat dirasakan hasil dan manfaatnya oleh dalam rangka mengembangkan bisnis dan industri kakao (coklat) yang modern.

Kondisi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak terkait dengan penyediaan sarana-prasarana, pengembangan kawasan industri, tata niaga pertanian serta tekad pemerintah daerah dan dunia usaha yang tersinergi dalam bisnis plan pengembangan komoditas kakao yang sedang kita susun bersama. (Sudadi, Media Center UP4B)





Komentar